Analisis Yuridis Ekonomi Biru dan Pembangunan Berkelanjutan: Regulasi Tambang di Kawasan Laut Konservasi Raja Ampat
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2075Keywords:
Ekonomi Biru, Pembangunan Berkelanjutan, Raja Ampat, PertambanganAbstract
Pertambangan nikel di Raja Ampat menimbulkan konflik serius antara eksploitasi sumber daya alam dan prinsip ekonomi biru serta pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disharmoni regulasi pertambangan di kawasan konservasi laut dengan komitmen Indonesia terhadap SDGs, khususnya tujuan ke-14. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis kualitatif berbasis data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan instrumen hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan adanya tumpang tindih regulasi nasional, lemahnya penegakan hukum, pengabaian prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta celah hukum yang dimanfaatkan oleh korporasi untuk memperoleh izin tambang di kawasan lindung. Dampak ekologis berupa kerusakan terumbu karang, pencemaran laut, dan bioakumulasi zat beracun terbukti mengancam keanekaragaman hayati dan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir berbasis perikanan dan ekowisata. Temuan ini menegaskan bahwa praktik pertambangan di Raja Ampat bertentangan dengan prinsip Blue Economy, instrumen internasional seperti UNCLOS dan CBD, serta agenda global pembangunan berkelanjutan
References
Akbar, I. (2022). Literature Review Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan Untuk Sustainable Development Goals (SDGS). Jurnal Sains Edukatika Indonesia (JSEI), 4(1), 17–22.
Ardalepa, P. R. (2024). Peran Hukum dalam Mengatur Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Alam Hasil Tambang di Kawasan Konservasi. Unes Law Review, 7(2), 893–906.
Dewi, Y. K. (2025). Ekonomi Biru Indonesia untuk Perikanan Berkelanjutan. Torani: JFMarSci, 8(2), 47–57.
Gumelar, R. A., & Al-Fatih, R. W. (2021). Pencarian Informasi Mengenai Sustainlable Developmpent Goals(SDGs)“Life BelowWater.” COMPLETE Journal of Computer, Electronic, and Telecommunication, 1(1), 1–15.
Gunarto, E., & Mokodompit, E. A. (2024). Dampak Pencemaran Limbah Tambang Nikel Terhadap Kehidupan Masyarakat Pesisir. JCIJurnal Cakrawala Ilmiah, 4(4), 269–274.
Nugroho, W., & Surono, A. (2024). Rekonstruksi Hukum Pembangunan Dalam Kebijakan Pengaturan Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam.
Pangestu, O. D., & Yusuf, Y. (2025). Tambang Nikel Raja Ampat: Ancaman Kenanekaragaman Hayati atau Ancaman Pengangguran Baru? JIM : Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(3), 1536–1540.
Redi, A. (2014). Hukum Pertambangan di Indonesia. Sinar Grafika.
Rizki, K. (2023). Integrasi Green Economy dan Blue Economy untuk Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 3(1), 251–281.
Rudyanto. (2015). Dokumentasi Proses Dan Pembelajaran Pembentukan Kkpd Raja Ampat Dan Pembentukan Blud Uptd Kkpd Raja Ampat. https://www.ykan.or.id/content/dam/tnc/nature/en/documents/ykan/buku-dan-jurnal/iop/Sejarah-Pembentukan-Kawasan-Konservasi-Perairan-Raja-Ampat.pdf
Salsabil, H. H. (2025). Izin yang Dicabut, Alam yang Diselamatkan? Analisis Hukum atas Pencabutan Tambang di Raja Ampat. Nomos:Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(3), 542–551.
Universitas Teuku Umar. (2025). Blue economy sebagai strategi pembangunan nasional berkelanjutan di Indonesia. https://utu.ac.id/blue-economy-sebagai-strategi-pembangunan-nasional-berkelanjutan-di-indonesia/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yulia Novika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a