Upaya Polresta Bandar Lampung dalam Penanggulangan Kejahatan C3 dan Senjata Api Ilegal melalui Operasi Sikat Krakatau 2024
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1791Keywords:
Operasi Sikat Krakatau, Kejahatan C3, Senjata Api Ilegal, Strategi KepolisianAbstract
Tingginya angka kejahatan C3 (Curas, Curat, dan Curanmor) serta maraknya peredaran senjata api ilegal di Kota Bandar Lampung menjadi ancaman serius terhadap stabilitas dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi strategi operasional serta menganalisis hambatan yang dihadapi Polresta Bandar Lampung dalam pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan metode deskriptif kualitatif, melalui studi kepustakaan dan wawancara terhadap aparat kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan strategi preemtif, preventif, dan represif mampu menekan angka kriminalitas dengan mengungkap 52 kasus serta menangkap 50 tersangka disertai barang bukti yang relevan. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan pentingnya pembaruan regulasi, penguatan kapasitas aparat, dan peningkatan sinergi antara kepolisian dan masyarakat guna mewujudkan sistem penanggulangan kejahatan yang berkelanjutan dan responsif terhadap tantangan lokal
References
Anshar, Ryanto Ulil & Setiyono, J. (2020). “Tugas dan Fungsi Polisi sebagai penegak hukum dalam Perspektif Pancasila,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3).
Hamzah, Andi. (2001). Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
https://rmollampung.id/polresta-bandar-lampung-tangani-4476-kasus-sepanjang-tahun-2023
Munandar, Evan, Suhaimi dan M. Adli. (2018). “Penanggulangan Tindak Pidana Kepemilikan Dan Penggunaan Senjata Api Tanpa Izin Dalam Sistem Peradilan Pidana”. Jurnal Hukum Syiah Kuala, 2(3).
Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian.
Pratama, Mochamad Ramdhan & Junuarsyah, Mas Putra Zenno. (2020). "Upaya non-penal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," Jurnal Ius Constituendum, 5(2).
Purba, A. P. R. (2022). “Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua (Studi Kasus: Polres Tanah Karo)”. Universitas Quality Berastagi.
Rajab, Untung. S. (2003). Kedudukan Dan Fungsi Polisi Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan (UUD 1945). Bandung: CV Utomo.
Septiandi, Teja Nanda. (2021). “Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal”. Jurnal Ilmiah Indonesia, Universitas Islam Kalimantan MAB, 8(10).
Simons. (2005). Leerboek van het Nederlandse Strafrecht II. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Syahputra, Bagoes Rendy. (2019). “Pertanggungjawaban Pidana Atas Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”. Skripsi, Universitas Airlangga.
Tongat. (2003). Hukum Pidana Materiil. Malang: UMM Press.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arif Rahmanto, Heni Siswanto, Firganefi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.