Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Studi Kasus Putusan PN Serang Nomor 21/PDT. SUS-PHI/2025/PN SRG
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1963Keywords:
PHK Sepihak; Perlindungan Hukum; Hubungan IndustrialAbstract
Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak berdampak langsung pada keamanan ekonomi pekerja dan stabilitas hubungan industrial dalam konteks penegakan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja korban PHK sepihak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN SRG, mengevaluasi keselarasan putusan dengan norma hukum positif, dan mengkaji implikasinya bagi praktik hubungan industrial. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, didukung analisis deskriptif-preskriptif atas dokumen putusan dan peraturan terkait, serta pelengkap yuridis empiris melalui telaah literatur dan standar internasional ketenagakerjaan. Hasil menunjukkan bahwa PHK dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga pengusaha diwajibkan membayar upah, pesangon, dan hak lainnya sebagai pengejawantahan prinsip perlindungan lebih dan keadilan sosial. Implikasi riset menekankan urgensi penguatan regulasi turunan, peningkatan kapasitas mediasi, dan mekanisme pengawasan yang efektif agar kepastian hukum, keseimbangan kepentingan para pihak, dan daya saing pasar kerja dapat ditingkatkan secara berkelanjutan
References
Adhiaza, A. F., Program, M., Fakultas, S., Universitas, H., Fakultas, D., Universitas, H., Meraih, T., & Hukum, S. (2019). Hak upah pekerja PKWTT terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan perspektif UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Studi kasus: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 13). Jurnal Hukum dan Ketenagakerjaan, 13, 661–681.
Ahdi, A., & Lie, G. (2022). Hak upah pekerja akibat pemutusan hubungan kerja sepihak perspektif Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Studi kasus: Putusan Nomor 162/Pdt.Sus-PHI/PLW/2019/PN.JKT.PST). Jurnal Ketenagakerjaan Indonesia, 5(13), 1–22.
Angelia, G., & Yurikosari, A. (2020). Perlindungan hukum terhadap pekerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 211/PDT.SUS-PHI/2018/PN.BDG). Jurnal Hukum Adigama, 3(1), 578–602.
Hall, P. A., & Soskice, D. (2021). Varieties of capitalism: The institutional foundations of comparative advantage. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780199247752.001.0001
Hartini, S., Premananto, G. C., Ihwanudin, M., Sulistyawan, J., & Sukaris, S. (2020). The role of religiosity and social influence on perceived business ethics and its impact on the purchase of creative industrial products. Espacios, 41(19), 370–379.
International Labour Organization. (2023). World employment and social outlook: Trends 2023. ILO. https://www.ilo.org/global/research/global-reports/weso/2023
Izzati, I., Yusuf, D., Jahiri, M., & Ladjamudin, A. B. (2024). Design and development of interactive media in vocational high schools using the multimedia development life cycle method based on Android. Journal of Educational Technology Development, 5(1), 44–59.
Jahari, A., & Artita, R. (2023). Perlindungan hukum terhadap pekerja akibat pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Case Law: Journal of Law, 4(2), 79–100. https://ojs.unigal.ac.id/index.php/caselaw/index
Jahiri, M., Yusuf, D., & Henderi. (2023). Penerapan e-learning sebagai media pembelajaran berbasis aplikasi Android menggunakan metode Research and Development. Technomedia Journal, 8(2SP), 261–275. https://doi.org/10.33050/tmj.v8i2sp.2096
Manisha, T., Pakpahan, R., Ardhya, S. N., & Setianto, M. J. (2022). Perlindungan hak tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak. E-Journal Komunikasi Yustisia, 5(11), 129–144.
Mulyadanika, W., & Rasji. (2021). Perlindungan hukum terhadap pekerja akibat pemutusan hubungan kerja tanpa mendapatkan kompensasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Analisis kasus: Putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 2/PDT.SUS-PHI/2019/PN.SMR). Jurnal Hukum Adigama, 4, 467–491.
Novriadi, A., & Madjid, N. V. (2022). Pertimbangan hakim dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak (Analisis Putusan Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pdg dan Putusan Nomor 32/Pdt.Sus/2021/PN.SBY). Sakato Ekasakti Law Review, 1(2), 85–97.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2022). Employment outlook 2022: Building back fairer. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/empl_outlook-2022-en
Safaruddin, R. (2020). Analisis yuridis hak dan kewajiban antara pengusaha dengan pekerja wanita dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Jurnal Selisik Hukum, 6(13), 1–24.
Schömann, I., & Clauwaert, S. (2022). Labour law reforms in Europe: Employment protection, collective bargaining, and social dialogue. European Trade Union Institute. https://www.etui.org/labour-law-reforms-2022
Sidabariba, M. T. (2021). Perlindungan hukum atas pemutusan hubungan kerja terkait penolakan mutasi. Jurnal Hukum dan Kebijakan Ketenagakerjaan, 16(1), 62–85.
World Bank. (2022). Doing business 2022: Measuring regulations for workers and employers. World Bank Publications. https://doi.org/10.1596/978-1-4648-1678-1
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abdul Gofar, Mohammad Hifni, Muhamad Jahiri, Dani Dermawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.