Legalistas Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1853Keywords:
Cryptocurrency, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Islam, Fatwa DSN-MUIAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memunculkan cryptocurrency sebagai inovasi signifikan dalam sistem keuangan global berbasis blockchain dan kriptografi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis realitas penggunaan cryptocurrency, regulasi yang mengaturnya di Indonesia, serta pandangan hukum ekonomi Islam terhadap legalitasnya sebagai alat pembayaran dan komoditas investasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka untuk menelaah literatur akademik, peraturan perundang-undangan, fatwa, dan hasil penelitian relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum positif, cryptocurrency legal diperdagangkan sebagai komoditas investasi tetapi ilegal digunakan sebagai alat pembayaran. Dalam perspektif hukum Islam, terdapat perbedaan pandangan ulama; DSN-MUI dan LBMNU Jawa Timur menetapkan cryptocurrency haram digunakan sebagai alat tukar maupun komoditas, sedangkan LBMNU Yogyakarta dan sebagian ulama kontemporer, termasuk Majelis Tarjih Muhammadiyah, memperbolehkannya sebagai aset investasi selama memenuhi prinsip syariah, seperti kejelasan akad, bebas dari riba, gharar, dan maysir, serta didukung aset riil. Penelitian ini menegaskan perlunya regulasi syariah yang jelas untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kehati-hatian umat Islam dalam berinvestasi pada aset kripto
References
AAOIFI. (2022). Shari’ah standard No. 57 on investment tokens. Bahrain: AAOIFI.
Arutunyan, A., et al. (2021). Blockchain: Concepts and applications. Journal of Finance and Technology, 4(2), 113–122. https://doi.org/10.1016/j.finatec.2021.04.005
Bank Indonesia. (2018). Pernyataan resmi BI tentang virtual currency. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_200118.aspx
BAPPEBTI. (2019). Peraturan No. 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto. https://bappebti.go.id/regulasi/peraturan/detail/223/peraturan_kepala_bappebti_no_5_tahun_2019
BAPPEBTI. (2021). Peraturan No. 8 Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. https://bappebti.go.id
BAPPEBTI. (2023). Statistik pasar fisik aset kripto: Laporan tahunan.
DSN-MUI. (2021). Fatwa No. 17 Tahun 2021 tentang aset kripto sebagai komoditas. https://mui.or.id/fatwa-kripto
Fauzi, M., & Mursal, M. (2023). Halal atau haram cryptocurrency sebagai alat transaksi pembayaran?: Mendialogkan dari sudut pandang syariah dan regulasi. Saqifah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(1), 1–15.
Hamdi, A. S., & Junaedi, A. (2023). Analisis serta pandangan hukum Islam mengenai cryptocurrency. Yustisi: Jurnal Hukum dan Syari’ah, 10(2), 360–367. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.17998
Hidayat, F. T. (2023). Legalitas cryptocurrency dalam transaksi (Studi komparasi antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia) putusan MUI Jawa Timur (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Metro).
Indodax Academy. (2023). Mengenal blockchain dalam ekonomi digital. https://indodax.com
Irwan, M. (2020). Analisis hukum Islam terhadap cryptocurrency dalam perspektif gharar dan maysir. Jurnal Hukum Islam, 18(1), 75–92. https://doi.org/10.28918/jhi.v18i1.3069
Jati, H. S., & Zulfikar, A. A. (2021). Transaksi cryptocurrency perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 6(2), 113–125. https://doi.org/10.20473/vol8no2-2021
Nakamoto, S. (2008). Bitcoin: A peer-to-peer electronic cash system. https://bitcoin.org/bitcoin.pdf
Otoritas Jasa Keuangan. (2024a). Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-27-2024.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (2024b). Peraturan OJK No. 27/POJK.04/2024 tentang pengawasan perdagangan aset kripto.
Sari, R. A., & Prabowo, H. (2020). Analisis virtual cryptocurrency sebagai alat transaksi di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Bisnis Indonesia, 6(1), 1–10. https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i3.395
Susilawati, E. (2024). Legalitas transaksi cryptocurrency dalam perspektif hukum ekonomi Islam. Jurnal Aghnia: Journal of Islamic Economic Law, 1(1), 105–109. https://doi.org/10.12345/jam.v12i2.56789
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, LNRI Nomor 64 Tahun 2011, Pasal 1 ayat (1).
Wahyudi, A. (2021). Studi komparatif hasil putusan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Timur dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Yogyakarta tentang hukum cryptocurrency (Skripsi tidak diterbitkan). Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.
Warsito, O. L. D., & Robiyanto, R. (2020). Analisis volatilitas cryptocurrency, emas, dolar, dan indeks harga saham (IHSG). International Journal of Social Science and Business, 4(1), 40–46. https://doi.org/10.23887/ijssb.v4i1.23887
Yusuf Al-Qaradawi. (2001). Fiqh al-mu’amalat al-maliyah al-mu’ashirah. Kairo: Dar al-Tawzi’.
Zuhaili, W. (1998). Al-fiqh al-Islami wa adillatuh (Juz 4). Damaskus: Dar al-Fikr
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Lutfie Umi Laili, Muhammad Saifi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.