Yurisprudensi Hukum Penetapan Paman Sebagai Wali Melalui Putusan Pengadilan (Studi Putusan Nomor 5/Pdt.P/2022/PA.Sry)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1684Keywords:
Perwalian Anak, Paman Sebagai Wali, Yurisprudensi, Hukum IslamAbstract
Penetapan wali bagi anak yatim yang belum dewasa menjadi isu penting dalam hukum keluarga, khususnya ketika tidak terdapat wali nasab yang tersedia. Penelitian ini mengkaji yurisprudensi Putusan Nomor 5/Pdt.P/2022/PA.Sry yang menetapkan seorang paman sebagai wali atas keponakannya yang berusia di bawah umur. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis serta pendekatan yuridis-normatif. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis berdasarkan sinkronisasi antara hukum Islam dan hukum positif, pertimbangan hakim, serta relevansi terhadap perlindungan hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan hubungan kekerabatan, kecakapan calon wali, serta urgensi administratif terkait pencairan dana pensiun. Putusan ini telah memenuhi prinsip-prinsip hukum Islam dan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, kelemahan utama terletak pada ketiadaan mekanisme pengawasan terhadap wali setelah penetapan. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan integrasi pengawasan hukum sangat dibutuhkan untuk menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak anak di bawah perwalian
References
Admin. (2025, Maret 20). QS. An-Nisa’ ayat 5. NU Online. https://quran.nu.or.id/an-nisa/5
Alisyah, D. I. N. (2024). Tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan hakim Pengadilan Agama Boyolali dalam perkara Nomor 0236/Pdt.P/2023/PA.BI tentang wali adhal karena keyakinan primbon Jawa (Skripsi, Universitas Islam Indonesia).
Assaad, A. S., Bahri, S., Husniati, & Ekawati. (2024). Hukum keluarga Islam. Eureka Media Aksara.
Hasibuan, A. (2017). Perwalian dalam nikah menurut pandangan hukum Islam. Al-Ashlah, 1(2), 1–10.
Idami, Z. (2012). Tanggung jawab wali terhadap anak yang berada di bawah perwaliannya (suatu penelitian di Kota Banda Aceh). Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), 60–70.
Lino, I. T. (2021). Permohonan perwalian anak dibawah umur oleh ibu kandung dalam pengelolaan harta warisan. Alethea: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 132–145.
Manurung, R. P. D., & Habeahan, B. (2025). Tanggung jawab perwalian atas harta peninggalan terhadap kebutuhan anak dibawah umur pada Balai Harta Peninggalan Medan. Jurnal Prisma Hukum, 9(1), 93–105.
Marsis, E. (2022). Paradikma baru penetapan perwalian anak pada pengadilan agama berbasis pada perlindungan hak anak. Mahkamah Agung Republik Indonesia: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/paradikma-baru-penetapan-perwalian-anak-pada-pengadilan-agama-berbasis-pada-perlindundungan-hak-anak
Mirwan, M. F., Permana, A. W., Fitry, A., Nasution, F. H., & Syaputri, I. P. (2021). Efektifitas pernikahan dalam Islam dengan implementasi wali: Studi lapangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Tembung, Kabupaten Medan Kota. Jurnal Tana Mana, 2(2), 81–90.
Pratiwi, Y. D. (2019). Harmonisasi perlindungan harta kekayaan anak dalam perwalian melalui penguatan peran wali pengawas. Jurnal Suara Hukum, 1(1), 69–80.
Purnomo, P. (2022). Perwalian anak oleh orang tua kandungnya. Mahkamah Agung Republik Indonesia: Pengadilan Agama Yogyakarta Kelas IA. https://www.pa-yogyakarta.go.id/article/Perwalian-Anak-Oleh-Orang-Tua-Kandungnya
Ramasari, R. D., Alfian, A., & Rolos, N. V. (2023). Permohonan menjadi wali dalam pemenuhan persyaratan pendaftaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Jurnal Yustisiabel, 7(2), 150–162.
Ristianti, D., & Kurniawan, R. R. (2022, November 16). Pemeliharaan harta anak yatim oleh wali dalam QS. An-Nisa ayat 2. Open Science Framework. https://doi.org/10.31219/osf.io/vtsbc
Safrida, R. (2018). Pemeliharaan harta anak yatim oleh wali (Studi kasus di Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Abdya) (Skripsi, UIN Ar-Raniry).
Samheri. (2020). Hukum memakan harta anak yatim dan ancamannya perspektif Al-Qur’an. In Proceeding book of The 1st International Conference on Islamic Studies (ICIS) (pp. 67–75). STIU Al-Mujtama’ Pamekasan.
Suadi, I. P. M., Yuliartini, N. P. R., & Ardhya, S. N. (2021). Tinjauan yuridis subyek hukum dalam transaksi jual beli online / e-commerce ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4(2), 677–690.
Tarantang, J. (2022). Relevansi hadis tentang wali nikah di zaman modern. Ahkam, 10(1), 5–15.
Ulwiyah, N. (2022). Penetapan wali hakim sebagai pengganti wali adhal (Studi putusan di Pengadilan Agama Kudus pada tahun 2020) (Skripsi, IAIN Kudus).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wafa, A. (2022). Analisis penetapan wali hakim sebagai pengganti wali ‘adal sebab larangan adat perkawinan Ngalor-Ngetan (Studi Penetapan Pengadilan Agama Purwodadi Nomor: 906/Pdt.P/2021/Pa.Pwd) (Skripsi, UIN Walisongo).
Wahyuni, P. D., Madyan, S., & Muslim, M. (2024). Prosedur, hak dan kewajiban perwalian anak yatim dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, 6(2), 234–246.
Zalsabillah, R. (2022). Analisis penetapan hakim Pengadilan Agama Cirebon Nomor 37/Pdt.P/2020/PA.CN tentang dikabulkannya permohonan wali adhol perspektif hukum Islam dan hukum positif (Skripsi, IAIN Syekh Nurjati).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wiranto, Sukiati, Mhd Yadi Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.