Pemenuhan Hak Interaksi Sosial pada Penyintas Bipolar Personality Disorder Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1900Keywords:
Hak, Interaksi Sosial, Bipolar Personality DisorderAbstract
Pemenuhan hak interaksi sosial bagi penyintas Bipolar Personality Disorder (BPD) merupakan isu penting yang tidak hanya berkaitan dengan aspek psikologis, tetapi juga bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana implementasi regulasi tersebut mampu menjamin perlindungan dan inklusi sosial bagi penyintas BPD di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris, melalui analisis terhadap regulasi serta wawancara dengan penyintas, keluarga, tenaga kesehatan, dan pemangku kebijakan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hak interaksi sosial penyintas BPD belum sepenuhnya terpenuhi secara inklusif dan partisipatif. Kontribusi utama penelitian ini terletak pada pendekatannya yang memadukan analisis hukum dan realitas sosial, serta menawarkan pembaruan paradigma hukum yang lebih berkeadilan dan responsif terhadap kelompok rentan. Penelitian ini menegaskan bahwa pemenuhan hak interaksi sosial tidak hanya merupakan isu psikologis, tetapi bagian integral dari hak asasi manusia yang membutuhkan sinergi multisektoral untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif dan nondiskriminatif.
References
Airbi, A. (2019). Komunukasi Intra Pribadi : Integritas Komunikasii] Spiritual, Komunikasi Islam dan Komunikasi Lingkungan. Jakarta: Kencana.
Biladina, A. S. (2023, Juli 26). Bipolar. (A. S. Biladina, Interviewer)
Charisma, I. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Istri Pengidap Bipolar dari Poligami Perspektif Hak Hak Penyandang Disabilitas. Sakina: Journal of Family Studies 5, no. 2.
Dwi Sawdina, S. A. (2023). Pengaruh Psikoedukasi dan Terapi Supportif Terhadap Pemulihan Pasien Bipolar,. Pendidikan Transformatif (Jupetra), Volume 2 Nomor 2, 1.
Esya Heryana, M. M. (2022). Konsep Dzikir sebagai Terapi Gangguan Bipolar. Jurnal Riset Agama 2, no. 1, 53–67.
Fadila, R. A. (2023). Perlindungan Hak Disabilitas Mental dalam Perspektif Kesehatan Jiwa di Indonesia. Jurnal HAM, Vol. 14, No. 1, 95.
Fariha, I. (2023, Agustus 1). Fenomena Bipolar. (I. Fariha, Interviewer)
Fauziyah, N. (2023). Strategi Perlindungan Hak-Hak Disabilitas Mental dalam Perspektif Hukum Nasional. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, Vol. 8, No. 1 , 42.
Florentia Renata Tirtakusuma, V. Y. (2024). Pola Komunikasi Teman Sebaya terhadap Penyintas Penderita Bipolar. Prosiding Seminar Nasional Inovasi Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya (pp. 662-670). Surabaya: UNESA.
Gimi. (2023, Agustus 3). Bipolar. (Gimi, Interviewer)
Linda Novianti, S. R. (2024). Persepsi Civitas Akademika tentang LGBT dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia serta Upaya dalam Menangkal Pertumbuhannya di Lingkungan Kampus . Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 5, no. 1 , 21-34.
Muhammad, H. (2023). Dampak Sosial Isolasi terhadap Penyintas Gangguan Bipolar di Indonesia. Jurnal Psikologi Integratif, Vol. 11, No. 2, 118.
Nasywa Faza Lailan, A. K. (2024). Strategi Intervensi Sosial Mikro dalam Mengatasi Individu dengan Gangguan Bipolar. Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial (JUPENDIS) 2, no. 2 , 181–193.
Pulih, Y. (2020, Oktober 1). hhtp://yayasanpulih.org/2020/08/mengenal-bipolar-disorder. Retrieved Oktober 1, 2020, from hhtp://yayasanpulih.org/2020/08/mengenal-bipolar-disorder
Renaldo, E. (2021, Febuari 19). Penyintas Gangguan Bipolar, Bipolar Care Indonesia.
Rini Hartini Rinda, R. J. (2023). Community Rehabilitation in the Recovery of People with Mental Disabilities in Cianjur Regency, West Java Province,. Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos) 5, no. 1 , 15-26.
Subandi, M. A. (2023). The principles of recovery oriented mental health services: A review of the guidelines from five different countries for developing a protocol to be implemented in Yogyakarta. Indonesia, PLOS ONE 18, no. 3.
Tono. (2023, Agustus 11). Gangguan Bipolar. (Tono, Interviewer)
Verbena, J. A. (2023, Juli 12). Penyintas Bipolar . (J. A. Verbena, Interviewer)
Yezzebel Zeta Kanila, I. G. (2023). Penerimaan Diri pada Penderita Bipolar Disorder: Bagaimana peranan dukungan sosial? INNER: Journal of Psychological Research 2(4), 93–94.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wawan Muhwan Hariri, Mia Lasmi Wardiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.