Kajian tentang Budaya Hukum sebagai Faktor yang Memengaruhi Pertumbuhan Pinjaman Online Ilegal di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1934Keywords:
Budaya Hukum, Pinjaman Online Ilegal, Literasi KeuanganAbstract
Proliferasi pinjaman online ilegal di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dengan lebih dari 800.000 konten dan situs web yang diblokir hingga akhir 2023. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaruh budaya hukum masyarakat Indonesia terhadap fenomena maraknya pinjaman online ilegal dan merumuskan strategi penguatan budaya hukum sebagai upaya preventif. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan analisis normatif yang didukung data empiris dari OJK, Kominfo, dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum Indonesia yang didominasi pola patrimonial, rendahnya kesadaran hukum preventif, dan adanya legal culture gap menciptakan kondisi kondusif bagi pertumbuhan platform ilegal. Budaya permisif terhadap pelanggaran hukum, persepsi tentang kelemahan penegakan hukum, dan rendahnya literasi keuangan telah dimanfaatkan platform ilegal melalui modus biaya tersembunyi, bunga tinggi, intimidasi penagihan, dan pelanggaran privasi data. Penelitian menyimpulkan bahwa mengatasi pinjaman online ilegal membutuhkan transformasi budaya hukum yang komprehensif melalui penguatan literasi hukum, kampanye digital masif, penegakan hukum yang tegas, peningkatan financial inclusion, dan sistem monitoring proaktif
References
Abrianti, S., Anggraini, A. M. T., & Probondaru, I. P. (2024). Dampak Pinjaman Online bagi Masyarakat: Mensejahterakan atau Menyengsarakan?(Studi Tentang Pandangan Masyarakat di Wilayah Bintaro, Tanggerang Selatan). UNES Law Review, 6(4), 10420–10431.
Amos, V., & Papalangi, N. (2024). Pinjaman Online: Perilaku Masyarakat Dalam Menghadapi Fear of Missing Out (Fomo). Jurnal Manajemen & Bisnis Jayakarta, 6(01), 83–94.
Andista, D. R., & Susilawaty, R. (2021). Pengaruh Persepsi Kemudahan Penggunaan dan Risiko Terhadap Minat Pengguna Dalam Penggunaan Finansial Teknologi Pinjaman Online. Prosiding Industrial Research Workshop and National Seminar, 12, 1228–1233.
Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73–87.
Dadze-Arthur, A. (2017). An Analysis of Clifford Geertz’s The Interpretation of Cultures: Selected Essays. Macat Library.
Darmawan, S. P., & Prianto, Y. (2021). Fenomena Pinjol Sebagai Tambahan Modal Usaha Di Lingkungan UMKM Solo. Prosiding Serina, 1(1), 505–512.
Darmayanti, E. S., & Wiraguna, S. A. (2025). Tanggung jawab hukum pinjaman online terhadap penyebaran data nasabah secara ilegal. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 3(2), 233–251.
Dwi, A. (2024). Jumlah Utang Pinjol di Indonesia Tembus Rp 66,79 Triliun. Tempo.Co. https://www.tempo.co/ekonomi/jumlah-utang-pinjol-di-indonesia-tembus-rp-66-79-triliun--30055
Friedman, L. M. (2019). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Haikal, F., & Wijayangka, C. (2021). Hubungan Literasi Keuangan Dengan Pemanfaatan Pinjaman Online Studi Pada Mahasiswa Universitas Telkom Pengguna Layanan Cicil. Co. Id. EProceedings of Management, 8(2).
Jusriadi, E., Caronge, E., Asniwati, A., & Nginang, Y. (2024). EDUKASI LITERASI KEUANGAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENIPUAN PINJAMAN ONLINE. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 8(2), 1646–1656.
Luthfia, A., & Galiartha, G. (2024). Daftar 98 pinjol resmi terdaftar OJK terbaru 2024. Antaranews.Com. https://www.antaranews.com/berita/4371579/daftar-98-pinjol-resmi-terdaftar-ojk-terbaru-2024#google_vignette
Manurung, G. M., Ali, H., Manurung, A. H. M., & Sangapan, L. H. (2025). Kebiasaan berutang di era digital: Kontribusi budaya hemat dan akses pinjaman online terhadap kesehatan keuangan rumah tangga. Journal of Capital Markets and Banking, 13(2), 63–82.
Rahardjo, S. (2020). Penegakan hukum: suatu tinjauan sosiologis.
Riyanto, G. P., & Pratomo, Y. (2023). Kominfo Blokir 800.000 Konten Judi Online di Indonesia sejak 2018. Tekno.Kompas.Com. https://tekno.kompas.com/read/2023/07/20/16290097/kominfo-blokir-800000-konten-judi-online-di-indonesia-sejak-2018
Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). Perlindungan hukum terhadap pengguna pinjaman online (Pinjol) ilegal. Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 1(1), 47–61.
Suhaila, P., Afriani, L., Riskianda, A., & Manan, A. A. (2025). Pengaruh OJK Terhadap Perlindungan Konsumen Terhadap Maraknya Pinjaman Online (Pinjol) di Media Sosial di Medan. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(1), 610–620.
Tempo. (2024). Satgas Pasti Blokir 654 Pinjol Ilegal Periode April-Mei 2024. Tempo.Co. https://www.tempo.co/ekonomi/satgas-pasti-blokir-654-pinjol-ilegal-periode-april-mei-2024-28992
Uyun, L., Herwiyanti, E., & Budiarti, L. (2024). Dampak Pinjol Pada Generasi Z Dan Generasi Milenial. Sosio E-Kons, 16(1), 73–84.
Wignyosoebroto, S. (2020). “Hukum dalam Masyarakat: Perkembangan dan Masalah” dalam Hukum dan Masyarakat. Akademika Pressindo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wildan Fikarudin, Ade Derajat Martadikusuma, Sandy Yudha Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.