Strategi Pengembangan Model Bisnis B2b Untuk Meningkatkan Competitive Advantage Produk Kelambu Hasil Narapidana di Lapas Kelas I Sukamiskin
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2071Keywords:
Pemasyarakatan, Business to Business, Keunggulan BersaingAbstract
Sebelum hadirnya sistem pemasyarakatan modern, perlakuan terhadap narapidana lebih menekankan pada penghukuman yang keras tanpa memperhatikan aspek rehabilitasi. Pergeseran paradigma terjadi ketika banyak negara, termasuk Indonesia, mulai mengadopsi pendekatan rehabilitatif dan reintegratif yang menekankan pemulihan sosial dan pemberdayaan narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengembangan model bisnis Business to Business (B2B) dalam meningkatkan competitive advantage produk kelambu hasil karya narapidana di Lapas Kelas I Sukamiskin. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengembangan B2B berfokus pada diferensiasi produk dengan menonjolkan nilai sosial, yang terbukti mampu memperkuat daya saing produk serta membuka peluang ekspor. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa pola B2B tidak hanya meningkatkan kualitas produksi, tetapi juga memperkuat legitimasi sosial, mengurangi stigma, dan memberikan kontribusi nyata bagi reintegrasi ekonomi dan sosial narapidana
References
Awwad, M. S. (2013). Competitive strategy and organizational performance: The mediating role of strategic alignment. International Journal of Business and Management, 8(18), 45–62. https://doi.org/10.5539/ijbm.v8n18p45
Bakhtiar. (2014). Apa itu koreksi dan bagaimana sejarah singkatnya? ResearchGate. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.32320.43522
Bowen, G. A. (2009). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40. https://doi.org/10.3316/SJ0902027
Braun, V., & Clarke, V. (2006). Using thematic analysis in psychology. Qualitative Research in Psychology, 3(2), 77–101. https://doi.org/10.1191/1478088706qp063oa
Creswell, J. W. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
Cullen, F. T., Jonson, C. L., & Nagin, D. S. (2017). Prisons do not reduce recidivism: The high cost of ignoring science. The Prison Journal, 91(3), 48S–65S. https://doi.org/10.1177/0032885511415224
David, F. R. (2017). Metode manajemen strategis: Meraih keunggulan atas pesaing. Jakarta: Salemba Empat.
Fabiana. (2019). Membangun bisnis yang sukses dengan memanfaatkan keunggulan kompetitif (pp. 9–37).
Gumantara, A. S. (2021). [Skripsi] Fakultas Hukum, Universitas Lampung. https://www.academia.edu/download/89381860/SKRIPSI_TANPA_BAB_PEMBAHASAN.pdf
Ilham. (2020). Bagaimana ide hukuman penjara berkembang seiring waktu. Historis: Jurnal Kajian dan Penelitian Pendidikan Sejarah, 5(1), 5–6. http://journal.ummat.ac.id/index.php/historis
Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing management (15th ed.). Boston, MA: Pearson.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
Nainggolan. (2018). Keunggulan strategis dan dorongan untuk memaksimalkan keuntungan bagi organisasi. Jurnal Manajemen, 4(1), 1–14.
Napitulu, M., Iftithasari, & Pramuditya. (2019). Mengatur, menerapkan, dan memproyeksikan hukuman nonpenjara di Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Octenta, C., Ginting, M. L. B., & Ramadhan, A. G. (2021). Program pengembangan kemandirian berbasis kelembagaan dan efektivitasnya di lembaga pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 181–194.
Paramarta. (2014). Sistem Pemasyarakatan: Membangun kembali koneksi ke eksistensi, keberadaan, dan subsistensi. Lembaga Studi Pemasyarakatan.
Patton, M. Q. (2002). Qualitative research and evaluation methods (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
Porter, M. E. (1985). Competitive advantage: Creating and sustaining superior performance. New York, NY: Free Press.
Samudra, I. W. (2021). Seberapa baik proses pengembangan pemasyarakatan berbasis komunitas di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Nusakambangan melibatkan pihak ketiga. Justisia: Jurnal Hukum, Perundang-undangan, dan Lembaga Sosial, 6(2), 158–175. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i2.1153
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (2nd ed.). Jakarta: Alfabeta.
Sunia, E., & Kurnianingsih. (2022). Jalan menuju kemandirian narapidana kelas II A Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang: Sebuah model kemitraan. DISPLAY: Jurnal Studi Administrasi Publik, 1(2), 92–102. https://doi.org/10.24036/publicness.v1i2.27
UNODC. (2015). The United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Nelson Mandela Rules). United Nations Office on Drugs and Crime. https://www.unodc.org
Visher, C. A., & Travis, J. (2011). Life on the outside: Returning home after incarceration. The Prison Journal, 81(3), 360–375. https://doi.org/10.1177/0032885501081003006
Ward, T., & Maruna, S. (2007). Rehabilitation: Beyond the risk paradigm. London: Routledge.
Yaki, M. G. (2022). Pengembangan kemandirian melalui keterampilan kerja dalam upaya peningkatan keahlian sebagai bekal narapidana yang kembali ke masyarakat (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kebumen). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10, 123–134.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Puji Chairul Fattah, Lauditta Indahdewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.