Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dihubungkan Dengan KUHP
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.208Abstract
Sebagai makhluk sosial manusia tidak pernah terisolasi dari interaksi satu sama lain. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang mengatur pencemaran nama baik di media sosial serta bagaimana sistem peradilan pidana di indonesia dapat melakukan penuntutan penghinaan yang dilakukan melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan dan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa hukum pencemaran nama baik di indonesia dituangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Ini mencakup poin-poin penting Pertama, pencemaran nama baik dalam KUHP: Pencemaran nama baik diartikan sebagai tuduhan palsu terhadap seseorang yang dapat merusak nama baiknya di masyarakat. Kedua, Pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE: UU ITE juga mengkriminalisasi pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana elektronik, seperti internet. Elemen kuncinya adalah niat subyektif untuk mencemarkan nama baik, kurangnya justifikasi hukum, dan tindakan menyebarkan atau menyebarkan informasi yang memfitnah. Ketiga, Pelanggaran terkait lainnya: Dokumen tersebut juga membahas pelanggaran terkait seperti tuduhan palsu (Pasal 317 KUHP) dan penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP).
References
Wibowo, Ari. "Kebijakan kriminalisasi delik pencemaran nama baik di Indonesia." Pandecta Research Law Journal 7.1 (2012).
Subekti, Arif Satria, et al. "Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook Menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE." Jurnal Hukum & Pembangunan 50.3 (2021): 738-757.
Rachmawati, Fairus Augustina, and Januari Nasya Ayu Taduri. "Implikasi Pasal Multitafsir UU ITE Terhadap Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik: Implications of the Multi-interpretation Article of the ITE Law on the Elements of Humiliation and Defamation." Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang. Vol. 7. No. 2. 2021.
Silaen, August. "Penegakan Hukum Pelaku Delik Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Nomor: 4/Pid. C/2020/PN. TLK)." Jurnal Hukum PATIK 9.3 (2020): 215-226.
Supiyati, Supiyati. "Penerapan Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Pencemaran NAMA Baik Melalui Internet Sebagai Cybercrime Di Hubungkan Dengan Kebebasan Berekspresi." Pamulang Law Review 2.1 (2020): 23-36
Subekti, Arif Satria, et al. "Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook Menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE." Jurnal Hukum & Pembangunan 50.3 (2021): 738-757.
yozami, m. a. (2021, februari 25). 6 Bentuk Perbuatan Pencemaran Nama Baik dalam KUHP. Diambil kembali dari hukum online: https://www.hukumonline.com/berita/a/6-bentuk-perbuatan-pencemaran-nama-baik-dalam-kuhp-lt6037059d911eb/?page=2
Zaka Firma Aditya, Sholahuddin Al-Fatih. "Indonesian constitutional rights: expressing and purposing opinions on the internet" , The International Journal of Human Rights, 2020
yosua Julio Lalujan. "Implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Ite Terhadap Kebebasan Berpendapat Di Indonesia" , Lex Et Societatis, 2020
Noercholis Rafid A. "Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Hukum Pidana Islam" , Comparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab dan Hukum, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Gilang Rizky Ramadhan, Yosaphat Diaz; Asmak Ul Hosnah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.