Kontestasi Hak Anak dan Kewajiban Ayah: Analisis Yuridis Pasca Perceraian akibat Murtad

Authors

  • Rostuti Gau Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Nur Mohamad Kasim Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Sri Nanang Meiske Kamba Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1750

Keywords:

Hak Anak, Murtad, Kewajiban Ayah, Perceraian, Perlindungan Hukum

Abstract

Perceraian akibat murtad menjadi fenomena yang kompleks dalam sistem hukum keluarga Indonesia karena tidak hanya menyangkut aspek yuridis, tetapi juga berdampak signifikan pada psikologis dan sosial anak. Meskipun secara normatif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang terkait menegaskan kewajiban ayah untuk tetap menafkahi anak meskipun telah murtad, implementasi di pengadilan masih menunjukkan ketidakkonsistenan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kontestasi hak anak dan kewajiban ayah pasca perceraian akibat murtad dengan fokus pada praktik di Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan lemahnya penegasan amar putusan terhadap kewajiban ayah, kesulitan dalam pelaksanaan eksekusi, serta dampak sosial dan psikologis yang dialami anak. Implikasi dari temuan ini menegaskan pentingnya reformasi hukum, harmonisasi regulasi, dan pendekatan peradilan yang humanis agar perlindungan hak anak benar-benar terwujud tanpa diskriminasi agama orang tua.

References

Affan, M. S. (2025). Analisis Tentang Status Anak Pada Pasangan Murtad Perspektif Uu No.16 Tahun 2019 Dan Madzhab Syafi’i. Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Madzhab, 3(1).

Akbar, A. (2025). Analisis Putusan Pengadilan Agama Tentang Hak Haḍonah Bagi Ibu Murtad Berdasarkan Tinjauan Maqosid Syariah. Dialog Legal, 1(1).

Alhalim, M. (2024). Varia Kedudukan Hak Dan Objek Thalaq Orang Murtad Antara Putusan Hakim Pengadilan Agama Padang Dengan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama. Ensiklopedia of Journal, 6(4), 338–351.

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Asshidiq, M. L., & Zuhroh, D. (2022). Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 4(2), 215–224.

Aulia, M. F. (2023). Analisis Hukum Terhadap Hak Asuh (hadhanah)anak Akibat Perceraian. JURNAL SOSIAL DAN HUMANIORA, 4(1).

Bhudiman, B., & Ratnawaty, L. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Perceraian Karena Murtad Menurut Hukum Positif. YUSTISI, 8(1), 53–64. https://doi.org/10.32832/yustisi.v8i1.4686

Darmansyah, D. (2023). Perceraian Akibat Beralih Agama (Murtad) Serta Dampak Terhadap Hak Asuh Anak Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Panitera: Jurnal Hukum dan Hukum Islam, 1(1).

Dunggio, A., Kasim, N. M., & Bakung, D. A. (2023). Pengaturan Dan Tanggung Jawab Hukum Pemberian Nafkah Anak Setelah Perceraian Orang Tua Dalam Undang-Undang Perkawinan Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kota Gorontalo. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 4712–4722.

Efendi, Z. (2020). Pelaksanaan Eksekusi Hak Asuh Anak (Hadhanah) Terhadap Isteri Yang Murtad Dalam Perkara Nomor: 398/P.dt.G/2013/PA.Pbr Di Pengadilan Agama Pekanbaru). TERAJU, 2(01), 1–34. https://doi.org/10.35961/teraju.v2i01.62

Ghufron, M., & Ali, Moh. (2020). Nalar Integrasi Fikih dan Psikologi Keluarga dalam Pandangan Hakim Agama Jawa Timur Tentang Hak Asuh Anak Pasangan Murtad. AL-HUKAMA’, 10(1), 73–98. https://doi.org/10.15642/alhukama.2020.10.1.73-98

Harahap, S. A. (2024). Pemenuhan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Orang Tua. I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan, 1(3).

Karma, A., Mahsyar, M., & Misbahuddin, M. (2022). Penyelesaian Sengketa Hadhanah karena Istri Murtad Menurut Wahbah Al-Zuhaili dan Relevansinya dengan Hukum Islam di Indonesia. Indonesian Journal of Shariah and Justice, 2(1), 47–65.

Kusmardani, A., Syafe’i, A., Saifulah, U., & Syarif, N. (2022). Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Dalam Perspektif Hukum Keluarga Antar Madzhab Islam Dan Realita Sosial. JURNAL SYNTAX IMPERATIF: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 3(3), 176–194.

Muhammad Rizky Maulana, Fathullah Rusly, & Abd. Hannan. (2024). Analisis Pandangan Hakim Terhadap Cerai Murtad Perspektif Hukum Islam di Pengadilan Agama Kraksaan Probolinggo Jawa Timur. As-Syar i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(2). https://doi.org/10.47467/as.v6i2.2195

Nugroho, M. A. (2022). Akibat Hukum Perceraian Terhadap Hak Asuh Anak yang Disebabkan Salah Satu Pasangan Suami Istri Berpindah Agama. 6(2).

Nyoto, N., Kisworo, B., bin Ridwan, R., & Saputra, H. (2020). Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam, 11(2), 479–500.

Priyadi, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak dan PerempuanPasca Perceraian. Wijayakusuma Law Review, 3(2), 60–68.

Ramadhani, A. N., & Kartika, A. W. (2022). Penegakan Hukum Bagi Pelaku Pemalsuan Surat Keterangan Bebas Coronavirus Disease 2019 (Studi Di Kepolisian Daerah Jawa Timur). LIGAHUKUM, 2(2), 152–181. https://doi.org/10.33005/ligahukum.v2i2.120

Rofiq, M. K. (2021). Pemberian Hak Asuh Anak Dalam Perceraian Karena Peralihan Agama (murtad). Journal of Islamic Studies and Humanities, 6(2), 97–110. https://doi.org/10.21580/jish.v6i2.8171

Roni, A. (2021). PERANAN ORANGTUA MURTAD TERHADAP PEMELIHARAAN ANAK (Studi Perbandingan Antara Kompilasi Hukum Islam Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak). Humanistika: Jurnal Keislaman, 7(2).

Salsabillah Nilam Zahra, I Nyoman Sujana, & Ni Made Puspasutari Ujianti. (2023). Implikasi Yuridis Perceraian terhadap Hak-hak Anak dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pengadilan Agama Denpasar). Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3), 253–260. https://doi.org/10.22225/jkh.4.3.8032.253-260

Saputra, M. A., Widyawati, S., Ardiyanto, R., Pitriana, N., & Ramadhan, A. G. (2024). Kompleksitas Perceraian Akibat Murtad: Analisis Peran Pengadilan Agama dalam Konteks Hukum Islam. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 129–140. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.2239

Downloads

Published

2025-07-24

How to Cite

Rostuti Gau, Nur Mohamad Kasim, & Sri Nanang Meiske Kamba. (2025). Kontestasi Hak Anak dan Kewajiban Ayah: Analisis Yuridis Pasca Perceraian akibat Murtad. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2934–2945. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1750

Issue

Section

Articles