Perlindungan Hukum Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Praktik Jual Beli Tanah di Bawah Tangan

Authors

  • Muhamad Shaufi .Y Universitas Lambung Mangkurat
  • Djoni Sumardi Gozali Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1733

Keywords:

Jual Beli Tanah, Di Bawah Tangan, Hukum Adat, Itikad Baik

Abstract

Jual beli tanah di bawah tangan merupakan praktik yang masih banyak terjadi di tengah masyarakat Indonesia, terutama karena alasan efisiensi biaya dan kemudahan proses. Namun, praktik ini seringkali menimbulkan permasalahan hukum, terutama ketika tidak memenuhi asas terang dan tunai sebagaimana diatur dalam hukum adat maupun hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta resmi di hadapan PPAT serta menelaah prinsip kehati-hatian sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun jual beli tanah berdasarkan hukum adat dinyatakan sah jika memenuhi asas terang dan tunai, namun ketidakterpenuhan salah satu unsur tersebut dapat menyebabkan batalnya perjanjian. Perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik tetap diakui, khususnya jika terdapat upaya konkret dan pengakuan sosial dalam proses transaksi. Prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting untuk mencegah potensi sengketa dan menjamin kepastian hukum dalam setiap tahapan jual beli tanah.

References

Harsono, B. (1997). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaanya (p. 218). Djambatan.

Harsono, B. (2003). Undang-Undang Pokok Agraria, Sejaraah Penyusunan, Isi dan Pelaksanaannnya: Vol. Jilid I (Bagian Pertama, p. 18). Djambatan.

Ibrahim, J., & P. Lindawaty S. Sewu Hassanain Haykal. (2013). Prinsip Kehati-hatian Dalam Konsistensi peneribitan Kebijakan PPAP Sebagai Upaya menciptakan Struktur Perbankan Yang Sehat. Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, 14 No. 1, 1–3.

M. Arba. (2017). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum (p. 93). Kencana Prenada Media Group.

Perangin, E. (1987). Praktek Jual beli Tanah (p. 4). Rajawali Pers.

R. Subekti, & R. Tjitrosudibio. (1994). Terjemahan KUH perdata (p. 306). Pradnya Paramita.

Sailan, F. Z., & Erwiningsih, W. (2019). Hukum Agraria Dasar-Dasar dan Penerapannya di Bidang Pertanahan (p. 45). FH UII Press.

Sjaifurrachman, & Adjie, H. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta (p. 99). Mandar Maju.

Smith, A., & Keraf, S. (1996). Pasar Bebas, Keadilan dan Peran Pemerintah (p. 107). Kanisius.

Soekanto, S., & Soleman B. (2011). Hukum Adat Indonesia (p. 189). PT. Raja Grafindo Persada.

Subekti R. (1984). Hukum Perjanjian (Cetakan ke sembilan, p. 1). Intermasa.

Subekti R. (1985). Kitab Undang-Undang Perdata, Burgerlijk Wet Book (p. 291). Pradya Pratama.

Sutedi, A. (2007). Hak Atas Tanah dan Pendaftaranya (p. 58). Sinar Grafika.

Usman, R. (2003). Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia (p. 19). Gramedia Pustaka Utama.

Utomo, H. I. W. (2020). Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (p. 13). Kencana.

Downloads

Published

2025-07-20

How to Cite

Muhamad Shaufi .Y, & Djoni Sumardi Gozali. (2025). Perlindungan Hukum Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Praktik Jual Beli Tanah di Bawah Tangan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2727–2736. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1733

Issue

Section

Articles