Pemenuhan Hak Anak Dalam Konteks Perceraian: Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Hak Asuh Anak Melalui Litigasi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.203Abstract
Pernikahan adalah peristiwa penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan pasangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak-hak yang diperoleh anak setelah perceraian serta menyelesaikan sangketa hak asuh anak melaui litigasi. Pendekatan dalam penelitian ini yakni hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian ini diketahui bahwa hak asuh anak dalam konteks perceraian mencakup serangkaian keputusan dan kewajiban yang menentukan bagaimana kedua orang tua akan berpartisipasi dalam pemeliharaan, pengasuhan, dan pembesaran anak-anak mereka setelah perceraian. Untuk itu diperlukan suatu litigasi untuk dapat memberikan Keputusan yang adil bagi kedua belah pihak, dalam memutuskan perkara hak asuh anak peran hakim sangat penting guna mempertimbangkan berbagai faktor untuk memastikan keputusan yang baik dan benar, yang berpijak pada prinsip kepentingan terbaik anak.
References
Ernaningsih, Wahyu dan Putu Samawati. Hukum Perkawinan di Indonesia.Palembang: PT Rambang Palembang. 2006.
Ch, M., & Habib, Z. (2008). Psikologi Keluarga Islami Berwawasan Gender.UIN-Malang Press.
Fakhria, S. (2022). Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak: Studi Ijtihad Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Hak Asuh Anak. JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 3(3), 363-372.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Peradilan Agama. Cetakan ke-6. Jakarta: Kencana. 2012.
Syaifuddin, Muhammad, Sri Sutarmiyah dan Annalisa Yahanan. Hukum Perceraian. Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika. 2013.
Dahwadin, E. I. S., Sofiawati, E., & Somantri, M. D. (2020). Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam di Indonesia. JUDISIA J. Pemikir. Huk. dan Huk. Islam, 11(1), 87. https://misaelandpartners.com/bercerai-perhatikan-dulu-hal-hal-ini/ (diakses pada 31 Maret 2024 pukul 14.10 WIB)
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 113/pdt.G/2022/PA.Kph
PASAL 105 KHI huruf (a)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ester Stevany Putri, Illa Fatika Syahda, Rizki Dwi Putra, Tazkia Suhaila Syafa, Farahdinny Siswajanthy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.