Peran Subdirektorat Industri Perdagangan (Indagsi) Polda Bengkulu Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Peredaran Barang Palsu di Kota Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1929Keywords:
Peredaran barang palsu, penegakan hukum, Indagsi, perlindungan konsumenAbstract
Peredaran barang palsu menjadi salah satu bentuk kejahatan ekonomi global yang memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Polda Bengkulu dalam menanggulangi tindak pidana peredaran barang palsu di Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder melalui kajian peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk membandingkan temuan lapangan dengan teori penegakan hukum dan kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Subdit Indagsi meliputi upaya preventif berupa edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha, serta upaya represif melalui penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penuntutan pelaku pemalsuan produk. Hambatan utama yang dihadapi adalah keterbatasan laboratorium pengujian, kurangnya koordinasi antarinstansi, rendahnya kesadaran masyarakat, dan tingginya peredaran produk palsu berbasis digital. Penelitian ini juga menemukan bahwa penggunaan teknologi autentikasi berbasis kecerdasan buatan serta kolaborasi lintas lembaga menjadi solusi potensial untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum
References
Berman, S., & Murphy, J. (2022). AI-driven authentication systems and global anti-counterfeiting strategies. Journal of Intellectual Property & Technology Management, 37(2), 215–232. https://doi.org/10.1016/j.jiptm.2022.03.009
Chandra, Y., Aziz, H., & Mulyadi, E. (2024). Dengan menggunakan merek orang lain ditinjau dari Undang-Undang Republik tentang merek dan indikasi geografis. Jurnal Hukum dan Bisnis, 5(1), 101–115.
Creswell, J. W., & Plano Clark, V. L. (2022). Designing and conducting mixed methods research (4th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Elvianti, K. (2021). Pelanggaran penjualan barang ilegal gitar palsu di Shoppe. OSF Preprint. https://osf.io/preprints
International Trademark Association. (2023). Global trademark counterfeiting report: The economic cost of fake goods. New York: INTA.
Kartika, D. I., Salampessy, M., Fitriani, D., Zulfikar, A. A., Armando, R. D., Jamaluddin, F., Arief, R. K., Atiyatunnajah, M., Rahmayani, N., Rahayu, A. H., & Putra, D. P. (2024). Pengantar hukum hak kekayaan intelektual. Sumatera Barat: CV Gita Lentera.
Nashir, M. A. (2023). Perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap peredaran barang palsu. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 1–12. https://doi.org/10.14710/jhp.11.1.1-12
Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2023). Trends in trade-related counterfeit goods. Paris: OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/trade-counterfeit-2023
Purba, E., & Jamba, P. (2021). Analisis yuridis pertanggungjawaban pidana pada pelaku usaha pelanggaran hak cipta di Kota Batam. Jurnal Scientia, 1–6. https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/scientia_journal/article/view/4410
Sapulette, C. M., Tsalsabella, D. N., Hanifah, I., Hidayati, R. N., & Sari, Z. K. (2024). Penegakkan hukum pidana dalam perkara tindak pidana pemalsuan mata uang di Indonesia terhadap keamanan keuangan nasional. Lentera Ilmu, 1(1), 86–92.
Soekanto, S. (1986). Metode penulisan hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S. (1990). Ringkasan metodologi penelitian hukum empiris. Jakarta: Ind-Hill Co.
Staake, T., & Fleisch, E. (2022). Counterfeiting in Southeast Asia: Economic, social, and legal perspectives. Journal of International Business Law, 45(3), 487–504. https://doi.org/10.1057/jibl.2022.18
Sugiyono. (2005). Memahami penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2018). Metode kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Supratno. (2003). Metode penelitian hukum dan statistik. Jakarta: Rineka Cipta.
Suryabrata, S. (2024). Metodologi penelitian. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Waluyo, B. (2022). Penegakan hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tedy Novri Anugrah, Fitri Anita, M. Roachman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.