Pertanggungjawaban Perdata Korporasi atas Kerusakan Lingkungan
Studi Kasus Greenwashing
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1770Keywords:
Greenwashing, Pertanggungjawaban Perdata, Korporasi, LingkunganAbstract
Fenomena greenwashing semakin mengkhawatirkan di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban perdata korporasi atas kerusakan lingkungan yang timbul dari praktik greenwashing, dengan menelaah efektivitas kerangka hukum yang berlaku serta mengidentifikasi tantangan implementatif dan strategi penguatan regulasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan, serta analisis yuridis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat prinsip strict liability dan onrechtmatige daad, praktik greenwashing sulit dijerat secara hukum karena lemahnya pembuktian dan belum adanya norma eksplisit. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi dengan standar internasional, penguatan penegakan hukum, edukasi publik, serta kolaborasi lintas sektor sebagai solusi untuk meningkatkan akuntabilitas korporasi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan
References
Anisa, D. M. P., & Sisdianto, E. (2024). Penerapan Akuntansi Sosial Dan Lingkungan Sebagai Wujud Tanggung Jawab Perusahaan Di Era Keberlanjutan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(11). https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/992
Balqis, T., Widiyanti, I. D., & Zulaika, E. (2023). Legal Protection for Eco-Friendly Product Consumer Losses Due to the Practice of Greenwashing. Law Review, 140–154. https://doi.org/10.19166/lr.v23i2.6915
Banjarnahor, D. (2025). Integrasi Hukum Ekonomi Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan: Analisis Praktik Greenwashing Industri Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia. ANDREW Law Journal, 4(1), 21–35.
Daskarata, H. A., Setiawan, W. I., Adiyatma, M. I., Prananto, M. A., Kamal, U., & Rajib, R. K. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Greenwashing Dalam Iklan Produk Ramah Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 10337–10347.
Disemadi, H. S., Rusdiana, S., & Tan, W. (2025). Perlindungan Lingkungan Berbasis Indikasi Geografis: Tantangan Hukum dan Implementasi Sustainable Development Goals di Indonesia: Geographical Indications-Based Environmental Protection: Legal Challenges and Sustainable Development Goals Implementation in Indonesia. LITIGASI, 26(1), 448–476.
Fadilah, G. (2024). Reformulasi Konsep Green Banking Pada Sektor Perbankan Berlandaskan Prinsip Green Economy. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 307–319.
Gultom, R. S. H., & Sakti, M. (2023). Praktik Greenwashing: Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Korporasi Ditinjau dari Hukum Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 626–641. https://doi.org/10.22225/juinhum.4.3.8331.626-641
Husin, S. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan: Edisi Revisi. Sinar Grafika (Bumi Aksara). https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=2878DwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Penegakan+Hukum+Perdata+terhadap+Korporasi+dalam+Kasus+Kerusakan+Lingkungan&ots=26iPDjpi5p&sig=im89uQdw34rpqx0mfwchbIeV6Go
Ibrahim, R. M., Mahardika, D. A., & Khoiron, A. (2024). Penanggulangan Pencemaran Lingkungan dari Sampah Tisu Basah Perspektif Hukum di Indonesia. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 5(1), Article 1. https://doi.org/10.15642/mal.v5i1.287
Ismaidar, I., Aldin, M., & Sihombing, A. S. M. (2025). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(4), 51–58. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i4.960
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.
Laily, F. N. (2022). Penegakan hukum lingkungan sebagai upaya mengatasi permasalahan lingkungan hidup di indonesia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 17–26.
Lestari, N. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Investor Green Bond Terhadap Risiko Greenwashing (studi perbandingan hukum green bond antara indonesia dengan republik rakyat tiongkok (RRT)). https://www.academia.edu/106439985/PERLINDUNGAN_HUKUM_BAGI_INVESTOR_GREEN_BOND_TERHADAP_RISIKO_GREENWASHING_Studi_Perbandingan_Hukum_Green_Bond_Antara_Indonesia_Dengan_Republik_Rakyat_Tiongkok_RRT_
Luthfan, G. F. F. (2019). Pengaturan Corporate Social Responsibility Berdasarkan Guiding Principles on Business and Human Rights. Lex Renaissance, 4(1), Article 1. https://doi.org/10.20885/JLR.vol4.iss1.art5
Moningka, C. I. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Konteks Pelanggaran Lingkungan Hidup. LEX CRIMEN, 12(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/58934
Nurlaily, N. Y., & Supriyo, A. (2022). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup. Media of Law and Sharia, 3(3), 255–269.
Pani, U. M., Triana, Y., & Afrita, I. (2025). Iktikad Baik Perusahaan Dalam Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Terhadap Perseroan Terbatas. Jurnal Gagasan Hukum, 7(01), 86–107. https://doi.org/10.31849/1s02vv52
Purwendah, E. K., Djatmiko, A., & Pudyastiwi, E. (2023). Problematika Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 4(1), 238–249.
Rivanie, S. S. (2019). Hukuman pidana akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi pada industri tambang. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 192–202.
Rokhim, A. (2022). Degradasi Norma †øeStrict Liability†Dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 5(2), 178–195.
Santoso, B., & Tobing, D. M. (2025). Mengkriminalisasi Greenwashing: Menjawab Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Keberlanjutan: Criminalizing Greenwashing: Addressing Consumer Protection Challenges in the Era of Sustainability. LITIGASI, 26(1), 102–137.
Setyawan, W. (2022). Pengaruh karakteristik tata kelola perusahaan terhadap pengungkapan dukungan SDGS dalam laporan keberlanjutan. Jurnal Akuntansi Aktual. https://doi.org/10.17977/UM004V9I12022P015
SHANDY, W. (2022). Kewajiban Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Bagi Perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik Di Indonesia [B.S. thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/67482
Situmeang, S. M. T. (2019). Hukum Lingkungan Effektivitas Sanksi Pidana Dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Res Nullius Law Journal, 1(2), 139–148.
Tobing, J. L., & Sebastian, K. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Sebagai Instrumen Investasi dalam Penerapan Sustainable Investment di Pasar Modal Indonesia. Technology and Economics Law Journal, 1(1), 2.
Utomo, D. T. B., Dewi, M. A., & Kuswarini, K. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Ganec Swara, 17(4), 2034–2039.
Wala, G. N. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Investor Melalui Transparansi Pelaporan Keuangan: Perspektif Hukum Pasar Modal. Dinasti Accounting Review, 1(4), 156–163. https://doi.org/10.38035/dar.v1i4.1830
Winarsa, P. A. F., Rukmini, M., & Takariawan, A. (2022). Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi (Studi Tentang Pencemaran Dan Perusakan Yang Terjadi Di Sungai Citarum). Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 4(1), 162–162.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sri Wanda Ismail

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.