Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Penyelundupan Manusia dalam Konteks Hukum Keimigrasian

Authors

  • Rahel Elena Gultom Program Studi Hukum Keimigrasian, Politeknik Pengayoman Indonesia
  • M. Alvi Syahrin Program Studi Hukum Keimigrasian, Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Masdar Bakhtiar Program Studi Hukum Keimigrasian, Politeknik Pengayoman Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1810

Keywords:

penyelundupan manusia, keimigrasian, hukum pidana, pertanggungjawaban

Abstract

Penyelundupan manusia menjadi ancaman serius dalam dinamika hukum keimigrasian Indonesia akibat posisinya yang strategis sebagai negara transit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyelundupan manusia serta bentuk pertanggungjawaban pidana yang dikenakan kepada para pelaku, khususnya di wilayah Kota Dumai. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan nasional dan dokumen internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat ketentuan dalam UU Keimigrasian dan KUHP terbaru, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan struktural dan teknis di lapangan, seperti lemahnya koordinasi antar-instansi, keterbatasan personel, serta belum optimalnya perlindungan terhadap korban. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pembentukan regulasi khusus mengenai penyelundupan manusia serta penguatan sistem penegakan hukum yang komprehensif agar kejahatan transnasional ini dapat diberantas secara lebih efektif dan berkeadilan

References

Adha, B. A., & Razak, A. (2023). Polres Dumai amankan dua terduga pelaku perdagangan orang. Antara News. Retrieved July 17, 2025, from https://www.antaranews.com/berita/3581898/polres-dumai-amankan-dua-terduga-pelaku-perdagangan-orang

Damas, D. F., Sugianto, F. B., & Purnomo, R. A. D. (2021). Tindak pidana penyelundupan manusia dengan modus operandi memperkerjakan PMI ke luar negeri ditinjau dari UNCATOC dan hukum internasional. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), 1050–1056. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i3.1698

Julianty, M. E. (2019). Kebijakan kriminal terhadap penyelundupan manusia. Enam Media.

Junef, M. (2020). Kajian praktik penyelundupan manusia di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 85–102. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.85-102

Kalalo Paembonan, E. (2014). Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling). Lex Crimen, III(4), 139–148.

Kristin, D., & Dewi, C. T. I. (2017). Tindak pidana kejahatan penyelundupan manusia. Padjadjaran Journal of International Law, 1(1), 84–100. http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=1024421&val=15664&title=Tindak Pidana Kejahatan Penyelundupan Manusia People Smuggling di Indonesia Tanggug Jawab Indonesia dan Australia

Kusumaatmadja, M. (2013). Pengantar hukum internasional. Bina Cipta.

Nainggolan, P. (2019). Masalah penyelundupan dan perdagangan orang. P3DI.

Pratama, F. S., & Wiraputra, A. R. (2019). Kasus pengungkapan jaringan penyelundupan manusia oleh Polri di Dumai dalam lensa penindakan keimigrasian. JLBP: Journal of Law and Border Protection, 1(2), 33–47. https://journal.poltekim.ac.id/jlbp/article/download/171/155

Romsan, A. (2013). Pengantar hukum pengungsi internasional: Hukum internasional dan prinsip-prinsip perlindungan internasional. Sanic Offset.

Saragih, Y. M., Sani, A. Z., & Abu, R. (2021). Penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan manusia ke Indonesia. Jurnal USM Law Review, 4(1), 161–174. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3311

Sarmawati, E. R., & Hadi, A. (2022). Tindak pidana penyelundupan manusia dan penerapan pidananya (suatu penelitian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai). Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 6(4), 377–385.

Terlibat penyelundupan manusia, 2 WN India ditangkap. (2023). Imigrasi.go.id. Retrieved July 15, 2025, from https://www.imigrasi.go.id/id/2023/03/28/terlibat-penyelundupan-manusia-2-wn-india-ditangkap/

Zuraya, N. (2023). Polisi tangkap tiga pelaku penyelundupan manusia ke Australia. Republika.co.id. Retrieved July 12, 2025, from https://news.republika.co.id/berita/rq0okx383/polisi-tangkap-tiga-pelaku-penyelundupan-manusia-ke-australia

Downloads

Published

2025-08-05

How to Cite

Gultom, R. E., M. Alvi Syahrin, & Masdar Bakhtiar. (2025). Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Penyelundupan Manusia dalam Konteks Hukum Keimigrasian. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3282–3289. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1810

Issue

Section

Articles