Perlindungan Konsumen bagi Pengguna Layanan Grab terhadap Jaminan Kenyamanan dan Keselamatan ( Studi di Kota Kupang)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1720Keywords:
Perlindungan Konsumen, Transportasi Online, Grab, Hukum, Kota KupangAbstract
Transformasi digital dalam sektor transportasi telah mendorong kemunculan layanan transportasi online seperti Grab yang menawarkan kemudahan, efisiensi, dan fleksibilitas mobilitas masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai permasalahan terkait perlindungan konsumen, khususnya dalam aspek kenyamanan dan keselamatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna layanan Grab di Kota Kupang serta mengidentifikasi tantangan yang menghambat penerapannya secara optimal. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi, wawancara, dan observasi, serta analisis kualitatif terhadap regulasi dan temuan lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Grab telah menyediakan fitur perlindungan seperti verifikasi pengemudi, asuransi, serta kanal pengaduan, masih terdapat hambatan berupa rendahnya literasi digital pengguna, keterbatasan infrastruktur teknologi, dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara penyedia layanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membentuk sistem perlindungan konsumen yang adil, efektif, dan berkelanjutan dalam layanan transportasi online.
References
Acmadi, C. N. (2003). Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Amirudin & Zaenal Asikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Dewi, A. A. (2022). Perlindungan Konsumen terhadap Pembelian Item Digital dalam Aplikasi Game Online di Indonesia. Jurnal Konstruksi Hukum, 44–61.
Guntara, B. D., & P. A. (2021). Perlindungan Hukum Pengguna Transportasi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Surya Kencana Dua, 8, 79–91.
Mukti Fajar, N. D., & Yulianto, A. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nugroho, S. A. (2008). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara serta Implementasinya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sidabalok, J. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. (2018). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UIPress).
Soekanto, Soekarto. (2018). Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana Korporasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Suradi, P. G. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa. Diponegoro Law Journal, 5, 115–132.
Yoga Pratama, G., & Suradi, A. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Diponegoro Law Journal, 5.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ernesta Uba Wohon , Gabriela Putri Minami, Ricardo Krisanto Amaral, Alexadros Mone, Claudio Xaverius Oematan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.