Perlindungan Investor Atas Transaksi Aset Kripto Dalam Keadaan Rug Pull di Indonesia

Authors

  • M. Ilham Akbar Magister Hukum, Universitas Lambung Mangkurat
  • Abdul Halim Barkatullah Magister Hukum, Universitas Lambung Mangkurat
  • Noor Hafidah Magister Hukum, Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1868

Keywords:

Perlindungan Investor, Aset Kripto, Rug Pull, Kekaburan Hukum, Whale

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari manipulasi pasar oleh whale dan bentuk perlindungan hukum bagi investor korban rug pull di Indonesia. Penelitain ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum bagi whale menghadapi kekaburan hukum, karena ketiadaan definisi formal dalam peraturan spesifik aset kripto, sehingga penegakannya bergantung pada konsep umum perbuatan melawan hukum. Lebih lanjut, perlindungan hukum terhadap korban rug pull ditemukan sangat tidak memadai akibat adanya kekaburan hukum, di mana peraturan yang ada tidak secara eksplisit mengatur subjek hukum pengembang proyek maupun sarana transaksi modern seperti platform Decentralized Finance (DeFi). Penelitian ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum saat ini belum memberikan perlindungan yang efektif dan merekomendasikan dua hal: (1) penerbitan peraturan teknis oleh OJK untuk mengatasi manipulasi pasar; dan (2) pembentukan undang-undang baru yang komprehensif tentang aset digital dengan mengadopsi model internasional untuk memberikan kepastian hukum yang menyeluruh.

References

Ardiansyah. (2023). Mengenal Blockchain dan Aset Kripto: Teknologi Masa Depan. Gramedia Pustaka Utama.

BAPPEBTI. (2021). Peraturan Bapebbti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

F. Rizki. (2021). Digitalisasi Industri Perbankan dan Tantangan Regulasi: Kasus Indonesia. Gava Media.

Hasyim, S. (2017). Hukum Perdagangan dan Pasar Modal di Indonesia. Prenadamedia Group.

Mas, M. (2003). Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia.

Nguyen, M. H., Huynh, P. D., Dau, S. H., & Li, X. (2023). Rug-pull malicious token detection on blockchain using supervised learning with feature engineering. Proceedings of the 2023 Australasian Computer Science Week.

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Prenada Media.

Sari, R. P., & Susanto, A. (2021). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Masyarakat dalam Berinvestasi pada Aset Kripto. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 1.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)

Wahyono. (2021). Hukum Teknologi Informasi di Era Digital. Kencana.

Downloads

Published

2025-09-04

How to Cite

Akbar, M. I., Barkatullah, A. H., & Hafidah, N. (2025). Perlindungan Investor Atas Transaksi Aset Kripto Dalam Keadaan Rug Pull di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4047–4056. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1868

Issue

Section

Articles