Legalitas Digital di Era Global: Cyber Notary sebagai Pilar Baru Otentifikasi Dokumen Asing di Indonesia

Authors

  • Rifka Riani Loleh Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Mutia Cherawaty Thalib Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Mellisa Towadi Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1732

Keywords:

Cyber Notary, Dokumen Asing, Otentikasi Digital, Hukum Indonesia

Abstract

Perkembangan globalisasi dan digitalisasi telah mendorong kebutuhan akan sistem otentifikasi dokumen yang efisien, aman, dan diakui lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum, urgensi, tantangan, serta prospek implementasi Cyber Notary dalam sistem hukum nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, berdasarkan studi literatur dan analisis peraturan perundang-undangan seperti UU Jabatan Notaris dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia dasar hukum, implementasi Cyber Notary masih menghadapi berbagai kendala, termasuk tumpang tindih regulasi, keterbatasan infrastruktur, serta rendahnya literasi digital di kalangan notaris dan masyarakat. Namun demikian, prospek penguatannya sangat besar dalam mempercepat layanan hukum, meningkatkan kepercayaan terhadap legalitas dokumen asing, dan memperkuat posisi Indonesia dalam sistem hukum internasional. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan regulasi, penguatan teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagai langkah strategis menuju modernisasi kenotariatan digital di Indonesia.

References

Abdillah, S., Ghapa, N., & Makhtar, M. (2025). Cyber Notary: Sebuah Analisis Tematik Dari Studi Kasus Di Inggris Dan Singapura. Jurnal Hukum Ius Publicum, 6(1).

Affan, M., & Anadi, Y. R. (2025). Urgensi Kepastian Hukum Terhadap Keabsahan Akta Notaris Dengan Penggunaan Cyber Notary. DINAMIKA, 31(1).

Alhamidy, F. A., & Lukman, F. A. (2023). Legalitas Penggunaan Konsep Cyber Notary Dalam Prakteknya Di Indonesia. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 78–96. https://doi.org/10.24967/jcs.v8i1.2304

Andriani, M., Padiya, A., & Ulfah, M. (2025). Transformasi Digital Dalam Praktik Kenotariatan: Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Cyber Notary Di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2).

Anggraeni, D., & Mahmudah, S. (2023). Urgensi Peningkatan Peran Notaris Melalui Implementasi Konsep Cyber Notary dalam Pembuatan Akta di Era Cyber Society 5.0. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2307–2320. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3870

Bungdiana, D., & Lukman, A. (2023). Efektivitas Penerapan Cyber Notary Dengan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Notaris Pada Era Digital. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 7(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4216

Dinata, K. I. P., & Kurniawan, I. G. A. (2024). Keabsahan Akta Relaas Yang Dibuat Dengan Video Conference Berbasis Cyber Notary (Studi Putusan Pengadilan Tinggi: Nomor 35/Pdt/2021/PT KDI). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(3).

Fatiha, sulam suci, & Wagian, diangsa. (2024). Pengaturan Hukum Cyber Notary Dalam Hukum Kenotariatan Indonesia. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, 4(1).

Faulina, J., Halim Barkatullah, A., & Gozali, D. S. (2022). Kedudukan Hukum Akta Notaris yang menerapkan Konsep Cyber Notary di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Notary Law Journal, 1(3), 247–262. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i3.28

Hutama, D. J., & Ramadhan, Y. F. (2025). Implementasi Konsep Cyber Notary Dan Peran Notaris Dalam Perlindungan Data Pribadi Untuk Menjamin Kerahasiaan. Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, 7(1).

Ikhsan, R. M. A. S., & Kusuma, R. (2025). Kedudukan Hukum Barcode Pada Tanda Tangan Notaris Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(6), 2495–2504.

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan praktik penulisan Artikel. Mirra Buana Media.

Kinasih, N. P. (2024). Kepastian Hukum Notaris Menerapkan Cyber Notary Dalam Verlidjen Akta Notaris Secara Digital. Acten Journal Law Review, 1(3), 231–252. https://doi.org/10.71087/ajlr.v1i3.7

Lubis, I., Siregar, T., Lubis, D. I. S., & Lubis, A. H. (2024). Transformasi Penegakan Prinsip Tabellionis Officium Fideliter Exercebo Bagi Jabatan Notaris Dari Mesir Kuno Hingga Sistem Hukum Indonesia. Law Jurnal, 5(1), 1–11. https://doi.org/10.46576/lj.v5i1.5494

Mayana, R. F., Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Santika, T., & Universitas Pasundan. (2021). Legalitas Tanda Tangan Elektronik: Posibilitas Dan Tantangan Notary Digitalization Di Indonesia. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, 4(2). https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.517

Najib, A. & Universitas Ibrahimy Situbondo. (2023). Perlindungan Hukum Keamanan Data Cyber Notary Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, 7(1). https://doi.org/10.23920/acta.v7i1.1680

Nowira, P. H., Universitas Brawijaya, Alam, M. Z., Universitas Brawijaya, Wicaksono, S., & Universitas Brawijaya. (2023). Pengaturan Legalisir Dalam Cyber Notary Di Indonesia (studi Perbandingan Negara Romania). Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, 7(1). https://doi.org/10.23920/acta.v7i1.1666

Nugraha, S. F., Nabila, S. K., & Suprianto, M. A. P. (2024). Efisensi Penerapan Cyber Notary Terhadap Keabsahan Akta Notaris Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Prisma Hukum, 8(11).

Nurmawati, B., Fahlevie, R. A., Herman, K., Suparman, M., & Lusia, A. (2023). Keabsahan Akta Notaris yang Menggunakan Cyber Notary dalam Pembuatan Akta Otentik Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Action Research Literate, 7(9), 35–41. https://doi.org/10.46799/arl.v7i9.160

Oktavianti, P. C. (2024). Hambatan Regulasi Dan Teknis Terkait Implementasi Cyber Notary Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(2).

Rizkianti, W., Hutabarat, S. M. D., Nugroho, A. A., Firdaus, M. B., & Latri, A. A. (2025). Cyber Notary di Indonesia: Tantangan, Peluang dan Kebutuhan Rekonstruksi Hukum. Notaire, 8(1), 123–140. https://doi.org/10.20473/ntr.v8i1.67806

Rizqi, F., & Intan Sari D., S. N. (2021). Implementasi Cyber Notary Di Indonesia Ditinjau Dalam Upaya Reformasi Birokrasi Era 4.0. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 5(1), 37. https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i1.9391

Setiadi, W. T., & Bagiastra, I. `Nyoman. (2021). Keabsahan Tanda Tangan Pada Akta Autentik Secara Elektronik Ditinjau Dari Cyber Notary. Acta Comitas, 6(01), 66. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i01.p06

Setyawan, A. R. K., Ali, M., & Sari, N. K. (2025). Penerapan Artificial Intellegence(AI) Dalam Perkembangan CyberNotarydi Era Transformasi Digital. Acten Journal Law Review, 2(2).

Yurika, V. Y. (2025). Pengaturan Penerapan E-Signature Pada Akta Otentik Sebagai Pengamanan Inovasi Digital Di Indonesia. Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, 7(1).

Downloads

Published

2025-07-24

How to Cite

Rifka Riani Loleh, Mutia Cherawaty Thalib, & Mellisa Towadi. (2025). Legalitas Digital di Era Global: Cyber Notary sebagai Pilar Baru Otentifikasi Dokumen Asing di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2908–2919. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1732

Issue

Section

Articles