Analisis Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah yang dibuat oleh Notaris dalam Akad Syariah Murabahah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2078Keywords:
Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Gharar, Murabahah, NotarisAbstract
Perbankan syariah hadir sebagai alternatif dari sistem konvensional yang rawan mengandung riba dan gharar yang dilarang dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi unsur gharar dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah yang dibuat oleh notaris pada akad murabahah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta prinsip-prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan gharar dalam PPJB berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang signifikan, bahkan dapat menyebabkan akta notaris batal demi hukum; kondisi ini menempatkan notaris pada posisi rentan karena akta yang dibuatnya kehilangan kekuatan mengikat; selain itu, praktik PPJB yang mengandung gharar berimplikasi pada melemahnya kepercayaan publik terhadap sistem perbankan syariah; temuan ini juga menegaskan perlunya kehati-hatian notaris dalam memeriksa kejelasan objek, status tanah, dan klausul perjanjian agar sesuai dengan hukum positif maupun prinsip syariah. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya peran notaris dalam menjaga integritas dan kepastian hukum perbankan syariah melalui pembuatan akta yang bebas dari unsur gharar.
References
Amin, H., & Isa, Z. (2008). An examination of the validity of Islamic banking contracts in Malaysia. Journal of Islamic Economics, Banking and Finance, 4(2), 45–66.
DSN-MUI. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang Diskon dalam Murabahah. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.
Dusuki, A. W., & Abdullah, N. I. (2007). Maqasid al-Shari`ah, maslahah, and corporate social responsibility. American Journal of Islamic Social Sciences, 24(1), 25–45. https://doi.org/10.35632/ajiss.v24i1.445
El-Gamal, M. A. (2006). Islamic finance: Law, economics, and practice. Cambridge University Press.
Hadirusdianto, D. (2009). Beberapa catatan penting tentang pengikatan jual beli hak atas tanah. Mitra Ilmu.
Hadjon, P. M. (2001). Formulir pendaftaran tanah bukan akta otentik. Surabaya Post.
H, A. (2021). Teori bank syariah. Jurnal Perbankan Syariah, 2(1), 67–83.
HR. Muslim. (n.d.). Kitab Al-Buyu, BAB: Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar (No. 1513).
Kamali, M. H. (2008). Shari‘ah and civil law: Towards a methodology of harmonization. Islamic Law and Society, 15(3), 291–325. https://doi.org/10.1163/156851908X333732
Larasati, F. R., & Bakri, M. (2018). Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pada putusan hakim dalam pemberian perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik. Jurnal Hukum, 15(4), 2–3.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana.
Mayrah, N. (2023). Perlindungan hukum pembebanan hak tanggungan sertifikat induk kepada pemegang sertifikat pecah tanah (splitzing). Jurnal Hukum, 11(1), 230–234.
Muhammad, A. (2014). Hukum perikatan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Rahman, M. F. (2018). Nature and gharar limits in maliyah transactions. SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar-I, 5(3), 256.
Rahmawati, A. (2007). Ekonomi syari’ah: Tinjauan kritis produk murābahah dalam perbankan syari’ah di Indonesia. Jurnal La_Riba, 1(2), 188.
Shohih, H., & Setyowati, R. (2021). Perspektif hukum Islam mengenai praktik gharar dalam transaksi perbankan syariah. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 12(2), 69–82.
Sigit, A. P. (2021). Pembatalan akta perjanjian pengikatan jual beli ruko akibat wanprestasi. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(2), 173–186.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Vogel, F. E., & Hayes, S. L. (1998). Islamic law and finance: Religion, risk, and return. Kluwer Law International
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Rezqon Apryan, Noor Hafidah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.