Perkembangan dan Pembaharuan Terhadap Hukum Perdata di Indonesia Beserta Permasalahan Eksekusi dan Mediasi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.204Abstract
Hukum perdata merupakan cabang hukum privat yang mengatur interaksi antara subjek hukum perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perkembangan dan pembaharuan terhadap hukum perdata di indonesia beserta permasalahan eksekusi dan mediasi. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan, dengan teknik pengumpulan data dokumentasi dan teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hal pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan perdata, seperti kekuatan pembuktian mengenai pembuatan akta asli yang dibuat oleh notaris di pengadilan perdata, kemajuan teknologi harus dipandang sebagai tonggak sejarah baru. Secara khusus, mana yang lebih dapat diandalkan antara akta notaris atau rekaman video langsung dari sistem CCTV yang menunjukkan para pihak dalam suatu perjanjian? Kekuatan suatu akta otentik merupakan bukti yang kuat, sesuai dengan falsafah hukum perdata nasional yang dibawa dari zaman penjajahan Belanda.
References
.Bagenda Christina,Dkk. 2023. Hukum Perdata. Bandung: Widina Bhakti Persada.
Hadrian Ending,Dkk. 2020. Hukum Acara Perdata Di Indonesia Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi. Yogyakarta: Deepublis.
Aryati Rika,Dkk. 2022. Sejarah Berlakunya BW Dan Kuhperdata Di Indonesia. Jurnal Of Criminology And Justice. Vol.2.No.1.
Konoras Abdurrahman. 2017. Perubahan Perkembangan Dalam Hukum Perdata Modern. Jurnal Ilmiah. Vol.15.No.1
Saskia Adinda,Dkk. 2021. Perkembangan Hukum Perdata Di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa. Vol.1.No.2
Aprita Serlika. 2021. Pembaharuan Hukum Perdata Di Indonesia. Bulletin Hukum. Vol.5.No.1
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dinda Nur Azra, Febby Annisa Qutrunnadaa, Yosua Simamora, Reza Dio Wijatmika, Farahdinny Siswajayanthy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.