Legalitas Bitcoin dan Teknologi Blockchain Dalam Sistem Keuangan Indonesia: Analisis Tatanan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1743Keywords:
Bitcoin, Blockchain, Regulasi Keuangan, Kepastian Hukum, Lex SpecialisAbstract
Transformasi digital telah mempercepat perkembangan aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia, namun juga memunculkan tantangan hukum akibat disharmonisasi regulasi antarotoritas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status hukum Bitcoin dan blockchain dalam sistem keuangan Indonesia serta mengidentifikasi problematika normatif yang timbul dari tumpang tindih kewenangan antara Bank Indonesia dan OJK. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa Bitcoin diakui sebagai komoditas dan aset keuangan digital oleh OJK, namun tetap dilarang sebagai alat pembayaran oleh BI. Regulasi terhadap teknologi blockchain juga berkembang melalui berbagai perangkat hukum seperti UU ITE, UU P2SK, dan POJK ITSK. Namun, disharmonisasi antarotoritas memicu ketidakpastian hukum, memperlemah perlindungan investor, dan membuka celah penyalahgunaan aset digital. Oleh karena itu, diperlukan perumusan lex specialis yang mampu menyatukan definisi, klasifikasi, dan mekanisme hukum aset digital, serta penguatan koordinasi lintas lembaga guna mendukung kepastian hukum dan inovasi keuangan digital secara berkelanjutan
References
Atikah, I. (2023). Perlindungan Hukum Pelanggan Aset Kripto Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia. Salam, 10(2).
Ayuni, A. D., & Asmarudin, I. (2024). Perbandingan Penggunaan Blockchain Di Indonesia Dan Singapura. 2(2).
BAPPEBTI. (2019). Peraturan Bappebti Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Faturahman. (2025). Investigasi Hukum Terhadap Investasi Crypto di Indonesia. Fatwa Hukum, 8.
Keuangan, O. J. (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Martiniasih, N., & Saravistha, D. B. (2022). Harmonisasi Kewenangan Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Terkait Penerapan Regulatory Sandbox Dalam Inovasi Berbasis Fintech Di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(8).
Modekhay, D., Warbung, J., Lumowa, G. O., & Michelle, I. T. (2025). Aspek Hukum dalam Penggunaan Teknologi Blockchain dan Cryptocurrency. 04(01).
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Peraturan Bank Indonesia. (2017). Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Financial Technology. Bank Indonesia, 19.
Rais, A. (2025). Hingga April 2025, Transaksi Kripto di Indonesia Mencapai 35,6 Triliun. https://manadopost.jawapos.com/ekbis/286135005/hingga-april-2025-transaksi-kripto-di-indonesia-mencapai-356-triliun
Rizkia, R. (2025). Bareskrim Polri Ungkap 90 Orang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp105 Miliar. https://www.idxchannel.com/news/bareskrim-polri-ungkap-90-orang-jadi-korban-investasi-bodong-kerugian-capai-rp105-miliar
Zainudin Hasan, Wiryadi Wiryadi, Arkaan Fadhulrrahman, Muhammad Dimas, & Ronald Dzaky Al Jabbar. (2024). Regulasi Penggunaan Teknologi Blockchain Dan Mata Uang Kripto Sebagai Tantangan Di Masa Depan Dalam Hukum Siber. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(2). https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i2.1163
Zetzsche, D. A., Buckley, R. P., & Arner, D. W. (2019). Regulating LIBRA: The transformative potential of Facebook’s cryptocurrency and possible regulatory responses.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siti Azijah Alisia, Abdul Halim Barkatullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.