Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dan Penanggulangannya

Authors

  • Mutiara Harahap Program Pascasarjana, Universitas Krisnadwipayana
  • Hartanto Program Pascasarjana, Universitas Krisnadwipayana
  • Uyan Wiryadi Program Pascasarjana, Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1947

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Anak, UU Perlindungan Anak

Abstract

Fenomena kekerasan seksual terhadap anak merupakan masalah serius yang mengancam hak asasi manusia dan kesejahteraan generasi penerus bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual, menilai efektivitas implementasinya, serta mengidentifikasi hambatan dan solusi yang dapat diterapkan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen hukum, dan literatur akademik relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan anak telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014, implementasinya masih terkendala oleh kurangnya sumber daya aparat, keterbatasan fasilitas, rendahnya literasi hukum, dan budaya malu yang menyebabkan kasus tidak dilaporkan. Studi internasional seperti Finkelhor et al. (2021) dan Stoltenborgh et al. (2021) menegaskan bahwa perlindungan yang efektif memerlukan sistem peradilan ramah anak, pendampingan psikososial, serta kolaborasi multisektor antara pemerintah, lembaga internasional, dan masyarakat. Penelitian ini memberikan implikasi penting bagi penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas aparat, dan perluasan jejaring perlindungan agar hak anak dapat terjamin secara optimal

References

Albano, A., Neirotti, P., & De Marco, A. (2015). Smart cities: Definitions, dimensions, performance, and initiatives. Journal of Urban Technology, 22(1), 3–21. https://doi.org/10.1080/10630732.2014.942092

Dewi, S. D. R., & Monita, Y. (2020). Pertimbangan hakim dalam putusan perkara tindak pidana narkotika. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(1), 1–15.

Finkelhor, D., Turner, H., Shattuck, A., & Hamby, S. (2021). Prevalence of childhood exposure to violence, crime, and abuse: Results from the National Survey of Children's Exposure to Violence. JAMA Pediatrics, 175(8), 820–829. https://doi.org/10.1001/jamapediatrics.2021.0381

Johny Ibrahim. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayu Media Publishing.

Martono, A., Amalia, S., & Maulana, A. I. (2024). Penyuluhan UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan dan hak anak di Desa Pasaka. Compile Journal of Society Service, 2(1), 1–6.

Muryid Rahman. (2005). Perkembangan struktur ekonomi menengah kebawah setelah mempelajari kecakapan teknologi informasi. Universitas Gajah Mada.

Nirmalasari, D. Y. (2024). Analisis perlindungan hukum anak terhadap kejahatan kekerasan seksual. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 1(4), 356–367.

Panggabean, L., Eddy, T., & Sahari, A. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual (Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi). IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 5(1), 20–28.

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61–72.

Pratiwi, R. A., Saimima, I. D. S., & Atmoko, D. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Studi kasus di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Selatan). Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 384–394.

Save the Children. (2022). Protecting children from sexual violence in Southeast Asia. Save the Children International. https://resourcecentre.savethechildren.net

Sinaga, A. B., Usman, & Wahyudhi, D. (2021). Perbuatan menguntit (stalking) dalam perspektif kebijakan hukum pidana Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 77–94.

Stoltenborgh, M., Bakermans-Kranenburg, M. J., & Van IJzendoorn, M. H. (2021). Prevalence of child sexual abuse worldwide: A meta-analysis. Child Abuse & Neglect, 116(1), 104–118. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2020.104118

UNICEF. (2023). Child sexual exploitation and abuse: Global report. United Nations Children’s Fund. https://www.unicef.org

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

World Health Organization. (2022). Global status report on preventing violence against children. WHO Press. https://www.who.int

Downloads

Published

2025-09-02

How to Cite

Mutiara Harahap, Hartanto, & Uyan Wiryadi. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dan Penanggulangannya. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3979–3988. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1947

Issue

Section

Articles