Legalitas NFT (Non-Fungible Token) dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Authors

  • Fahrul Pakaya Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1723

Keywords:

NFT, Hak Cipta, Kekayaan Intelektual, Legalitas, Regulasi Digital

Abstract

Perkembangan teknologi digital berbasis blockchain telah memperkenalkan Non-Fungible Token (NFT) sebagai bentuk baru aset digital yang unik dan tidak dapat dipertukarkan. Di Indonesia, kemunculan NFT menghadirkan tantangan hukum baru, khususnya terkait legalitas dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas NFT dalam konteks sengketa HKI serta mengidentifikasi kesenjangan regulasi dalam sistem hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya regulasi spesifik mengenai NFT di Indonesia menyebabkan kebingungan hukum terkait hak cipta, hak kepemilikan token, serta perlindungan terhadap karya digital yang diperjualbelikan dalam bentuk NFT. Implikasi dari temuan ini menegaskan pentingnya pembentukan regulasi yang komprehensif agar tercipta kepastian hukum, perlindungan terhadap pencipta, kolektor, investor, dan kepatuhan terhadap prinsip HKI dalam ekosistem NFT nasional.

References

Fadillah, M. (2024). Aturan Non Fungible Token (NFT) dalam Hukum di Indonesia. Review of Law, 4(1), 77-89,.

Fadillah, M. (2025). Pengawasan Pasar NFT di Indonesia: Perlindungan Hukum Hak Cipta dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Law Jurnal, 5(1), 140-154,.

Fidya, F. F. (n.d.). Legalitas Jual Beli Non-Fungible Token Berbasis Smart Contract. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/105837/Legalitas-Jual-Beli-Non-Fungible-Token-Berbasis-Smart-Contract.

Hapsari, R. A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Teknologi Non-Fungible Token (NFT) sebagai Identitas Karya Intelektual. Al Adl: Jurnal Hukum, 15(2). https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/alj/article/view/189.

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. ALFABETA.

Khausan, M. (2025). Copyright Protection in the NFT Ecosystem: Legal Challenges and Policy Recommendations for Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 3(1), 1052-1071,. https://doi.org/10.51903/hakim.v3i1.2299.

Kinanti, D. S. (2023). Hak Karya Cipta Non-Fungible Token (NFT) Dalam Sudut Pandang Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Bureaucracy: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(2), 145-160,.

Kurniawan, R. (2024). NFT dan Hak Kekayaan Intelektual: Analisis Yuridis. Jurnal Hukum dan Bisnis Digital, 4(2), 121–137.

Nasional, B. P. H. (2024). Menimbang Perlunya Regulasi yang Lebih Komprehensif terhadap NFT di Indonesia. Majalah Hukum Nasional, 51(1), 190-210,.

Norasari, D. A. (2022). Lack of Protection for Non-Fungible Token (NFT) Creators in Indonesia: A Progressive Legal Study. Rechtsidee, 10(1). https://doi.org/10.21070/jihr.v10i0.783.

Nurjanah, S. (2025). Tinjauan Yuridis NFT (Non-Fungible Token) sebagai Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Fatwa Hukum, 13(1), 45-60,.

Organization, W. I. P. (2022). NFTs and Intellectual Property: Questions and Answers. WIPO Magazine. https://www.wipo.int/wipo_magazine/en/2022/01/article_0003.html.

Perlindungan Hak Cipta NFT Masih Dikaji. (2023). Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hak-cipta-nft-masih-dikaji-lt640fa69ce67f5/.

Pratama, D. (2023). Legalitas Transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia. DHP Law Firm. https://www.dhp-lawfirm.com/legalitas-transaksi-non-fungible-token-nft-di-indonesia/.

Pratama, R. (2024). Aspek Hukum dalam Pengelolaan Digital Asset dan NFT. Indragiri Law Review, 2(3), 55-63,. https://doi.org/10.32520/ilr.v2i3.37.

Pratiwi, N. A. (2023). NFT dan Sengketa Hak Cipta: Studi Analisis Kasus di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 3(2), 77–89.

Putra, A. R. (2024). NFT dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 6(1), 45–60.

Ramadhani, F. N. (2024). NFT dan Sengketa Kekayaan Intelektual: Analisis Yuridis. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 121–137.

Ruhtiani, M. (2023). Transferring Copyright Ownership of NFT (Non-Fungible Tokens) on the Perspective of Positive Law in Indonesia. Perspektif, 28(1), 57-68,.

Santosa, H. (2024). NFT dan Tantangan Perlindungan Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(3), 399–415.

Sari, L. A. (2023). NFT dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 2(2), 101–115.

Supriyanto, Y. (2024). NFT sebagai Objek Sengketa Hak Cipta: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Hukum ITE, 5(1), 65–78.

Suryadi, S. (2024). Perlindungan Hak Cipta terhadap NFT (Non-Fungible Token) di Indonesia. Blastal: Jurnal Hukum, 5(2), 99-110,.

Thalib, E. F. (2022). Non-Fungible Token (NFT) sebagai Aset Digital: Proteksi Hak Kekayaan Intelektual pada NFT. GANCEJ, 2(2), 120-135,.

Usman, S. I. (2025). Implementasi dan Tantangan Hukum Non Fungitable Token Terhadap Regulasi di Indonesia: Prespektif Hukum Perdata. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 6(1), 77-89,. https://doi.org/10.22437/zaaken.v6i1.42525.

Downloads

Published

2025-07-26

How to Cite

Pakaya, F. (2025). Legalitas NFT (Non-Fungible Token) dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 3106–3115. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1723

Issue

Section

Articles