Perlindungan Konsumen bagi Pengguna Layanan Grab terhadap Jaminan Kenyamanan dan Keselamatan ( Studi di Kota Kupang)

Authors

  • Ernesta Uba Wohon Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira
  • Gabriela Putri Minami Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira
  • Ricardo Krisanto Amaral Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira
  • Alexadros Mone Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira
  • Claudio Xaverius Oematan Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1720

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Transportasi Online, Grab, Hukum, Kota Kupang

Abstract

Transformasi digital dalam sektor transportasi telah mendorong kemunculan layanan transportasi online seperti Grab yang menawarkan kemudahan, efisiensi, dan fleksibilitas mobilitas masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai permasalahan terkait perlindungan konsumen, khususnya dalam aspek kenyamanan dan keselamatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna layanan Grab di Kota Kupang serta mengidentifikasi tantangan yang menghambat penerapannya secara optimal. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi, wawancara, dan observasi, serta analisis kualitatif terhadap regulasi dan temuan lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Grab telah menyediakan fitur perlindungan seperti verifikasi pengemudi, asuransi, serta kanal pengaduan, masih terdapat hambatan berupa rendahnya literasi digital pengguna, keterbatasan infrastruktur teknologi, dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara penyedia layanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membentuk sistem perlindungan konsumen yang adil, efektif, dan berkelanjutan dalam layanan transportasi online.

References

Acmadi, C. N. (2003). Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Amirudin & Zaenal Asikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Dewi, A. A. (2022). Perlindungan Konsumen terhadap Pembelian Item Digital dalam Aplikasi Game Online di Indonesia. Jurnal Konstruksi Hukum, 44–61.

Guntara, B. D., & P. A. (2021). Perlindungan Hukum Pengguna Transportasi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Surya Kencana Dua, 8, 79–91.

Mukti Fajar, N. D., & Yulianto, A. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nugroho, S. A. (2008). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara serta Implementasinya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sidabalok, J. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. (2018). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UIPress).

Soekanto, Soekarto. (2018). Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana Korporasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Suradi, P. G. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa. Diponegoro Law Journal, 5, 115–132.

Yoga Pratama, G., & Suradi, A. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Diponegoro Law Journal, 5.

Downloads

Published

2025-07-19

How to Cite

Uba Wohon , E., Putri Minami, G., Krisanto Amaral, R., Mone, A., & Claudio Xaverius Oematan. (2025). Perlindungan Konsumen bagi Pengguna Layanan Grab terhadap Jaminan Kenyamanan dan Keselamatan ( Studi di Kota Kupang). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2698–2705. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1720

Issue

Section

Articles