Disparitas Putusan Pemidanaan Pada Kasus Pencurian Dengan Keadaan Memberatkan Yang Menyebakan Kerugian Materil

Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Authors

  • Muhammad Fadel Izha Leondra Universitas Lampung
  • Heni Siswanto Universitas Lampung
  • Rini Fathonah Universitas Lampung
  • Erna Dewi Universitas Lampung
  • Ahmad Irzal Fardiansyah Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1783

Keywords:

Disparitas Pemidanaan, Pencurian dengan Pemberatan, Keadilan

Abstract

Disparitas pemidanaan dalam kasus pencurian dengan keadaan memberatkan merupakan persoalan serius yang mencerminkan lemahnya konsistensi sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk disparitas vonis dalam putusan hakim atas perkara pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang serta mengevaluasi implikasinya terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan studi kasus pada empat putusan berbeda yang dianalisis secara kualitatif melalui teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam pemidanaan terhadap terdakwa meskipun tindak pidana yang dilakukan memiliki karakteristik yang hampir sama. Perbedaan vonis ini berdampak pada ketidakpastian hukum, mencederai asas kesetaraan di hadapan hukum, dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya penguatan pedoman pemidanaan dan pelatihan berkelanjutan bagi hakim guna menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan dapat dipertanggungjawabkan

References

Ardiansyah, Irfan. 2017. “Pengaruh Disparitas Pemidanaan Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Hukum Respublica 17 (1).

Bangun, Marlya Retta, dan Surya Perdana. 2022. “Disparitas Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Penyalahguna Narkotika Di Kejaksaan Negeri Toba Samosir.” Jurnal Doktrin Review 1 (1).

Elnizar, Normand Edwin. 2024. “90% Hakim Patuhi SEMA Rumusan Kamar Mahkamah Agung, Benarkah?” Hukum Online. Com. 2024. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt6760b77faaa20/90-hakim-patuhi-sema-rumusan-kamar-mahkamah-agung--benarkah/.

Gailea, Sitti Wahyuni, Suwitno Yutye Imran, dan Mohamad Rivaldi Moha. 2025. “Disparitas Penerapan Sanksi Terhadap Putusan Hakim.” Media Hukum Indonesia 2 (5). https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.15218762.

Hasan, Badri, dan Viera Ameilia. 2023. “Disparitas Pidana Putusan Hakim Terhadap Delik Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bna Dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna).” Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4 (1). https://doi.org/https://doi.org/10.22373/iqtishadiah.v4i1.2945.

Irmawanti, Noveria Devy, dan Barda Nawawi Arief. 2021. “Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3 (2). https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227.

Joshua, Hendrianto. 2023. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Residivis (Studi Putusan Nomor 1352/Pid.B/2022/PN Mdn).” Jurnal Meta Hukum 2 (2).

Julastri, dan Lenny Husna. 2021. “Analisis Yuridis Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Menyebabkan Matinya Korban.” E-Journal Universitas Putera Batam 2 (3).

Lubis, Naziha Fitri, Madiasa Ablisar, Edi Yunara, dan Marlina. 2023. “Kebijakan Hukum Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) Dan Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS).".” Sosains : Jurnal Sosial Dan Sains 3 (3). https://doi.org/https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i3.705.

Nawawi, Arief Barda. 2015. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Adithya Bakti.

P, I Gede Agus Sandip Mahesa, dan I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara. 2024. “Pembuktian Kesalahan Dalam Tindak Pidana Pencurian (Analisis Putusan PN Denpasar Nomor:198/PID.B/2023/PN DPS).” Jurnal Kertha Desa 12 (5). https://doi.org/https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/118657>.

Purwati, Ani. 2020. Metode Penelitian Hukum (Teori Praktek). Surabaya: Jakad Media Publishing.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1183/Pid.B/2024/PN Tjk.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 494/Pid.B/2023/PN Tjk.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 68/Pid.B/2023/PN Tjk.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 742/Pid.B/2024/PN Tjk.

Situmorang, Citra, Gerry Frizi Jonatan Manalu, Sella Ariska, Parlaungan Gabriel Siahan, dan Dewi Pika Lumban Batu. 2023. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian: Studi Putusan Nomor 1382/Pid.B/2023/PN Medan.” Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 1 (4). https://doi.org/https://doi.org/10.59059/mandub.v1i4.648.

Sumiati. 2019. “Aspek Residivis Dan Pemberatan Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Terhadap Tindak Pidana Delik Pencurian Yang Dilakukan Oleh Darma Subur.” Jurnal Ilmu Hukum 3 (1).

Tarigan, Erwinta, Alpi Sahari, dan Bisdan Sigalingging. 2024. “Analisis Disparitas Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 5 (3). https://doi.org/https://doi.org/10.55357/is.v5i3.876.

Downloads

Published

2025-07-31

How to Cite

Muhammad Fadel Izha Leondra, Heni Siswanto, Rini Fathonah, Erna Dewi, & Ahmad Irzal Fardiansyah. (2025). Disparitas Putusan Pemidanaan Pada Kasus Pencurian Dengan Keadaan Memberatkan Yang Menyebakan Kerugian Materil : Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 3252–3262. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1783

Issue

Section

Articles