Dilema Konsiliasi Ketenagakerjaan: Diamanatkan Undang-Undang dan Ditinggalkan Kenyataan

Authors

  • Rio Arif Pratama Program Studi Sarjana Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Nur Fitria Rahani Program Studi Sarjana Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1834

Keywords:

Konsiliasi, Perselisihan Hubungan Industrial, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Perselisihan hubungan industrial merupakan fenomena yang sering terjadi dalam dunia ketenagakerjaan, melibatkan pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah sebagai pemangku kepentingan utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan implementasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi di Provinsi Kalimantan Timur, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan metode ini kurang diminati. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak 2016 mekanisme konsiliasi tidak berjalan efektif di Kalimantan Timur akibat keterbatasan jumlah konsiliator, ketidakjelasan pembiayaan, dan rendahnya sosialisasi kepada para pihak. Mayoritas perselisihan ketenagakerjaan diselesaikan melalui mediasi yang dianggap lebih praktis dan dikenal luas. Kesimpulannya, konsiliasi berpotensi menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif apabila pemerintah meningkatkan jumlah konsiliator, memberikan pembiayaan yang jelas, serta melakukan sosialisasi yang masif

References

Adawiyah, R, K Pakpahan, W Tanjaya, and ... 2024. Unpri Press Buku Penyelesaian Hubungan Industrial. http://jurnal.unprimdn.ac.id/index.php/ISBN/article/view/4704%0Ahttp://jurnal.unprimdn.ac.id/index.php/ISBN/article/download/4704/2884.

Adiyanta, F.C. Susila. 2019. “Hukum Dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey Sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris.” Administrative Law and Governance Journal 2(4): 697–709. doi:10.14710/alj.v2i4.697-709.

Ariansyah. 2025. Wawancara Mediator. Samarinda.

Harahap, Arifuddin Muda. 2020. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Batu: Literasi Nusantara.

Lahamuddin, Nur. 2025. Wawancara. Samarinda.

Mantili, Rai. 2021. “Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase).” Jurnal Bina Mulia Hukum 6(1): 47–65. doi:10.23920/jbmh.v6i1.252.

Nadeak, Nason. 2025. Wawancara. Samarinda.

Silalahi, Rumelda. 2019. “Kajian Hukum Atas Pernyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Konsiliasi.” Jurnal Darma Agung 27(2).

Sukarjo. 2025. Wawancara. Samarinda.

Syahfitri, Meilany Dwi, Hannisa Novita Sari Sitorus, Putri Yohana Tobing, Rizsa Nabillah Lesmana, and Hasyim Hasyim. 2024. “Efektivitas Prosedur Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis.” Journal of Law, Education and Business 2(2): 984–88. doi:10.57235/jleb.v2i2.2840.

Wahyudi, Nur. 2025. Wawancara. Samarinda.

Wewo;, Jeremia Alexander Otlief Jannes R. Wewo. 2023. Buku Ajar Non Litigasi Buku Ajar Non Litigasi. Bandung: WIDINA MEDIA UTAMA.

Downloads

Published

2025-07-31

How to Cite

Rio Arif Pratama, & Nur Fitria Rahani. (2025). Dilema Konsiliasi Ketenagakerjaan: Diamanatkan Undang-Undang dan Ditinggalkan Kenyataan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 3221–3234. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1834

Issue

Section

Articles