Perlindungan Hukum Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu di Warung Kopi Kota Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1806Keywords:
Hak Cipta, Royalti, Perlindungan Hukum, LMKN, Penegakan HukumAbstract
Perlindungan hak cipta lagu dan musik merupakan elemen penting dalam menjamin hak ekonomi dan moral pencipta, khususnya terhadap pemanfaatan karya untuk tujuan komersial di sektor usaha seperti warung kopi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum dan penegakan hukum terhadap pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik di Kota Bengkulu sesuai PP No. 56 Tahun 2021, mengidentifikasi faktor yang memengaruhi efektivitas implementasi, serta mengevaluasi dampaknya terhadap kepatuhan pelaku usaha dan kesejahteraan pencipta. Menggunakan pendekatan normatif-empiris, data dikumpulkan melalui telaah peraturan perundang-undangan dan wawancara dengan pemilik warung kopi, pengelola LMKN, dan pihak terkait lainnya, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun implementasi regulasi telah meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum sebagian pelaku usaha, tantangan masih ditemukan pada aspek pengawasan, transparansi distribusi royalti, dan resistensi dari pelaku usaha kecil. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah, lembaga pengelola, pelaku usaha, dan masyarakat serta pemanfaatan teknologi untuk menciptakan ekosistem industri musik yang adil, transparan, dan berkelanjutan
References
Afifah, H. U. A., dkk. (2021). Mekanisme pengelolaan hak royalti musik oleh LMK & LMKN ditinjau dari Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Padjajaran Law Review, 9(1), 1–15.
Asma, K. (2021). Kepastian hukum LMKN sebagai lembaga terpadu satu pintu penghimpun dan pendistribusi royalti hak cipta dan hak terkait bidang musik dan lagu. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(1), 45–58.
Fitria, E. (2022). Analisis yuridis tentang pembayaran royalty pemegang hak cipta karya lagu (Tesis tidak diterbitkan). Universitas Islam Kalimantan MAB.
Gervais, D. J. (2020). International intellectual property: A handbook of contemporary research. Edward Elgar Publishing. https://doi.org/10.4337/9781785368219
Handke, C., & Towse, R. (2021). Economics of copyright collecting societies. Review of Economic Research on Copyright Issues, 18(1), 1–24.
Hollander, A. (2021). Collective management of copyright and related rights: The role of transparency and accountability. Journal of Intellectual Property Law & Practice, 16(9), 899–909. https://doi.org/10.1093/jiplp/jpab058
Kretschmer, M., & Kawohl, F. (2020). The role of collecting societies in the enforcement of copyright. International Review of Intellectual Property and Competition Law, 51(3), 251–278. https://doi.org/10.1007/s40319-020-00905-4
Laik, T., & Martin, A. (2018). Compliance strategies in creative industries: The case of music licensing. International Journal of Cultural Policy, 24(2), 179–197. https://doi.org/10.1080/10286632.2016.1232465
Lauber-Rönsberg, A., & Metzger, A. (2017). Enforcement of copyright in the EU and beyond. Journal of Intellectual Property Law & Practice, 12(7), 563–573. https://doi.org/10.1093/jiplp/jpx073
Putri Ayu Trisnawati. (n.d.). Manfaat pendaftaran hak cipta. PDB Law Firm. https://pdblawfirm.id/manfaat-pendaftaran-hak-cipta/
Quinn, G. (2018). Copyright licensing in the hospitality sector: Challenges and solutions. World Intellectual Property Organization Journal, 10(2), 131–145. https://doi.org/10.1017/wip.2018.11
Sardjono, A. (2016). Problem hukum regulasi LMK dan LMKN sebagai pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta 2014. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 46(1), 78–95. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no1.58
Sari, I. (2016). Kedudukan hak cipta dalam mewujudkan hak ekonomi sebagai upaya perlindungan terhadap intellectual property rights. Jurnal Ilmiah M-Progress, 6(2), 87–96.
Sinaga, E. J. (2020). Pengelolaan royalti atas pengumuman karya cipta lagu dan/atau musik. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), 555–567. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.555-567
Sutikno, F. M., & Miftachul Jannah, I. D. (2019). Perlindungan hukum hak cipta lagu di Indonesia dan Malaysia. Jurnal Literasi Hukum, 3(1), 41–55. https://doi.org/10.25139/literasihukum.v3i1.1835
Towse, R. (2020). A textbook of cultural economics (2nd ed.). Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/9781108564446
Triatmojo, F., Hamzani, A. I., & Rahayu, K. (2021). Perlindungan hak cipta lagu komersil. Penerbit Nem.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik.
Yu, P. K. (2019). The global copyright divide. Cardozo Arts & Entertainment Law Journal, 37(1), 1–45.
Zemer, L. (2019). Copyright and the challenge of the new. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780198825815.001.0001
Zahra, B. F. (n.d.). Perlindungan hukum hak cipta karya lagu terhadap komersialisasi dengan cara menyanyikan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dynda Noor Farida, Ashibly, Uswatun Hasanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.