Perlindungan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian (Hadhanah): Perspektif Hukum Islam dan Psikologi Anak
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1748Keywords:
Hadhanah, Hak Asuh Anak, Hukum Islam, Psikologi PerkembanganAbstract
Perceraian membawa dampak signifikan terhadap kehidupan anak, khususnya terkait hak asuh (hadhanah) yang sering menjadi polemik hukum dan psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak asuh anak pasca perceraian dari perspektif hukum Islam dan hukum nasional, serta sejauh mana pendekatan psikologi perkembangan telah diintegrasikan dalam praktik pengambilan keputusan hadhanah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan, yang melibatkan analisis terhadap Kompilasi Hukum Islam, perundang-undangan nasional, serta literatur psikologi anak. Hasil menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun hukum nasional menempatkan prinsip kemaslahatan anak sebagai dasar utama dalam penetapan hak hadhanah. Namun, tantangan implementatif masih ditemukan, seperti lemahnya pengawasan pasca putusan, minimnya asesmen psikologis, dan rendahnya kesadaran hukum para pihak. Implikasinya, diperlukan pendekatan multidisipliner dan kolaboratif yang mengintegrasikan hukum dan psikologi agar perlindungan hak anak dapat berjalan secara holistik dan berkelanjutan.
References
Anam, A., & Farida, Y. E. (2023). Hadhanah dalam Hukum Islam dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika, 7(1), 135–150.
Ardian, F., & Anwar, K. (2025). Sengketa Hadhanah (Hak Asuh) Anak: Perspektif Hukum Islam dan Psikologi. Al-Furqan: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 4(3), 823–833.
Badan Pusat Statistik. (2023). Nikah dan Cerai Menurut Provinsi Tahun 2023. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/VkhwVUszTXJPVmQ2ZFRKamNIZG9RMVo2VEdsbVVUMDkjMw==/nikah-dan-cerai-menurut-provinsi.html?year=2023
Ishak, N., Kurniati, Misbahuddin, M. M. B., & Amin, A. R. M. (2024). Implementasi Hukum Islam dalam Pemberian Hak Asuh Anak Pasca Perceraian di Indonesia. QaḍāuNā, 6(1), 135–150.
Mahfud, M. D. (2009). Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Penerbit Gema Media.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Masyhadi, A., & Mahmudi, M. A. (2024). Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Islam, 3(1), 51–63.
Nur, A. N. K., & Bayhaque. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Anak Pasca Perceraian. Jurnal Hukum dan Gender, 5(2), 210–222.
Papalia, D. E., Olds, S. W., & Feldman, R. D. (2009). Human Development (10th ed.). New York: McGraw-Hill.
Rambe, M., dkk. (2025). Teori Dalil Hukum Hadhanah. Student Research Journal, 3(1), 202–215.
Sikra, A., Muchsin, A., Rusdi, A., Hannani, R., & Rahmawati. (2025). Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam: Studi di Kabupaten Pangkep. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 6(1), 78–87. https://doi.org/10.15575/as.v6i1.44657
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syukri Saleh, Maryani, Robiatul Adawiyah, Ana Andriyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.