Minimnya Perspektif Gender dalam RUU KUHAP: Analisis terhadap Dikriminalisasi Perempuan dalam Hukum Acara Pidana
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1758Keywords:
RUU KUHAP, perspektif gender, keadilan substantif, feminist legal theoryAbstract
Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai bagian dari agenda reformasi hukum di Indonesia semestinya tidak hanya menjamin prosedur hukum yang adil secara formal, tetapi juga harus responsif terhadap realitas ketimpangan sosial yang dialami kelompok rentan, khususnya perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk ketidakadilan gender dalam ketentuan RUU KUHAP, menelaah kegagalan pendekatan hukum formalistik dalam mengakomodasi pengalaman perempuan sebagai korban maupun tersangka, serta menawarkan rekonstruksi norma hukum acara pidana berdasarkan Feminist Legal Theory dan teori keadilan substantif. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis kritis, ditemukan bahwa RUU KUHAP masih menyisakan bias struktural dan tidak memberikan perlindungan memadai bagi perempuan dalam proses peradilan pidana. Ketentuan hukum yang bersifat netral secara tekstual justru menciptakan ketidakadilan substantif, terutama dalam hal penahanan, pembuktian, dan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender. Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi norma hukum acara pidana yang mengintegrasikan pendekatan berbasis gender dan interseksionalitas demi terwujudnya sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan.
References
AdminICJR. (2025). (PUBLIKASI KOALISI) Sembilan Masalah dalam RUU KUHAP. Institute For Criminal Justice Reform. https://icjr.or.id/sembilan-masalah-dalam-ruu-kuhap/
Aristama, F. (2025). Advokat Perempuan Indonesia Dorong RUU KUHAP Segera Disahkan. RMOL.ID.
Ariyanti, V. (2019). Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia yang Berkeadilan Gender dalam Ranah Kebijakan Formulasi, Aplikasi, dan Eksekusi. Halu Oleo Law Review, 3(2), 178. https://doi.org/10.33561/holrev.v3i2.8654
Asrun, A. M. (2025). RUU KUHAP kuatkan peran advokat untuk perlindungan HAM. Anatra Babel.
Capera, B. (2023). Implementasi Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif [Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/44308/19912046.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Jannah, G. R. (2024). Sejarah Hukum Acara Pidana, Alur Beracara, Dan Asas-Asas Dalam Hukum Acara Pidana. Jurnal Media Akademik, 2(12). file:///C:/Users/HP/Downloads/referensi jurnalku 2/Sejarah+Hukum+Acara+Pidana,+Alur+Beracara,+Dan+Asas-Asas+Dalam+Hukum+Acara+Pidana.docx.pdf
Kabar Perempuan. (2024). Komnas Perempuan Dorong Pengesahan RUU PPRT dan 14 RUU Terkait Perempuan dalam Rapat Baleg DPR RI. Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/komnas-perempuan-dorong-pengesahan-ruu-pprt-dan-14-ruu-terkait-perempuan-dalam-rapat-baleg-dpr-ri
Kader, A. S. (2014). 146074-ID-pemeriksaan-tersangka-oleh-penyidik-berd. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion , 2(2).
Komnas Perempuan. (2022). Catatahu 2022. Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2022-kekerasan-terhadap-perempuan-di-ranah-publik-dan-negara-minimnya-perlindungan-dan-pemulihan
Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2024. Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. (2025). Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaruan KUHAP. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. https://bantuanhukum.or.id/wp-content/uploads/2025/03/Pasal-Pasal_Bermasalah_dalam_RUU_KUHAP.pdf
Marpi, Y., Erlangga, Endaryono, B. T., & Noviani, K. (2021). Legal effective of putting “Business as Usual” clause in agreements. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 58–70. https://doi.org/10.6000/1929-4409.2021.10.09
Ramadina, E. (2022). Pendampingan Stereotype Kesetaraan Gender di Masyarakat. I-Com: Indonesian Community Journal, 2(3), 542–549. https://doi.org/10.33379/icom.v2i3.1797
Sirjon, L., Sulihin, L. O. M., & Purnama, Y. F. (2023). Perbandingan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pada Jalur Khusus dalam RUU KUHAP dan Konsep Plea Bargaining Ditinjau dari Asas Non-Self Incrimination. Halu Oleo Law Review, 7(2), 224–235. https://doi.org/10.33561/holrev.v7i2.29
Wahyu, A., & Sholikhah, N. (2024). Ketidaksetaraan Gender dalam Hukum Pidana: Analisis Terhadap Dampak dan Solusi. Jurnal Sains Student Research, 2(1), 561–569. https://doi.org/10.61722/jssr.v2i1.785
White, G., & Parkouda, M. (2023). The Importance of Gender-Responsive Standards for Trade Policy. Trade Policy and Gender Equality, 176–193. https://doi.org/10.1017/9781009363716.011
Yasmin. (2024). Feminist Legal Theory Dan Penerapan Hukum Di Indonesia. Mahkamah News.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Apitta Fitria Rahmawati, Yuris Tri Naili

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.