Perlindungan Hukum Bagi Pihak Investor Akibat Pemutusan Perjanjian Bangun Guna Serah Secara Sepihak

Authors

  • Haganta Michael Raja Universitas Lambung Mangkurat
  • Rachmadi Usman Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1769

Keywords:

Bangun Guna Serah, Pemutusan Sepihak, Perlindungan Hukum, Investor

Abstract

Skema Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) merupakan salah satu bentuk kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dalam pengelolaan infrastruktur publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari pemutusan sepihak perjanjian Bangun Guna Serah oleh pemerintah serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi investor berdasarkan sistem hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutusan sepihak tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran terhadap asas pacta sunt servanda dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Perlindungan hukum terhadap investor dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yakni preventif dengan akta notariil dan klausul arbitrase dalam kontrak, serta represif melalui gugatan perdata. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan instrumen hukum dalam kontrak BGS guna menciptakan kepastian dan keadilan hukum bagi para investor yang bermitra dengan pemerintah

References

CST Kansil. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (p. 102). Balai Pustaka.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia : Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya dalam Penyelenggaraan Negara (p. 25). Bina Ilmu.

Hartono, S. (2006). Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20 (p. 139). Alumni.

Muhjad, H., & Nuswardani, N. (2012). Penelitian Hukum Indonesia (p. 9). Genta Publishing.

Nurhamim, D. P., Chandrawulan, & Trisnamansyah, P. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Investor Akibat Pemutusan Sepihak Perjanjian Bangun Guna Serah/Build Operate And Transfer. Acta Diurnaljurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 4 No. 2.

Panjaitan, H. (2003). Hukum Penanaman Modal Asing (pp. 9–10). Ind-Hill.

Pujianto, B., & dkk. (2005). Analisis Potensi Penerapan Kerjasama Pemerintah Swasta Dalam Pengembangan Infrastruktur Transportasi Di Perkotaan. Universitas Diponegoro.

R. Zimmerman. (1996). The Law of Obligations: Roman Foundations of the Civillian Tradition. Oxford University Press.

Soleh, R. (2009). Kajian Tentang Kerja Sama Pembiayaan dengan Sistem Build Operate And Transfer (BOT) di Kabupaten Pekalongan. Universitas Diponegoro.

Suharnoko. (2007). Hukum Perjanjian; Teori dan Analisa Kasus (p. 1). Kencana.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 45.

Winata, A. S. (2018). Perlindungan Investor Asing Dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing Dan Implikasinya Terhadap Negara. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 2, 127–136.

Yuliyanti, I., & Santoso, B. (2023). Analisis Perjanjian Build Operate And Transfer (Bot) Pada Pembangunan Aset Milik Daerah. Notarius, Vol. 16 No. 2.

Downloads

Published

2025-07-26

How to Cite

Haganta Michael Raja, & Rachmadi Usman. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Investor Akibat Pemutusan Perjanjian Bangun Guna Serah Secara Sepihak. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 3068–3078. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1769

Issue

Section

Articles