Implementasi Undang-Undang No 7 tahun 2017 Terhadap Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1997Keywords:
Keterwakilan Perempuan, Pemilu, Pasal 245, Demokrasi, GendeAbstract
Keterwakilan perempuan dalam politik merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap keterwakilan perempuan dalam pemilu Indonesia serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode statute approach dan conceptual approach, mengkaji UU No. 7 Tahun 2017, PKPU No. 20 Tahun 2018, serta literatur ilmiah dari jurnal nasional dan internasional; analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi normatif telah memberikan dasar hukum progresif dalam menjamin keterwakilan minimal 30% perempuan pada daftar calon legislatif, namun implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan. Partai politik cenderung menjadikan kuota perempuan sebagai formalitas administratif, menempatkan calon perempuan pada posisi tidak strategis, dan kurang melakukan kaderisasi yang memadai. Faktor budaya patriarki dan keterbatasan modal politik perempuan semakin memperburuk ketidaksetaraan peluang. Meskipun demikian, keberadaan regulasi, dukungan instrumen internasional seperti CEDAW, dan meningkatnya kesadaran publik memberikan peluang untuk memperkuat peran perempuan dalam politik.
References
Aulia, S. D. (2024). Tinjauan siyasah dusturiyah terhadap keterwakilan perempuan dalam Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung]. https://digilib.uinsgd.ac.id/95333/
Dahlerup, D., & Leyenaar, M. (2016). Breaking male dominance in old democracies. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780198716790.001.0001
Fauzan, A. R., Syahrul, A., & Ruhendi, A. (2020). Political office, corruption opportunity, and its prevention in Indonesian’s state institutions. Humanities & Social Sciences Reviews, 8(2), 1267–1278. https://doi.org/10.18510/hssr.2020.8271
Hidayatullah, M. N. (2022). Keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai menurut Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 perspektif gender dan fikih [Skripsi, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/52716
Jamaluddin. (2021). Penerapan sistem proporsional terbuka pada pemilu legislatif pasca amandemen UUD NRI 1945 [Tesis, Universitas Islam Riau]. https://repository.uir.ac.id/14247/
Krook, M. L., & Norris, P. (2014). Beyond quotas: Strategies to promote gender equality in elected office. Political Studies Review, 12(1), 59–80. https://doi.org/10.1111/1478-9302.12055
Mulyawan, & Febri, M. A. (2023). Pelaksanaan pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019–2024 [Skripsi, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/46581
Muwahidah, H. (2019). Representasi politik perempuan Partai Demokrat dalam pemilu legislatif 2014 di Sumbar. Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal, 1(1). http://jdpl.fisip.unand.ac.id/index.php/jdpl/article/view/45
Nasution, M. A. (2019). Peran perempuan dalam politik (Studi UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu) [Skripsi, IAIN Padangsidimpuan]. https://etd.uinsyahada.ac.id/1267/
Norris, P., & Inglehart, R. (2019). Cultural barriers to women’s leadership: Evidence from World Values Survey. International Political Science Review, 40(3), 313–330. https://doi.org/10.1177/0192512119838263
Novia, W. (2024). Persepsi suami terhadap peran ganda perempuan dalam keluarga di Desa Reudeup Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar [Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry]. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36999/
Pande, R., & Ford, D. (2022). Gender quotas and women’s political empowerment: Comparative evidence. Annual Review of Political Science, 25(1), 157–178. https://doi.org/10.1146/annurev-polisci-050320-092246
Putri, S., & Amrizal. (2025). Optimalisasi affirmative action dalam keterwakilan perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum di DPRD Kabupaten Langkat. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3).
Susiana, S. (2016). Implementasi kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPRD provinsi pada pemilu 2014. Kajian, 19(1), 1–19.
UN Women. (2023). Progress on the sustainable development goals: Gender snapshot 2023. https://www.unwomen.org
Windarsiharly. (2023). Penerapan ketentuan kuota keterwakilan perempuan pada penetapan calon legislatif usulan partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan [Tesis, Universitas Hasanuddin]. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/28002/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abu Yazid Bustami Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.