Pembuktian Penguasaan Hak Atas Tanah Untuk Pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kelurahan Kalibata RW 05 Tahun 2019-2020 Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1922Keywords:
PTSL, Kepastian Hukum, Sertifikasi Tanah, Kebijakan PertanahanAbstract
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya kompleksitas permasalahan pertanahan, seperti tumpang tindih sertifikat, konflik agraria, dan lemahnya integrasi data antarinstansi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi PTSL di Kelurahan Kalibata RW 05 pada tahun 2019–2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, mengevaluasi kendala yang dihadapi, dan memberikan rekomendasi kebijakan berbasis bukti untuk meningkatkan efektivitas program. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan mengkaji regulasi, wawancara mendalam, serta analisis data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTSL mampu mempercepat proses sertifikasi hingga 20% dari total bidang tanah yang belum terdaftar, tetapi implementasinya masih terhambat oleh rendahnya sosialisasi, hilangnya dokumen kepemilikan, biaya pendampingan yang tinggi, dan lemahnya koordinasi antarinstansi
References
Burns, T., English, C., & Dalrymple, K. (2019). Land administration and management for sustainable development. Land Use Policy, 87(1), 104–117. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2019.104063
Deininger, K., & Feder, G. (2021). Land registration, governance, and economic development. World Development, 146, 105–118. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2021.105611
Enemark, S., Bell, K. C., Lemmen, C., & McLaren, R. (2020). Fit-for-purpose land administration. Survey Review, 52(373), 34–49. https://doi.org/10.1080/00396265.2020.1722183
Ensikloblogia. (2016). Pengertian perbuatan hukum. Diakses 09 Juli 2024, dari http://www.ensikloblogia.com/2016/03/pengertian-perbuatan-hukum.html
Hanstad, T., Prosterman, R., & Mitchell, R. (2020). Securing land rights for the poor: A global perspective. Journal of Rural Studies, 76, 45–58. https://doi.org/10.1016/j.jrurstud.2020.04.006
Harsono, B. (2003). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA, isi, dan pelaksanaannya (Cet. ke-9). Jakarta: Djambatan.
Hutagalung, A. S. (2005). Tebaran pemikiran seputar masalah hukum tanah. Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2024). Sederhana. Diakses 09 Juli 2024, dari https://kbbi.web.id/sederhana
Muljadi, K., & Widjaja, G. (2010). Seri hukum harta kekayaan: Kedudukan berkuasa dan hak milik (dalam sudut pandang KUH Perdata). Jakarta: Kencana.
Mutaqien, W. Z. (2019, 10 Juli). Wawancara dengan Ketua Tim Adjudikasi PTSL 2019 di BPN Jakarta Selatan.
Nugraha, H. A. (2023). Pembuktian dalam hukum perdata. Jakarta: Prenadamedia.
Parlidungan, A. P. (1991). Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.
Payne, G., & Durand-Lasserve, A. (2019). The role of land tenure in poverty reduction. Habitat International, 87(3), 52–62. https://doi.org/10.1016/j.habitatint.2019.03.011
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Santoso, U. (2012). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sihombing, B. F. (2005). Evolusi kebijakan pertanahan dalam hukum tanah Indonesia. Jakarta: PT Toko Gunung Agung.
Soejono, & Abdurrahman. (1995). Prosedur pendaftaran tanah tentang hak milik, hak sewa guna, dan hak guna bangunan. Jakarta: Rineka Cipta.
Sufiarina. (2021). Edukasi perlindungan hak milik melalui pendaftaran dan pemeliharaan data tanah di RW 14 Kelurahan Tanjung Periuk. Jurnal Edukasi Hukum, 3(2), 45–59.
Sumardjono, M. S. W. (2005). Tebaran pemikiran seputar masalah hukum tanah. Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia.
Supradi. (2010). Hukum agraria. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Wibawanti, E. S. (2013). Hak atas tanah dan peralihannya. Yogyakarta: Liberty.
Widhi, H. (2014). Kebijakan hukum pertanahan: Sebuah refleksi keadilan hukum progresif. Yogyakarta: Thafa Media.
Widhi Handoko. (2024). Asas-asas pendaftaran tanah. Diakses 09 Juli 2024, dari http://widhihandoko.com/?p=148
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ridwan Alfi Saputro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.