Revitalisasi Esensi Hukum Perkawinan Islam: (Pandangan Hakim Pengadilan Agama Sebagai Analisis Kritis Terhadap Praktik Nikah Daud Oleh Otoritas Agama)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1702Keywords:
Nikah Dawud, Wali, Saksi, Hukum Perkawinan IslamAbstract
Fenomena "Nikah Dawud", yaitu praktik pernikahan tanpa wali dan saksi serta dilakukan secara diam-diam tanpa legalitas formal, menjadi perhatian serius dalam konteks hukum perkawinan Islam. Praktik ini seringkali dilakukan oleh oknum otoritas agama dengan dalih mengikuti mazhab Imam Dawud Az-Zhahiri, meskipun pendapat tersebut masih diperdebatkan keabsahannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hakim pengadilan agama terhadap praktik nikah Dawud dan menilai urgensi revitalisasi esensi hukum perkawinan Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan wawancara mendalam terhadap hakim agama. Hasil kajian menunjukkan bahwa nikah Dawud merupakan bentuk penyimpangan dari hukum perkawinan Islam karena mengabaikan syarat sahnya pernikahan, yakni wali dan saksi. Pandangan hakim menegaskan bahwa pernikahan semacam ini tidak mencerminkan nilai ubudiyah dan berpotensi merugikan perempuan secara hukum maupun sosial. Revitalisasi hukum perkawinan Islam diperlukan guna mengembalikan pemahaman masyarakat terhadap makna sejati pernikahan, melindungi perempuan dari praktik manipulatif, serta memastikan legalitas dan kemaslahatan dalam institusi keluarga
References
Al-Humam, Ibn. 1970. Sharh Fath Al-Qadir. Kairo: Mustofa al-Babi al-Halabi.
Al-Jaziri, Abd al-Rahman. 2004. Al-Fiqh Ala Madhahib Al-Arba’ah. Kairo: Dar al-Hadith.
Ash-Shiddiwqy, Tm. Hasby. 2001. Koleksi Hadis-Hadis Hukum 8. Jakarta: Yayasan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy.
Ba’alawi, Abdurrahman. 2012. Bugyatul Mustarsyidin. Beirut: Darul Kutub Ilmiyah.
Fatimah, and Dkk. 2025. “Dalil Hukum Wali, Saksi Dan Usia Menikah.” Student Research Journal 3 (1).
Hakim, A. 2020. “Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Hukum Perkawinan Islam.” Jurnal Hukum Islam 19 (1).
Hakim, M. Saifudin. 2024. “At-Tirmidzi HR. No. 1102 Kitab an-Nikaah, Abu Dawud No. 2083 Kitab an-Nikaah, Ibnu Majah No. 1881 Kitab an-Nikaah, Ahmad No. 19024, Ad-Darimi No. 2184.” Almanhaj. 2024. https://muslim.or.id/96556-hadis-wali-adalah-syarat-sah-akad-nikah-bag-1.html.
Hamdani, Al. 2002. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Pustaka Amani.
Harakatuna. 2018. “Menimbang Ulang Nikah Ala Daud Az-Dzahiri.” Harakatuna.Com. 2018. https://www.harakatuna.com/menimbang-ulang-nikah-ala-daud-az-dzahiri.html.
Hazm, Ibnu. n.d. Al-Muhalla Bil Atsar, Juz IX. Beirut: Darul Fikr.
Indonesia, Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik. n.d. “Pasal 14 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Penyebar Luasan Kompilasi Hukum Islam.”
Indonesia, Undang-Undang Republk. 1974. Undang-Undang Republik Indonesia Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Pasal 2 Tentang Perkawinan.
Musyafah, Aisyah Ayu. 2020. “Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam.” Jurnal Crepido; Jurnal Mengenai Dasar Dasar Pemikiran Hukum, Filsafat Dan Ilmu Hukum 2 (2).
Qarib, Ahmad. 2017. Metode Ijthad Madzhab Zahiri. Medan: Fikra Publishing.
Razzaq, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir. n.d. “Nikah Tidak Sah Kecuali Dengan Keberadaan Wali.” Almanhaj. https://almanhaj.or.id/3553-nikah-tidak-sah-kecuali-dengan-keberadaan-wali.html.
RI, Departemen Agama. 1999. Al-Qur’an Dan Terjemahnya (Revisi Terbaru), Semarang: Asy Syifa’.
Rinwanto, Arianto Yusi. 2020. “Kedudukan Wali Dan Saksi Dalam Perkawinan.” Jurnal Hukum Islam Nuasantara 3 (1).
Rusyd, Ibnu. 1990. Bidayatul Mujtahid, Juz III. Semarang: Asy-Syifa.
Soemiyati. 1982. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.
Summa, Amin Muhammad. 2004. Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Surabaya, Dosen FAI UM. 2024. “Viral Santriwati Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuan Ortu.” Universitas Muhammadiyah Surabaya. 2024. https://www.um-surabaya.ac.id/en/article.
Syarif, A. 2019. “Implikasi Hukum Perkawinan Islam.” Jurnal Studi Islam 17 (7).
Syofiyullah, Moh Aqil, and Dkk. 2023. “Kepastian Hukum Bagi Istri Dan Anak Dalam Perkawinan Tidak Tercatat Di Indonesia.” Jurnal Hukum 3 (1).
Wafa, Moh Ali. 2018. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Tangerang: Yasmi.
Yusuf, M Kadar. 2015. Tafsir Tematik Ayat-Ayat Hukum. Jakarta: Amzah.
Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Ismani.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nanda Siti Hardyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.