Reorientasi Hukum Pembangunan Untuk Penguatan Ketahanan Sosial Dan Pembangunan Terpadu Kawasan Perbatasan Indonesia–Timor Leste (Studi Kasus Motaain)

Authors

  • Frederika Bernadeta Ursula Idam Putri Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Theofila Tasya Oeleu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Klaudius Rivaldo Jabu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yohanes Arman Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1744

Keywords:

PLBN Motaain, hukum pembangunan, ketahanan sosial, perbatasan negara

Abstract

Wilayah perbatasan memiliki posisi strategis dalam mencerminkan kehadiran negara dan pelayanan publik hingga ke daerah terluar. Namun, pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain masih menunjukkan ketimpangan antara kemegahan fisik dan dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pembangunan PLBN Motaain dalam meningkatkan ketahanan sosial dan keamanan masyarakat perbatasan, mengevaluasi keterbatasan infrastruktur dasar, serta meninjau relevansi teori hukum pembangunan dalam mengatasi ketimpangan tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa PLBN lebih berfungsi sebagai simbol negara daripada instrumen pemberdayaan masyarakat. Keterbatasan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air bersih, dan telekomunikasi berdampak serius terhadap kualitas hidup dan loyalitas masyarakat terhadap negara. Reorientasi hukum pembangunan yang mengintegrasikan dimensi fisik dan sosial secara simultan menjadi kebutuhan mendesak untuk mewujudkan kawasan perbatasan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan

References

Amtiran, P. Y., Taneo, S., & Foenay, C. C. (2024). PLBN Motaain dan Pendapatan Masyarakat Kawasan Perbatasan. Jurnal Ekonomi Glory.

Arman, Y. (2023). Faktor Penyebab Pembangunan Infrastruktur Untuk Pelayanan Publik Yang Masih Terbatas Di Daerah Perbatasan. Student Scientific Creativity Journal, 1(5).

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). (2023). Laporan Pembangunan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Tahun 2023. BNPP. Diakses dari https://bnpp.go.id/berita/pembangunan-jalan-sabuk-merah-perbatasan-ntt-meningkatkan-konektivitas

Harisoesyanti, K. S., & Hati, G. (2020). Permasalahan Kerawanan Sosial di Perbatasan. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia (JIKS UI), 21(1), 132–147.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo). (2023). Laporan Infrastruktur Telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Tahun 2023. Diakses dari https://kominfo.go.id/laporan-infrastruktur-telekomunikasi-perbatasan-2023

Kennedy, P. S. J., et al. (2022). Ketahanan Pangan di Kabupaten Malaka Wilayah Perbatasan. IKRAITH-ABDIMAS, 5(1).

Khazanah, A. L. (2014). Mochtar Kusumaatmadja. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

Mochtar Kusumaatmadja. (1975). Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Bandung: Bina Cipta.

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin.

Pratama, C. A. A. (2024). Kontribusi PLBN terhadap Perekonomian Daerah. ResearchGate.

Rokhanyah, H., et al. (2023). Kolaborasi Kebijakan Pemerintah dalam Mengurangi Penyelundupan di Daerah Perbatasan (Studi Kasus Republik Indonesia & Republik Demokratik Timor Leste). Jurnal Pemerintahan dan Politik, 8(4), 305-313.

Rusli, A. S., Saputra, F., & Saputra, N. C. W. (2022). Konsep dan Karakteristik Borderscapes di Indonesia. Jurnal Ketahanan Nasional UI, 10, 56–74.

Vilando, E. (2022). Pembangunan Nasional di Wilayah Perbatasan melalui Keseimbangan Kesejahteraan dan Keamanan. Lemhannas RI.

Wacks, R. (2012). Understanding Jurisprudence. Oxford University Press.

World Bank. (2021). Indonesia Economic Quarterly: Addressing Structural Vulnerabilities in Rural Areas. Diakses dari https://documents.worldbank.org/en/publication/documents-reports/documentdetail/9876543210/indonesia-economic-quarterly-addressing-structural-vulnerabilities-in-rural-areas

Yahya, Y., Widjayanto, J., & Hendra, A. (2024). Urgensi Pelatihan Bela Negara bagi Warga Perbatasan Indonesia-Timor Leste guna Meningkatkan Jiwa Nasionalisme. AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 5(01), 1763-1773.

Downloads

Published

2025-07-23

How to Cite

Frederika Bernadeta Ursula Idam Putri, Theofila Tasya Oeleu, Klaudius Rivaldo Jabu, & Yohanes Arman. (2025). Reorientasi Hukum Pembangunan Untuk Penguatan Ketahanan Sosial Dan Pembangunan Terpadu Kawasan Perbatasan Indonesia–Timor Leste (Studi Kasus Motaain). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2864–2871. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1744

Issue

Section

Articles