Dampak Hukum Dan Sosial Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Terhadap Pekerja di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1753Keywords:
PHK Sepihak, Hukum Ketenagakerjaan, Perlindungan HukumAbstract
Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjadi isu penting dalam hukum ketenagakerjaan yang berdampak luas secara hukum, sosial, dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik hukum PHK sepihak, dampaknya terhadap pekerja dan masyarakat, serta efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia di Indonesia. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mendasarkan analisis pada peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dan PP Nomor 35 Tahun 2021, serta didukung data sekunder dari jurnal ilmiah dan dokumen resmi. Hasil kajian menunjukkan bahwa PHK sepihak sering dilakukan tanpa prosedur sah, mengakibatkan ketimpangan relasi kerja, kerentanan ekonomi pekerja, dan ketidakstabilan sosial. Mekanisme penyelesaian sengketa seperti bipartit, mediasi, hingga pengadilan hubungan industrial belum sepenuhnya efektif karena lemahnya kesadaran hukum dan akses keadilan. Oleh karena itu, negara perlu hadir melalui reformasi kebijakan, penguatan peran pengawas ketenagakerjaan, dan pemberdayaan hukum bagi pekerja agar perlindungan hukum menjadi nyata dan berkeadilan.
References
Ali, M. (2021). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Kencana.
Anshori, A. G. (2019). Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Yogyakarta: UII Press.
As'ad, M. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Buruh dalam Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 215–232. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no3.4123
Beitz, C. R. (2009). The Idea of Human Rights. Oxford: Oxford University Press.
Brahmanta, D. A. (2021). Implementasi UU Cipta Kerja terhadap Hak-Hak Pekerja. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 33–45.
Departemen Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2021). Panduan Praktis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jakarta: Kemenakertrans.
Fitriani, S. (2020). Dampak Sosial PHK Sepihak Terhadap Kesejahteraan Keluarga. Jurnal Sosiologi Reflektif, 14(2), 101–115. https://doi.org/10.1234/jsr.v14i2.2020
Huda, N. (2017). Hukum Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Hubungan Industrial. Malang: Setara Press.
Lestari, P., & Santoso, B. (2022). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perselisihan PHK. Jurnal Hukum Prioris, 8(1), 56–72.
Mardani. (2021). Hukum Ketenagakerjaan: Perlindungan Hak Pekerja di Era Modernisasi. Bandung: Refika Aditama.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Simanjuntak, P. (2021). Manajemen dan Hubungan Industrial. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sulistyowati, R. (2020). Ketimpangan Relasi Kerja dalam PHK Sepihak. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 9(3), 289–304. https://doi.org/10.22212/jish.v9i3.2020
Suparto, D. (2018). Peran Serikat Pekerja dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(2), 145–160. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Azizar Aryarindra I.S., Dhevanda Ashar Evrast Avrizal, Herdandi Bagus Anand P., Geulys Nuzula Fatwa, Almaas Raaffina Putri, Kuswan Hadji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.