Efektivitas Hukum Terhadap Pelaku Tindak Kekerasan Pada Kucing di Kabupaten Bogor

Authors

  • Alvi Al Isna Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Ahmad Fajar Herlani Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Muhammad Rizqi Fadhlillah Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2023

Keywords:

Efektivitas Hukum, Kekerasan Hewan, Hukum Pidana, Kesejahteraan Hewa

Abstract

Fenomena kekerasan terhadap hewan, khususnya kucing, di Kabupaten Bogor menggambarkan lemahnya penegakan hukum dan menurunnya kesadaran moral masyarakat terhadap makhluk hidup. Meskipun regulasi seperti Pasal 302 KUHP dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 telah mengatur perlindungan terhadap hewan, pelaksanaannya di lapangan masih belum efektif dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum terhadap pelaku tindak kekerasan pada kucing serta mengidentifikasi faktor penghambat dalam penegakan hukumnya di Kabupaten Bogor. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif melalui wawancara dengan Direktur Yayasan Natha Satwa Nusantara dan studi literatur terhadap peraturan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas hukum masih rendah karena substansi hukum yang belum komprehensif, lemahnya struktur penegakan hukum, serta budaya masyarakat yang permisif terhadap kekerasan terhadap hewan. Penelitian ini menegaskan bahwa peningkatan efektivitas hukum membutuhkan reformasi substansi hukum, pelatihan aparat penegak hukum, dan edukasi publik berkelanjutan. Temuan ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pembentukan sistem hukum yang lebih berkeadilan, beradab, dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan universal

References

Achmad, A. (2010). Menguak teori hukum (Legal Theory) dan teori peradilan termasuk judicialprudence dan legisprudence (Vol. 1). Jakarta: Kencana.

Adji, I. S. (2002). Korupsi dan hukum pidana. Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum Prof. Oemar Seno Adji & Rekan.

Ahmad, B. (2009). Hukum pidana. Yogyakarta: Teras.

Atmasasmita, R. (2013). Teori dan kapita selekta kriminologi. Bandung: Refika Aditama.

Beirne, P. (2021). Animal rights, animal wrongs: The case for nonhuman personhood. London: Routledge.

Bentham, J. (1823). An introduction to the principles of morals and legislation. London: Clarendon Press.

Duff, A. (2018). The realm of criminal law. Oxford: Oxford University Press.

Friedman, L. M. (2017). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Jaromir, M. (2006). The cat in ancient Egypt. London: British Museum Press.

Kant, I. (1996). The metaphysics of morals. Cambridge: Cambridge University Press.

Lamintang, P. A. F. (1984). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Maharani, A. (2023). Tinjauan yuridis tentang penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian. Jurnal Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.

Prodjodikoro, W. (1981). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Jakarta: Eresco.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Regan, T. (2022). The case for animal rights. Berkeley: University of California Press.

Sawirman. (2012). Diktat penitensier. Padang: Fakultas Hukum Universitas Ekasakti.

Singer, P. (2020). Animal liberation: The definitive classic of the animal movement. New York: HarperCollins.

Soekanto, S. (1981). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S. (1988). Efektivitas hukum dan pengaturan sanksi. Bandung: Ramadja Karya.

Soekanto, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Taylor, N., & Fraser, H. (2019). Animals in society: Critical perspectives. London: Palgrave Macmillan.

Zakaria, S. (2022, Januari 26). Kasus penyiraman kucing dengan air panas di Bogor diselidiki. Republika. https://news.republika.co.id/berita/r6biv0330/kasus-penyiraman-kucing-dengan-air-panas-di-bogor-diselidiki

Downloads

Published

2025-10-22

How to Cite

Al Isna, A., Herlani , A. F., & Fadhlillah, M. R. (2025). Efektivitas Hukum Terhadap Pelaku Tindak Kekerasan Pada Kucing di Kabupaten Bogor. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6365–6374. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2023

Issue

Section

Articles