Perlindungan Hukum Atas Hak Kesehatan Pekerja Work From Office Selama Masa Pandemi Covid-19

Studi di UPTD Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Utara

Authors

  • Shavira Bonita Prasetyo Universitas Alwashliyah Medan
  • Akiruddin Ahmad Universitas Alwashliyah Medan
  • Sahbudi Universitas Alwashliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1805

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Kesehatan, Work From Office, Covid-19

Abstract

Pandemi Covid-19 mendorong sistem kerja Work From Office (WFO) tetap dijalankan pada sektor-sektor vital seperti rumah sakit, meskipun berisiko tinggi terhadap kesehatan pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum atas hak kesehatan bagi pekerja WFO di UPTD Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Utara serta mengkaji implementasi kebijakan perusahaan selama pandemi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan teknik wawancara terhadap tujuh narasumber dari berbagai latar belakang kerja, serta studi kepustakaan terhadap regulasi terkait. Hasil menunjukkan bahwa rumah sakit telah menerapkan protokol kesehatan, menyediakan APD, serta melibatkan pekerja dalam program jaminan sosial. Namun, masih terdapat ketimpangan perlindungan terhadap pekerja outsourcing dan pekerja lanjut usia, khususnya dalam penjadwalan shift malam dan akses layanan kesehatan. Studi ini merekomendasikan perumusan kebijakan yang lebih inklusif dan adil sebagai respon terhadap tantangan krisis kesehatan

References

Ambarwati, I. N. P. (2022). Pengetahuan dalam pencegahan penularan Corona Virus Disease (COVID). Jurnal Keperawatan dan Kesehatan Masyarakat, 11(7), 109.

Asikin, Z. (1993). Pokok-pokok hukum perburuhan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Fitri, W., Arfani, R., & Syafriadi, H. (2022). Manajemen penanggulangan Covid-19 di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis periode bulan Januari hingga Maret tahun 2022. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 16(4), 678.

Hadjon, P. M. (1983). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Hastuti, N., & Djanah, S. N. (2020). Penularan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 7(2), 71.

Perwira, I. (2014). Memahami hak kesehatan sebagai hak asasi manusia. Jakarta: ELSAM.

Rasminto, R., Setiawan, B., & Handayani, I. (2022). Analisis dampak sosial-ekonomi akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Green Growth dan Manajemen Lingkungan, 11(1), 28.

Wahidah, F., Safitri, D., & Septiani, T. (2022). Manajemen penanggulangan Covid-19 di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 16(4), 678.

Wahyudi, S. (2016). Hukum ketenagakerjaan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Downloads

Published

2025-08-05

How to Cite

Shavira Bonita Prasetyo, Akiruddin Ahmad, & Sahbudi. (2025). Perlindungan Hukum Atas Hak Kesehatan Pekerja Work From Office Selama Masa Pandemi Covid-19: Studi di UPTD Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Utara. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3290–3301. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1805

Issue

Section

Articles