Penerapan dan Pengaturan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Acara Perdata

Authors

  • Ardiansyah Aulia Universitas Pakuan Bogor
  • Gilang Rizky Ramadhan Universitas Pakuan Bogor
  • Muhammad Fauzi Universitas Pakuan Bogor
  • Stiven Doorson Universitas Pakuan Bogor
  • Yosaphat Diaz Universitas Pakuan Bogor
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.207

Abstract

Setiap orang yang didakwa atau diduga, ditahan, ditangkap, atau dibawa ke  pengadilan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menegaskan kesalahannya dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan dan pengaturan asas praduga tak bersalah dalam hukum acara perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui asas-asas hukum, perundang-undangan untuk lebih mempertajam analisis data penelitian yang bertujuan untuk mengetahui dasar-dasar pemikiran, sejarah, latar belakang hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan korban tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara perdata dihubungkan dengan Kuhaperdata. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa adalah sebagai lembaga etik independen yang berperan sebagai lembaga mediasi. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan didalam peradilan hukum acara perdata

References

Ali, Chidir, 1985, Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Indonesia, CV Nur Cahya.Yogyakarta.

Harahap, Yahya 2005. Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta

Kansil, CST, 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Butarbutar, E. Nurhaini. "Asas Praduga Tidak Bersalah: Penerapan Dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata." Jurnal Dinamika Hukum 11.3 (2011): 470-479.

Putra, Imam Karunia. "Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana (CD+ Cetak)." (2014).

Simbolon, Nanci Yosepin, and Obedi Laia. "ANALISIS PENERAPAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN." JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 1.1 (2020): 115-126.

Dian Dwi Jayanti, S. (2023, Mei 5). Arti Asas Praduga Tak Bersalah. Retrie vedfrom Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-praduga-tak-bersalah-cl2663/

Annisa. (2023, Agustus 3). fasum.unsu. Retrieved from Apa Itu Asas Praduga Tak Bersalah: https://fahum.umsu.ac.id/asas-praduga-tak-bersalah/

kominfo, a. (2023, 6 8). universitas hangtuah . Retrieved from Hak Asasi Manusia: Asas Praduga Tidak Bersalah: hangtuah.ac.id/hak-asasi-manusia-asas-praduga-tidak-bersalah/

online, t. h. (2022, Desember 9). HUKUM ONLINE . Retrieved from Makna Asas Praduga Tak Bersalah: https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-praduga-tak-bersalah-lt6260c079c8d6d/

putra, i. k. (2023, 11 02). library.umner. Retrieved from Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana (CD+Cetak: library.unmer.ac.id/index.php?p=show_detail&id=32226

Harruma, I. (2022, 05 21). kompas.com. Retrieved from Apa Itu Asas Praduga Tak Bersalah?: https://nasional.kompas.com/read/2022/05/21/04000081/apa-itu-asas-praduga-tak-bersalah?page=all#google_vignette

Downloads

Published

2024-06-25

How to Cite

Aulia, A., Rizky Ramadhan, G., Fauzi, M., Doorson, S., Diaz, Y., & Siswajanthy, F. (2024). Penerapan dan Pengaturan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Acara Perdata. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 101–109. https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.207

Issue

Section

Articles