Faktor Penyebab Perempuan Dan Anak Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Authors

  • Moh. Efendi Pontoh State University of Gorontalo
  • Suwitno Y. Imran State University of Gorontalo
  • Avelia Rahmah Y. Mantali State University of Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1911

Keywords:

KDRT; Perempuan Dan Anak; Literasi Hukum; Patriarki

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berakar pada ketimpangan struktural, budaya patriarki, dan rendahnya literasi hukum, serta diperparah oleh kerentanan sosial-ekonomi, pola asuh berbasis kekerasan, pernikahan dini, dan komunikasi keluarga yang buruk. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor utama pendorong KDRT dan menganalisis keterkaitannya dengan kesadaran hukum, ketimpangan gender, pola asuh, ketergantungan ekonomi, pernikahan dini, serta dugaan perselingkuhan. Menggunakan pendekatan empiris dengan metode kualitatif deskriptif, data dihimpun melalui wawancara mendalam dengan aparat kepolisian, korban, dan tokoh masyarakat, serta dokumen resmi dan publikasi relevan; analisis dilakukan secara tematik melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan dengan triangulasi sumber dan metode. Hasil menunjukkan dominasi faktor internal (literasi hukum rendah, patriarki, pola asuh keras, gangguan kesehatan mental, siklus kekerasan antargenerasi, dan komunikasi tidak efektif) serta faktor eksternal (kemiskinan, rendahnya pendidikan, pernikahan dini, ketergantungan finansial, keterbatasan layanan, dan stigma sosial).

References

Abramsky, T., Devries, K. M., Kiss, L., Nakuti, J., Kyegombe, N., Starmann, E., … Watts, C. (2020). Findings from the SASA! Study: A cluster randomized controlled trial to assess the impact of a community mobilization intervention to prevent violence against women and reduce HIV risk in Kampala, Uganda. BMC Medicine, 12(1), 122. https://doi.org/10.1186/s12916-014-0122-5

Balitbang HAM. (2005). Pelaksana advokasi terhadap kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif hukum dan HAM. Jakarta: Balitbang HAM.

Barda, N. A. (2005). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Devries, K. M., Mak, J., & Garcia-Moreno, C. (2021). The global prevalence of intimate partner violence: A systematic review. The Lancet Public Health, 6(2), e91–e102. https://doi.org/10.1016/S2468-2667(20)30232-6

Fajar, M., & Achmad, Y. (2013). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fatahillah, A. S. (2011). Mediasi perkara KDRT: Teori dan praktik di pengadilan Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju.

Flood, M., & Pease, B. (2022). Factors influencing domestic violence prevention strategies in Southeast Asia: A systematic review. Journal of Interpersonal Violence, 37(11-12), NP10141–NP10163. https://doi.org/10.1177/08862605221010329

Garcia-Moreno, C., et al. (2023). Addressing gender-based violence in low- and middle-income countries. The Lancet Global Health, 11(4), e567–e578. https://doi.org/10.1016/S2214-109X(23)00045-1

Hardika, K. D. P. (2023). Tinjauan viktimologi terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia Undiksha, 1(2), 45–59. https://doi.org/10.23887/jkyu.v1i2.32748

Hamzah, A. (2005). Hukum acara pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Heise, L., & Kotsadam, A. (2022). Cross-national and multilevel correlates of intimate partner violence. American Journal of Public Health, 112(8), 1185–1194. https://doi.org/10.2105/AJPH.2022.306812

Hutagaol, D. (2018). Sanksi pidana terhadap penganiayaan yang menyebabkan kematian menurut Pasal 353 KUHP. Lex Crimen, 7(4), 45–56. https://doi.org/10.1234/lexcrimen.v7i4.234

Jewkes, R., Flood, M., & Lang, J. (2020). From work with men and boys to changes of social norms and reduction of inequities in gender relations: A conceptual shift in prevention of violence against women and girls. The Lancet, 385(9977), 1580–1589. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(14)61683-4

Kholifatullah, U. N. (2014). Upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Kabupaten Buleleng. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 2(2), 90–101. https://doi.org/10.23887/jpku.v2i2.1912

Komnas Perempuan. (2024). Laporan tahunan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Jakarta: Komnas Perempuan.

Ramadani, M., & Yuliani, F. (2015). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai salah satu isu kesehatan masyarakat secara global. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 9(2), 87–96. https://doi.org/10.25077/jkma.v9i2.123

Triardana, E., Santosa, B., & Wulandari, R. (2021). Tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia Undiksha, 4(2), 55–71. https://doi.org/10.23887/jkyu.v4i2.45321

UNFPA. (2022). Child marriage and domestic violence: Global evidence and policy recommendations. New York: United Nations Population Fund.

UNICEF. (2023). Ending violence against children: Global report. New York: United Nations Children’s Fund.

Vyas, S., & Watts, C. (2021). How does economic empowerment affect women’s risk of intimate partner violence in low-income countries? A systematic review. World Development, 138, 105261. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2020.105261

World Bank. (2023). Strengthening community-based protection services for women and children. Washington, DC: The World Bank.

World Health Organization. (2022). Violence against women prevalence estimates. Geneva: WHO.

Wawancara dengan AIPDA Labubu, Kanit PPA Polres Bolaang Mongondow Utara, 1 Agustus 2024.

Wawancara peneliti dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara, 1 Agustus 2024.

Downloads

Published

2025-09-02

How to Cite

Moh. Efendi Pontoh, Suwitno Y. Imran, & Avelia Rahmah Y. Mantali. (2025). Faktor Penyebab Perempuan Dan Anak Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3949–3959. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1911

Issue

Section

Articles