Tinjauan Yuridis Peran Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kota Pekalongan Terhadap Pengawasan Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penguatan Dan Pengembangan Sektor Keuangan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1838Keywords:
Koperasi, UU P2SK, OJK, Pengawasan Keuangan, Sengketa KeperdataanAbstract
Koperasi memegang peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip kebersamaan dan demokrasi ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan koperasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekalongan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya dalam mencegah terjadinya wanprestasi dan sengketa keperdataan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan memadukan analisis normatif dan temuan lapangan melalui wawancara, telaah dokumen, dan kajian regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU P2SK memberikan peran strategis bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas utama koperasi simpan pinjam dan mendorong penerapan tata kelola berbasis risiko, transparansi, dan perlindungan konsumen. Namun, implementasi di tingkat daerah masih menghadapi tantangan signifikan, termasuk keterbatasan sumber daya, minimnya infrastruktur teknologi, dan lemahnya koordinasi antar-lembaga
References
Bambang, S. (2007). Kritik terhadap koperasi (serta solusinya) sebagai media pendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Britannica Concise Encyclopedia, 4(2), 1–12.
Financial Stability Board. (2023). Enhancing the effectiveness of financial supervision frameworks. Basel: FSB Secretariat.
Hanim, S. F. (2023). Pengawasan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah pasca Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Jurnal Hukum Bisnis, 12(3), 77–95.
Hutagalung, M. W. R., & Budi, S. (2021). Peran koperasi syariah dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 1–5.
International Cooperative Alliance. (2023). Global report on cooperative governance. Brussels: ICA Publications.
International Monetary Fund. (2023). Capacity development for financial sector supervision. Washington, DC: IMF.
Lestari, F. D., & Munawar, K. (2018). Efektifitas pembinaan dan pengawasan koperasi oleh pemerintah daerah (Studi di Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karanganyar). Privat Law, 6(1), 45–56.
Nurul, I. R., Sinaga, S., & Nasution, L. (2021). Ekonomi koperasi dan UMKM. Medan: CV Sentosa Deli Pratama.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2022). Financial consumer protection in community-based institutions. Paris: OECD Publishing.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2023). Strengthening trust through transparency: A roadmap for financial cooperatives. Paris: OECD Publishing.
Redaksi Sorot News. (2024, April 8). Keterlambatan pencairan dana, ribuan nasabah KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan mengalami penderitaan. Sorotnews.co.id. Diakses pada 18 Juni 2025, dari
Safe’i, A. (2012). Koperasi syariah: Tinjauan terhadap kedudukan dan peranannya dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Jurnal Media Syariah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 14(1), 22–38.
Sitio, A., & Tamba, H. (2001). Koperasi: Teori dan praktek. Jakarta: Erlangga.
United Nations Conference on Trade and Development. (2023). Policy frameworks for sustainable cooperative governance. Geneva: United Nations.
Walulyo, B. (2002). Penelitian hukum dalam praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
World Bank. (2023). Risk-based supervision and digital integration in community finance institutions. Washington, DC: World Bank.
World Bank. (2024). Leveraging technology for financial consumer protection. Washington, DC: World Bank.
Zain, M. A. (2015). Politik hukum koperasi di Indonesia: Tinjauan yuridis historis pengaturan perkoperasian di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum, 2(3), 160–177.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agan Sutanto, Dewinta Asokawati, Zaenal Arifin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.