Peranan Kejaksaan Dalam Melakukan Penuntutan Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi
Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1915Keywords:
Peranan Kejaksaan, Penuntutan, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Kejaksaan dalam melakukan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris dengan pendekatan socio-legal, yang menggabungkan analisis norma hukum dan realitas sosial di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, serta studi kepustakaan dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan sumber lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejaksaan berperan aktif dalam proses penuntutan mulai dari penerimaan berkas penyidikan hingga penyusunan dakwaan dan strategi pembuktian di persidangan. Namun, terdapat hambatan seperti keterbatasan alat bukti, tekanan dari pihak luar, serta keterlambatan hasil audit dari lembaga terkait yang menghambat efektivitas penuntutan. Selain itu, faktor struktural dan budaya di masyarakat turut mempengaruhi proses pemberantasan korupsi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai tantangan dan peran kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah, serta rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas proses penuntutan dalam rangka memberantas korupsi secara lebih optimal.
References
Abdussalam, R., & Desasfuryanto, A. (2019). Metodologi penelitian hukum: Pengantar praktik penulisan skripsi, tesis dan disertasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2017). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Juliansyah, N. (2012). Metodologi penelitian. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mungiu-Pippidi, A., & Dadašov, R. (2017). Measuring control of corruption by a new index of public integrity. European Journal on Criminal Policy and Research, 23(3), 415–438. https://doi.org/10.1007/s10610-017-9348-7
Nasution, S. (2008). Sosiologi pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Nawawi, H. (2012). Metode penelitian sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
OECD. (2022). Enhancing integrity in public institutions: Strategies for sustainable governance. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/public-integrity
Reksodiputro, M. (1994). Kriminologi dan sistem peradilan pidana. Jakarta: UI Press.
Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. J. (2016). Corruption and government: Causes, consequences, and reform (2nd ed.). Cambridge: Cambridge University Press.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soekanto, S. (2002). Sosiologi: Suatu pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Soerjowinoto, P., et al. (2020). Metode penulisan karya hukum. Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata.
Soesilo, R. (1996). Kitab undang-undang hukum pidana serta komentar-komentarnya. Bogor: Politeia.
Stephenson, M. (2020). Prosecutorial independence and accountability in corruption cases. Harvard Law Review, 133(2), 321–375. https://harvardlawreview.org
Transparency International. (2023). Corruption perceptions index 2023. Retrieved from https://www.transparency.org
United Nations Office on Drugs and Crime. (2021). Witness protection and assistance in corruption cases. Retrieved from https://www.unodc.org
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
World Bank. (2022). Enhancing justice systems in developing countries: A global perspective. Retrieved from https://www.worldbank.org
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fhariz Muhammad Akbar, Rosmanila, Uswatun Hasanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.