Upaya Perlindungan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1697Keywords:
PHK; PKWT; Perlindungan Hukum; Ketenagakerjaan; Keadilan IndustrialAbstract
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah menjadi isu kritis dalam hubungan industrial di Indonesia. Praktik PHK sepihak yang tidak diimbangi dengan pemberian hak normatif seperti pesangon, jaminan sosial, dan pengangkatan sebagai pekerja tetap menunjukkan lemahnya perlindungan hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pekerja PKWT yang mengalami PHK, dengan menggunakan metode yuridis normatif berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi regulasi terkait PKWT belum menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi pekerja. Perubahan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya justru memperbesar ketimpangan relasi kerja. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang responsif dan efektif sangat diperlukan untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja dan menjaga keadilan dalam hubungan kerja
References
Aisyah Putri Permatasari. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Yang Di PHK Saat Masa Kontrak Sedang Berlangsung. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum.
Asri Wijayanti (2020). Perlindungan Hukum bagi Pekerja yang di PHK. Jurnal Akademi Asuransi.
Equino Mikael Makadolang, Ronnie Adrie Maramis, & Lendy Siar. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Yang Di Berhentikan Sebelum Waktunya. Jurnal Lex Privatum, Vol 13 (3).
Made Nadya Sari. (2014). Pelaksanaan PKWT Pada Villa The Seminyak Oasis. Kertha Semaya. Vol 2 (2). 1-13.
Ngabidin Nurcahyo. (2021). Perlindungan hukum tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang- undangan di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol 12(1). 69-78
Dewi Indasari Hulima. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Tidak Mendapatkan Pesangon Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jurnal, Lex Privatum, Vol. V,No. 6.
Yusmedi Yusuf. (2020). Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (Omnibus Law) Dalam Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Al Ahkam, Vol.16 (2)
Abdul Khakim. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Hidayat Muharam. (2006). Panduan memahami hukum Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaanya di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Lalu Husni. (2017). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, edisi revisi. Raja Grafindo Persada.
Ridwan HR. (2007) Hukum Administrasi Negara. Raja Garfindo persada.
Sayid Mohamad Rifqi Noval, Hukum Ketenagakerjaan. (2017). Hakikat Cita Keadilan Dalam Sistem Ketenagakerjaan. Refika Aditama.
Yopi Gunawan & Kristian. (2015). Perkembangan Konsep Negara Hukum dan Negara Hukum Pancasila. Refika Aditama.
Zainal Asikin. 1997. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yusmedi Yusuf, Muhammad Rizqi Fadhlillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.