Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perbankan

Authors

  • Rizki Dwi Putra Universitas Pakuan Bogor
  • Ester Stevany Putri Sinlae Universitas Pakuan Bogor
  • Tazkia Suhaila Syafa Universitas Pakuan Bogor
  • Illa Fatika Syahda Universitas Pakuan Bogor
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.205

Abstract

Bank adalah lembaga keuangan yang keberadaannya bergantung sepenuhnya pada kepercayaan nasabahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi dan teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran perbankan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU Menurut Samsudin, kewajiban dari bank terhadap nasabah terdiri dari beberapa aspek yang pertama ada kewajiban bank untuk tetap menjaga rahasia keuangan nasabah penyimpan dana Salah satu kewajiban yang timbul dari hubungan antara bank dan nasabah adalah kewajiban bank untuk merahasiakan segala transaksi yang terjadi antara bank dan nasabah penyimpan dana. Bank berkewajiban untuk mengetahui secara mendalam nasabahnya. Adapun yang dimaksud dengan kewajiban ini adalah bank wajib meminta keterangan bukti dari diri nasabah yang bertujuan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari apabila seseorang akan mengambil atau menarik uangnya dari bank yang bersangkutan.

References

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sekretariat Negara. Jakarta.

PP No. 34 Tahun 1973

Peraturan OJK No.12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Adrian Sutedi, S. H. (2023). Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Sinar Grafika.

Harahap, H. H. (2020). Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 186-190.

Nugroho, N. (2016). Analisis Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Bank Bni Di Tinjau Dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Jurnal Mercatoria, 9(2), 119-135.

Oktasari, R. (2009). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Pembinaan Bank Indonesia terhadap Bank Umum dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering): studi di Kantor Bank Indonesia Malang dan Bank Jatim Cab (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).

Perbawa, I. K. S. L. P. (2015). Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Perbankan Indonesia. Jurnal Advokasi, 5(1).

Yozani, R. E., Firdaus, D. A., & Artina, D. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 390-406

https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/anti-pencucian-uang-dan-pencegahan-pendanaan-terrorisme/default.aspx (diakses pada 22 april 2024 pukul 13.12WIB)

https://ojk.go.id/apu-ppt/id/tentang/Pages/Rezim-APU-PPT-Nasional.aspx (diakses pada 22 april 2024 pukul 14.09 WIB)

https://ppid.ppatk.go.id/?page_id=779 ( diakses ada 22 april 2024 pukul 15.00WIB)

Downloads

Published

2024-06-25

How to Cite

Dwi Putra, R., Stevany Putri Sinlae, E., Suhaila Syafa, T., Fatika Syahda, I., & Siswajanthy, F. (2024). Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perbankan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 70–80. https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.205

Issue

Section

Articles