Faktor Yang Mempengaruhi Penanganan Pemalsuan Data Pribadi Pada Pemilihan Umum
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1740Keywords:
Pemilu, Pemalsuan Data Pribadi, Penegakan Hukum, GakkumduAbstract
Pemalsuan data pribadi dalam pemilihan umum merupakan ancaman serius terhadap integritas demokrasi karena dapat mengganggu keabsahan hasil dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penanganan pemalsuan data pribadi, dengan fokus pada peran masyarakat, infrastruktur, dan kapasitas lembaga penegak hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris dengan teknik kualitatif, melalui wawancara dan studi dokumen yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan data terjadi secara berulang akibat kelemahan dalam sistem pengawasan, minimnya literasi hukum publik, ketidakterpaduan sistem verifikasi data, serta koordinasi antarlembaga yang belum optimal. Selain itu, tekanan politik, keterbatasan waktu penanganan, dan belum adanya sistem terpadu turut memperburuk situasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi teknis, pengembangan sistem digital terintegrasi berbasis biometrik, peningkatan kompetensi pengawas, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu untuk menciptakan proses elektoral yang adil, jujur, dan terpercaya.
References
Abiyasa, P. (2019). Efektivitas Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Kota Bekasi. Jurnal Hukum dan Demokrasi, 4(2), 112–126.
Almond, G. A., & Verba, S. (1963). The civic culture: Political attitudes and democracy in five nations. Princeton University Press.
Aswandi, R., Syamsudin, M., & Hasan, F. (2020). Literasi Hukum Pemilih Pemula dalam Mewujudkan Pemilu Berintegritas. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 45–58. https://doi.org/10.21009/jpk.v10i1.2020
Boyatzis, R. E. (1982). The competent manager: A model for effective performance. Wiley.
Carto, B., & Nurmantoro, R. (2022). Studi Kasus Pemalsuan Dokumen Pencalonan dalam Pemilu 2019. Jurnal Integritas Pemilu, 6(1), 75–88.
Dango, R., Yusuf, M., & Amin, K. (2025). Evaluasi Kinerja Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Bone Bolango. Jurnal Pengawasan Demokrasi, 3(2), 98–114.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Hassan, M. (2022). Digitalisasi Pengawasan Pemilu: Tantangan dan Peluang. Jurnal Tata Kelola Pemerintahan Digital, 8(1), 23–38. https://doi.org/10.31289/jtkgd.v8i1.2022
Junaidi, A. (2020). Ancaman Intimidasi terhadap Pengawas Pemilu Daerah. Jurnal Demokrasi dan Perlindungan Hak, 5(2), 59–70.
KPU Kabupaten Gorontalo. (2024). Rekapitulasi Pelanggaran Pemilu 2022–2024. Dokumen internal tidak dipublikasikan.
March, J. G., & Olsen, J. P. (1984). The new institutionalism: Organizational factors in political life. American Political Science Review, 78(3), 734–749.
Munandar, A. (2020). Pelatihan Deteksi Kecurangan Digital bagi Panwaslu Desa: Studi di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Pengembangan Kapasitas Birokrasi, 4(1), 42–55.
Nugraha, I. (2020). Modus Pemalsuan Data Pemilu dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 167–180. https://doi.org/10.31289/jih.v12i2.2020
Pulungan, M. S. (2020). Urgensi Regulasi Teknis dalam Penanganan Pemalsuan Data Pemilu. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 145–158.
Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 222.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tanpa Tahun). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.
Sultan, M. (2020). Ketiadaan SOP dalam Penanganan Data Palsu: Tinjauan Kritis. Jurnal Regulasi dan Kebijakan, 5(1), 88–99.
Sutherland, E. H. (1983). White collar crime: The uncut version. Yale University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zulkifli Suratinoyo, Moh. Rusdiyanto Puluhulawa, Apripari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.