Kewajiban Saksi Instrumenter Dalam Perspektif Kerahasiaan Akta Notaris

Authors

  • Zidan Ramadhan Universitas Lambung Mangkurat
  • Ahmad Syaufi Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1767

Keywords:

Saksi Instrumenter, Akta Notaris, Kerahasiaan, Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Kehadiran saksi instrumenter dalam pembuatan akta autentik merupakan syarat formal yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), namun kewajiban mereka dalam menjaga kerahasiaan isi akta belum secara tegas diatur dalam norma hukum positif. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kerentanan informasi yang bersifat rahasia dan strategis dalam akta notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan tanggung jawab saksi instrumenter dalam perspektif kerahasiaan akta notaris serta menggagas kebutuhan reformulasi hukum sebagai solusi atas kekosongan norma. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan sifat preskriptif, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, asas hukum, serta doktrin hukum relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara praktik saksi instrumenter hanya bertugas secara administratif, namun aksesnya terhadap isi akta menuntut pengakuan tanggung jawab hukum atas kerahasiaan informasi. Ketiadaan norma eksplisit menimbulkan potensi pelanggaran hukum yang tidak dapat dimitigasi secara adil. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya pembentukan norma hukum baru yang menetapkan kewajiban saksi instrumenter dalam menjaga rahasia akta, demi menjamin perlindungan hukum, integritas profesi notaris, dan kepercayaan publik terhadap sistem kenotariatan

References

asshiddiqie, J., & Safaat, M. A. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (p. 61). Konstitusi Press.

chaziwa, A. (2009). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 (p. 140). PT Raja Grafindo Persada.

G.H.S Lumban Tobing. (1983). Peraturan Jabatan Notaris (p. 115). Erlangga.

Hamzah, A. (2005). Kamus Hukum (p. 167). Ghalia Indonesia.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (n.d.). Retrieved July 10, 2025, from https://kbbi.web.id/rahasia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum (p. 35). Kencana Prenada.

Muhadar, Abdullah, E., & Thamrin, H. (n.d.). Perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana (Vol. 2009). Putra Media Nusantara.

Notodisoerjo, R. S. (1993). Hukum Notaris Di Indonesia Suatu Penjelasan (p. 139). PT. Rajawali Persada.

pound, R., & Radjab, M. (Penerjemah). (1996). Pengantar Filsafat Hukum (p. 80). Bhratara Niaga Media .

R. Soesilo. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (p. 232). Politieia.

R. Subekti, & R. Tjitrosudibio. (2001). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (p. 424). PT. Pradnya Paramita.

safii, I. (2019). Tanggung Jawab Mantan Karyawan Notaris sebagai Saksi Akta Terhadap Kerahasiaan Isi Akta Notaris. Jurnal Universitas Brawijaya. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Vol.2 No. 1, 50.

Samudera, T. (2004). Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata (p. 49). Alumni.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004.

Downloads

Published

2025-07-25

How to Cite

Zidan Ramadhan, & Ahmad Syaufi. (2025). Kewajiban Saksi Instrumenter Dalam Perspektif Kerahasiaan Akta Notaris. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 3013–3024. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1767

Issue

Section

Articles