Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Penyelundupan Manusia dalam Konteks Hukum Keimigrasian
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1810Keywords:
penyelundupan manusia, keimigrasian, hukum pidana, pertanggungjawabanAbstract
Penyelundupan manusia menjadi ancaman serius dalam dinamika hukum keimigrasian Indonesia akibat posisinya yang strategis sebagai negara transit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyelundupan manusia serta bentuk pertanggungjawaban pidana yang dikenakan kepada para pelaku, khususnya di wilayah Kota Dumai. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan nasional dan dokumen internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat ketentuan dalam UU Keimigrasian dan KUHP terbaru, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan struktural dan teknis di lapangan, seperti lemahnya koordinasi antar-instansi, keterbatasan personel, serta belum optimalnya perlindungan terhadap korban. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pembentukan regulasi khusus mengenai penyelundupan manusia serta penguatan sistem penegakan hukum yang komprehensif agar kejahatan transnasional ini dapat diberantas secara lebih efektif dan berkeadilan
References
Adha, B. A., & Razak, A. (2023). Polres Dumai amankan dua terduga pelaku perdagangan orang. Antara News. Retrieved July 17, 2025, from https://www.antaranews.com/berita/3581898/polres-dumai-amankan-dua-terduga-pelaku-perdagangan-orang
Damas, D. F., Sugianto, F. B., & Purnomo, R. A. D. (2021). Tindak pidana penyelundupan manusia dengan modus operandi memperkerjakan PMI ke luar negeri ditinjau dari UNCATOC dan hukum internasional. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), 1050–1056. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i3.1698
Julianty, M. E. (2019). Kebijakan kriminal terhadap penyelundupan manusia. Enam Media.
Junef, M. (2020). Kajian praktik penyelundupan manusia di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 85–102. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.85-102
Kalalo Paembonan, E. (2014). Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling). Lex Crimen, III(4), 139–148.
Kristin, D., & Dewi, C. T. I. (2017). Tindak pidana kejahatan penyelundupan manusia. Padjadjaran Journal of International Law, 1(1), 84–100. http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=1024421&val=15664&title=Tindak Pidana Kejahatan Penyelundupan Manusia People Smuggling di Indonesia Tanggug Jawab Indonesia dan Australia
Kusumaatmadja, M. (2013). Pengantar hukum internasional. Bina Cipta.
Nainggolan, P. (2019). Masalah penyelundupan dan perdagangan orang. P3DI.
Pratama, F. S., & Wiraputra, A. R. (2019). Kasus pengungkapan jaringan penyelundupan manusia oleh Polri di Dumai dalam lensa penindakan keimigrasian. JLBP: Journal of Law and Border Protection, 1(2), 33–47. https://journal.poltekim.ac.id/jlbp/article/download/171/155
Romsan, A. (2013). Pengantar hukum pengungsi internasional: Hukum internasional dan prinsip-prinsip perlindungan internasional. Sanic Offset.
Saragih, Y. M., Sani, A. Z., & Abu, R. (2021). Penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan manusia ke Indonesia. Jurnal USM Law Review, 4(1), 161–174. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3311
Sarmawati, E. R., & Hadi, A. (2022). Tindak pidana penyelundupan manusia dan penerapan pidananya (suatu penelitian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai). Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 6(4), 377–385.
Terlibat penyelundupan manusia, 2 WN India ditangkap. (2023). Imigrasi.go.id. Retrieved July 15, 2025, from https://www.imigrasi.go.id/id/2023/03/28/terlibat-penyelundupan-manusia-2-wn-india-ditangkap/
Zuraya, N. (2023). Polisi tangkap tiga pelaku penyelundupan manusia ke Australia. Republika.co.id. Retrieved July 12, 2025, from https://news.republika.co.id/berita/rq0okx383/polisi-tangkap-tiga-pelaku-penyelundupan-manusia-ke-australia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahel Elena Gultom, M. Alvi Syahrin, Masdar Bakhtiar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.