Konstruksi Hukum Atas Pemutusan Hubungan Kerja: Studi Perubahan Peran Gender dan Perilaku Hukum di Masyarakat

Authors

  • Dewinta Asokawati Fakultas Hukum, Universitas Selamat Sri
  • Agan Sutanto Fakultas Hukum, Universitas Selamat Sri
  • Zain Arfin Utama Institut Karya Mulia Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1749

Keywords:

PHK Massal, Konstruksi Hukum, Peran Gender, Perilaku Hukum

Abstract

Pemutusan hubungan kerja secara massal pada tahun 2025 menyebabkan gelombang krisis sosial-ekonomi dan pergeseran struktural dalam kehidupan keluarga di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum terhadap PHK massal serta dampaknya terhadap perubahan peran gender dan perilaku hukum masyarakat. Dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan, penelitian ini menunjukkan bahwa kelemahan regulasi, lemahnya pengawasan pemerintah, serta ketidaktepatan mekanisme kompensasi menjadi faktor utama timbulnya ketidakpastian hukum bagi pekerja. Dampak PHK terhadap keluarga sangat kompleks, termasuk perubahan peran istri menjadi pencari nafkah utama, serta tekanan psikologis yang dialami suami akibat kehilangan pekerjaan. Stigma sosial terhadap suami yang tidak bekerja juga menyebabkan perubahan perilaku hukum dalam masyarakat. Diperlukan reformasi hukum yang lebih responsif terhadap aspek keadilan gender dan perlindungan sosial. Temuan ini menegaskan urgensi rekonstruksi hukum yang tidak hanya mengedepankan aspek normatif, tetapi juga memperhatikan realitas sosial ekonomi keluarga pasca PHK massal.

References

Asmirah, & Iskandar. (2023). Mobilitas Sosial Ekonomi Perempuan (Studi Sosiologi Kependudukan Tentang Agen Perubahan). Chakti Pustaka Indonesia.

Asokawati, D. (2024). Problematika Waithood Sebagai Upaya Kontrol Sosial Terhadap Persoalan Perkawinan Dalam Menekan Angka Kemiskinan. Judge : Jurnal Hukum, 5(2). https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/620

Aziz, A., Qurratu’Ain, N., & dkk. (2025). Sebuah Pengantar Teori Ekonomi Makro Islam (1st ed.). PT Adab Indonesia.

Juanda, E. (2016). Konstruksi Hukum Dan Metode Interpretasi Hukum. Jurnal Unigal, 4(2).

Kemnaker. (2025). Tenaga Kerja ter-PHK, Januari Tahun 2025. 06 Maret 2025. https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/2653

Komnas Ham. (2025). Suar Nomor 1 Tahun 2005 : Merayakan 2025 dengan PHK : Refleksi Hak Atas Pekerjaan Di Indonesia (1st ed.). Komiai Nasional Hak Asasi Manusia.

M. Dahlan. (2015). Fikih Munakahat (1st ed.). Deepublish.

Nasokha, & Noor, G. V. (2023). Eksekusi Jaminan Fidusia Akibat Debitur Wanprestasi (1st ed.). Damera Press.

Sapsudin, A. (2025). Penemuan Hukum (1st ed.). penerbit yad.

Suparta, M., & Zainuddin, D. (2019). Fikih Madrasah Aliyah. Toha Putra.

Syarweny, N. (2025). Ketenagakerjaan Dan Hubuangan Industrial (1st ed.). PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Usman, M. (2025). Teori Dan Isu Kontemporer Mengenai Keluarga : Sosiologi Keluarga (1st ed.). Nasmedia.

Downloads

Published

2025-07-23

How to Cite

Dewinta Asokawati, Agan Sutanto, & Zain Arfin Utama. (2025). Konstruksi Hukum Atas Pemutusan Hubungan Kerja: Studi Perubahan Peran Gender dan Perilaku Hukum di Masyarakat. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2839–2846. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1749

Issue

Section

Articles