Legalistas Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Nur Lutfie Umi Laili Universitas Al-Qolam Malang
  • Muhammad Saifi Universitas Al-Qolam Malang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1853

Keywords:

Cryptocurrency, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Islam, Fatwa DSN-MUI

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memunculkan cryptocurrency sebagai inovasi signifikan dalam sistem keuangan global berbasis blockchain dan kriptografi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis realitas penggunaan cryptocurrency, regulasi yang mengaturnya di Indonesia, serta pandangan hukum ekonomi Islam terhadap legalitasnya sebagai alat pembayaran dan komoditas investasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka untuk menelaah literatur akademik, peraturan perundang-undangan, fatwa, dan hasil penelitian relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum positif, cryptocurrency legal diperdagangkan sebagai komoditas investasi tetapi ilegal digunakan sebagai alat pembayaran. Dalam perspektif hukum Islam, terdapat perbedaan pandangan ulama; DSN-MUI dan LBMNU Jawa Timur menetapkan cryptocurrency haram digunakan sebagai alat tukar maupun komoditas, sedangkan LBMNU Yogyakarta dan sebagian ulama kontemporer, termasuk Majelis Tarjih Muhammadiyah, memperbolehkannya sebagai aset investasi selama memenuhi prinsip syariah, seperti kejelasan akad, bebas dari riba, gharar, dan maysir, serta didukung aset riil. Penelitian ini menegaskan perlunya regulasi syariah yang jelas untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kehati-hatian umat Islam dalam berinvestasi pada aset kripto

References

AAOIFI. (2022). Shari’ah standard No. 57 on investment tokens. Bahrain: AAOIFI.

Arutunyan, A., et al. (2021). Blockchain: Concepts and applications. Journal of Finance and Technology, 4(2), 113–122. https://doi.org/10.1016/j.finatec.2021.04.005

Bank Indonesia. (2018). Pernyataan resmi BI tentang virtual currency. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_200118.aspx

BAPPEBTI. (2019). Peraturan No. 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto. https://bappebti.go.id/regulasi/peraturan/detail/223/peraturan_kepala_bappebti_no_5_tahun_2019

BAPPEBTI. (2021). Peraturan No. 8 Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. https://bappebti.go.id

BAPPEBTI. (2023). Statistik pasar fisik aset kripto: Laporan tahunan.

DSN-MUI. (2021). Fatwa No. 17 Tahun 2021 tentang aset kripto sebagai komoditas. https://mui.or.id/fatwa-kripto

Fauzi, M., & Mursal, M. (2023). Halal atau haram cryptocurrency sebagai alat transaksi pembayaran?: Mendialogkan dari sudut pandang syariah dan regulasi. Saqifah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(1), 1–15.

Hamdi, A. S., & Junaedi, A. (2023). Analisis serta pandangan hukum Islam mengenai cryptocurrency. Yustisi: Jurnal Hukum dan Syari’ah, 10(2), 360–367. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.17998

Hidayat, F. T. (2023). Legalitas cryptocurrency dalam transaksi (Studi komparasi antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia) putusan MUI Jawa Timur (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Metro).

Indodax Academy. (2023). Mengenal blockchain dalam ekonomi digital. https://indodax.com

Irwan, M. (2020). Analisis hukum Islam terhadap cryptocurrency dalam perspektif gharar dan maysir. Jurnal Hukum Islam, 18(1), 75–92. https://doi.org/10.28918/jhi.v18i1.3069

Jati, H. S., & Zulfikar, A. A. (2021). Transaksi cryptocurrency perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 6(2), 113–125. https://doi.org/10.20473/vol8no2-2021

Nakamoto, S. (2008). Bitcoin: A peer-to-peer electronic cash system. https://bitcoin.org/bitcoin.pdf

Otoritas Jasa Keuangan. (2024a). Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-27-2024.aspx

Otoritas Jasa Keuangan. (2024b). Peraturan OJK No. 27/POJK.04/2024 tentang pengawasan perdagangan aset kripto.

Sari, R. A., & Prabowo, H. (2020). Analisis virtual cryptocurrency sebagai alat transaksi di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Bisnis Indonesia, 6(1), 1–10. https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i3.395

Susilawati, E. (2024). Legalitas transaksi cryptocurrency dalam perspektif hukum ekonomi Islam. Jurnal Aghnia: Journal of Islamic Economic Law, 1(1), 105–109. https://doi.org/10.12345/jam.v12i2.56789

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, LNRI Nomor 64 Tahun 2011, Pasal 1 ayat (1).

Wahyudi, A. (2021). Studi komparatif hasil putusan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Timur dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Yogyakarta tentang hukum cryptocurrency (Skripsi tidak diterbitkan). Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.

Warsito, O. L. D., & Robiyanto, R. (2020). Analisis volatilitas cryptocurrency, emas, dolar, dan indeks harga saham (IHSG). International Journal of Social Science and Business, 4(1), 40–46. https://doi.org/10.23887/ijssb.v4i1.23887

Yusuf Al-Qaradawi. (2001). Fiqh al-mu’amalat al-maliyah al-mu’ashirah. Kairo: Dar al-Tawzi’.

Zuhaili, W. (1998). Al-fiqh al-Islami wa adillatuh (Juz 4). Damaskus: Dar al-Fikr

Downloads

Published

2025-08-29

How to Cite

Nur Lutfie Umi Laili, & Muhammad Saifi. (2025). Legalistas Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3875–3885. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1853

Issue

Section

Articles