Menilik Hak Gugat Organisasi Lingkungan Pasca Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2023
Studi Putusan Nomor 678/Pdt.G/LH/2023/PN Dps
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1741Keywords:
Legal Standing; PERMA 1/2023; Gugatan Lingkungan; Akses KeadilanAbstract
Penerbitan PERMA No. 1 Tahun 2023 menandai fase baru penegakan hukum lingkungan di Indonesia dengan memperketat standar pembuktian ilmiah dan memperjelas parameter legal standing organisasi lingkungan, khususnya syarat kegiatan nyata minimal dua tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kumulatif syarat legal standing dalam Putusan PN Denpasar No. 678/Pdt.G/LH/2023, memetakan konsistensi yurisprudensi dengan putusan sebelumnya, serta merumuskan strategi litigasi alternatif bagi organisasi yang belum memenuhi persyaratan administratif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan perbandingan putusan, termasuk PN Denpasar 2023, PN Pelalawan 2020, dan WALHI 1988, serta praktik internasional seperti citizen suits dan Aarhus Convention. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran kumulatif atas syarat legal standing menyebabkan gugatan organisasi baru tidak diperiksa pokok perkaranya, sehingga memperkuat tren formalisasi peradilan lingkungan dan menciptakan masa inkubasi bagi LSM baru.
References
Administrator. (2016). Legal standing organisasi lingkungan hidup sangat diperlukan. Universitas Gadjah Mada. Retrieved from https://ugm.ac.id/id/berita/13079-legal-standing-organisasi-lingkungan-hidup-sangat-diperlukan/
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Boyd, D., Knox, J., & Savaresi, A. (2021). Environmental justice and access to courts: The Aarhus Convention and beyond. Environmental Policy & Law, 51(3), 157–169. https://doi.org/10.3233/EPL-210034
Cahyono, T. (n.d.). Studi tentang eksepsi dalam gugatan perwakilan (legal standing) dan akibat hukumnya (Studi Putusan Nomor 8/PDT.G/2020/PN.PLW). Universitas Sebelas Maret. Retrieved from https://digilib.uns.ac.id/dokumen/abstrak/99450/STUDI-TENTANG-EKSEPSI-DALAM-GUGATAN-PERWAKILAN-LEGAL-STANDING-DAN-AKIBAT-HUKUMNYA-STUDI-PUTUSAN-NOMOR-8PDTG2020PN-PLW
Cahyono, T., & Harjono. (2023). Studi tentang kedudukan hukum organisasi lingkungan hidup dalam gugatan perwakilan (legal standing) di Indonesia. Verstek Jurnal Hukum Acara, 11(1), 1–15.
Eka, W., & Awiati, W. (2024). Gugatan citizen lawsuit dalam perkara lingkungan hidup di Indonesia: Eksistensi dan perkembangan. Simbur Cahaya, 31(1), 45–62. https://doi.org/10.28946/sc.v31i1.3266
Fitriani, E. (2023). Citizen lawsuit sebagai kontrol publik atas penegakan hukum lingkungan. Jurnal Rechts Vinding, 12(1), 67–80.
Indrajaya. (2021). Syarat dan bentuk tuntutan hak gugat yang dilakukan oleh organisasi lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Jurnal Hukum Doctrinal, 6(1), 1–12.
Jebabun, A., Nugroho, A. A., Danmadiyah, S., Ramadhianty, M. A., & Syaharani. (2022). Ringkasan putusan terpilih perkara lingkungan hidup (G. A. Widyaningsih & Indonesian, Eds.). Jakarta: Indonesian Institute for Independent Judiciary Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).
Lee, J., & Ko, J. (2023). Judicial approaches to environmental litigation and access to justice in Asia. Journal of Environmental Law, 35(2), 245–268. https://doi.org/10.1093/jel/eqad003
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 678/Pdt.G/LH/2023/PN Dps. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Meilany, D. (2024). Gugatan perwakilan kelompok (class action) tentang pencemaran air pada Sungai Kalundang. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 1(2), 109–121. https://doi.org/10.25134/savana.v1i2.211
Munawaroh, N. (2022). Gugatan kelompok atau class action: Syarat dan prosedurnya. Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/gugatan-kelompok-atau-iclass-action-i--syarat-dan-prosedurnya-cl2436/
PTUN Yogyakarta. (2024). Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta: Memperkuat penanganan perkara lingkungan hidup. Retrieved from https://ptun-yogyakarta.go.id/sosialisasi-peraturan-mahkamah-agung-nomor-1-tahun-2023-tentang-pedoman-mengadili-perkara-lingkungan-hidup-di-pengadilan-tata-usaha-negara-yogyakarta-memperkuat-penanganan-perkara-lingkungan-hidup/
Putri, P. A., Kusuma, D. A., & Rajib, R. K. (2024). Eksistensi legal standing organisasi lingkungan dalam menghadapi sengketa lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal Ilmiah Research Student, 1(5), 309–318. https://doi.org/10.61722/jirs.v1i5.1362
Ramdan, A. (2014). Problematika legal standing putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 11(4), 650–668. https://doi.org/10.31078/jk1147
Rangkuti, S. S. (2000). Hukum lingkungan dan kebijakan lingkungan nasional. Surabaya: Airlangga University Press.
Richard Marcus, Redish, M. H., Sherman, E. F., & Pfander, J. E. (2015). Civil procedure: A modern approach (7th ed., pp. 915–918). West Academic Publishing.
Richardson, B. J. (2022). Citizen suits and environmental governance: Comparative perspectives. Journal of Environmental Law & Policy, 44(1), 87–110. https://doi.org/10.1111/jeap.2022.004
Siahaan, N. H. T. (2011). Perkembangan legal standing dalam hukum lingkungan: Suatu analisis yuridis dalam public participatory untuk perlindungan lingkungan. Syiar Hukum FH UNISBA, XIII(3), 55–70.
Syarif, L. O. M. (2016). Asas uti possidetis dalam hukum lingkungan hidup. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(1), 1–12.
Ylleanor, S. (2024). Press release diskusi publik “Penanganan Perkara Lingkungan Hidup di Indonesia Pasca Perma 1/2023”. Universitas Indonesia. Retrieved from https://celcj.law.ui.ac.id/press-release-diskusi-publik-penanganan-perkara-lingkungan-hidup-di-indonesia-pasca-perma-1-2023/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Timbo Mangaranap Sirait, Helmy Achmad, Dwi Bali Sriwahyuni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.