Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Penyerobotan Tanah di Kota Bengkulu

Authors

  • Zaqi Aulia Dwinando Program Studi Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH
  • Marlinah Program Studi Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH
  • Andri Zulpan Program Studi Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1926

Keywords:

Mediasi, Sengketa Tanah, Penyelesaian Sengketa, Socio-Legal, Bengkulu

Abstract

Sengketa penyerobotan tanah menjadi salah satu permasalahan kompleks di Indonesia karena melibatkan aspek sosial, ekonomi, dan hukum yang berdampak luas pada stabilitas masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa penyerobotan tanah di Kota Bengkulu. Penelitian menggunakan pendekatan socio-legal dengan desain penelitian hukum empiris yang memadukan kajian norma hukum dan dinamika sosial di masyarakat. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen pendukung, kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan teori keadilan distributif dan prosedural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi efektif menyelesaikan sengketa tanah karena lebih hemat waktu, biaya, dan menjaga hubungan sosial para pihak. Keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh kejelasan bukti kepemilikan, komunikasi terbuka, profesionalitas mediator, dan partisipasi aktif para pihak. Namun, kegagalan mediasi sering disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu pihak, tumpang tindih data administrasi, rendahnya literasi hukum, serta kurangnya transparansi proses. Studi kasus di Kota Bengkulu memperlihatkan bahwa penggunaan mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhasil menyelesaikan sebagian besar konflik melalui kesepakatan damai.

References

Aprilia, T. W. (2013). Penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman DIY. Sleman: Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.

Deininger, K., & Feder, G. (2020). Land governance, property rights, and agricultural productivity: A review of recent evidence. World Development, 135, 105–121. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2020.105121

Ding, C., Xu, C., & Ma, X. (2021). Mediation and conflict resolution in land disputes: Comparative insights from Southeast Asia. Land Use Policy, 104, 105–134. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2021.105342

Fitzpatrick, D., & Barnes, S. (2020). Land rights and mediation: Policy innovations in Southeast Asia. Journal of Land Use Policy, 95, 103–118. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2020.103658

Kansil, C. S. T. (2009). Kamus istilah hukum (hlm. 270–385). Jakarta: Gramedia Pustaka.

Kusumawardhani, D., & Rahman, M. F. (2020). Alternative dispute resolution in land conflicts: Comparative studies in ASEAN countries. Journal of Legal Studies, 45(3), 215–233. https://doi.org/10.1177/0972690720938221

Lee, S., & Kim, J. (2021). Trust and transparency in mediation for land disputes: A comparative study. Asian Journal of Law and Society, 8(2), 245–263. https://doi.org/10.1017/als.2021.12

Masdari, T. (2007). Mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa. Surabaya: Universitas 17 Agustus 1945.

Masdari, T. (2017). Mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa (hlm. 21–23). Surabaya: Universitas 17 Agustus 1945.

Moore, C. W. (2020). The mediation process: Practical strategies for resolving conflict (5th ed.). San Francisco, CA: Jossey-Bass.

Santos, A. L., & Johnson, M. (2020). Integrative approaches to property rights disputes: Lessons from global mediation practices. Conflict Resolution Quarterly, 37(4), 295–320. https://doi.org/10.1002/crq.2123

Simorangkir, C. T., dkk. (2002). Kamus hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Slaikeu, K. A., & Hasson, R. H. (2021). Mediation and dispute resolution in practice. New York, NY: Routledge.

Sukardi. (2015). Metodologi penelitian kompetensi dan praktiknya. Jakarta: Bumi Aksara.

Surwono, S. H. (2016). Hukum acara perdata. Jakarta: Rajawali Pers.

Törmä, H., & Valtonen, V. (2021). Enhancing access to justice through effective mediation: An international perspective. Journal of Dispute Resolution, 2021(2), 185–210. https://doi.org/10.31234/osf.io/xyz123

Triyono. (2015). Metodologi penelitian pendidikan. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Usman, R. (2018). Mediasi di pengadilan dalam teori dan praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Weku, R. L. (2013). Kajian terhadap kasus penyerobotan tanah ditinjau dari aspek hukum pidana dan perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Zhang, H., Liu, Y., & Chen, F. (2021). Legal frameworks and the effectiveness of mediation in resolving land conflicts in Asia. Journal of Environmental Planning and Management, 64(11), 1937–1956. https://doi.org/10.1080/09640568.2021.1915875

Downloads

Published

2025-08-28

How to Cite

Zaqi Aulia Dwinando, Marlinah, & Andri Zulpan. (2025). Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Penyerobotan Tanah di Kota Bengkulu. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3761–3775. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1926

Issue

Section

Articles