Yurisprudensi Hukum Penetapan Ahli Waris Melalui Putusan Pengadilan Analisis Putusan Nomor 0669/PDT.G/2019/PA.TGM
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1683Keywords:
Hukum Waris, Yurisprudensi, Peradilan Agama, Keadilan Substantif, IslamAbstract
Hukum waris merupakan elemen vital dalam sistem hukum keluarga karena mengatur proses pengalihan hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli warisnya. Di Indonesia, keberadaan tiga sistem hukum waris yang berjalan paralel Islam, adat, dan perdata menyebabkan perlunya kejelasan yuridis dalam penetapan ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep hukum waris menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta menganalisis yurisprudensi Putusan Nomor 0669/Pdt.G/2019/PA.Tgm dalam penetapan ahli waris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara formil putusan telah sesuai dengan prosedur hukum, namun secara substansi masih menyisakan persoalan keadilan karena tidak semua pihak dilibatkan. Hakim lebih menekankan aspek prosedural dibanding substansi perkara. Kesimpulannya, dibutuhkan peran aktif pengadilan untuk menjamin keadilan substantif, terutama dalam perkara waris yang berdimensi sosial dan syar’i secara bersamaan
References
Abdul Ghofur Anshori. (2002). Hukum waris Islam di Indonesia. UII Press.
Ali, Z. (2008). Pelaksanaan hukum waris di Indonesia (Cet. ke-1). Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2009). Hukum waris di Indonesia: Studi tentang sistem hukum waris perdata, Islam, dan adat. Rajawali Pers.
Az-Zuhaili, W. (1989). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Jilid 8). Dar al-Fikr.
Az-Zuhaili, W. (1997). Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Jilid VI). Dar al-Fikr.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2002). Al-Qur’an dan terjemahnya. Departemen Agama RI.
Harahap, Y. (2015). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.
Ibnu Katsir. (1999). Tafsir al-Qur’an al-Azhim (Juz 6). Dar al-Fikr.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Pasal 171 huruf (a).
Koentjaraningrat. (2004). Pengantar ilmu antropologi. Rineka Cipta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 830.
Lilik Mulyadi. (2017). Implementasi hukum waris adat dalam sistem hukum nasional. Jurnal Hukum IUS, 5(2), 189–203.
Mulyadi. (2013). Hukum waris perdata di Indonesia (Cet. ke-2). Alumni.
Musyarofah, S. (2015). Kewenangan pengadilan dalam penyelesaian sengketa waris menurut sistem hukum di Indonesia. Jurnal Al-Mazahib, 3(1), 115–130.
Naziruddin, M. (2010). Hukum adat dan hukum waris di Indonesia. Rajawali Pers.
Pengadilan Agama Kabupaten Bandung. (2020). Putusan No. 0147/Pdt.G/2020/PA.Kab.Bdg tentang pembagian waris berdasarkan prinsip ashabul furudh.
Radbruch, G. (1950). Legal philosophy. Oxford University Press.
Rofiq, A. (2013). Hukum Islam di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Sayyid Sabiq. (1997). Fiqh sunnah (Juz III). Darul Fikr.
Soepomo. (1993). Hukum adat Indonesia. Pradnya Paramita.
Subekti, R. (2002). Hukum perdata Indonesia, Jilid 3: Hukum waris. Intermasa.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 49 huruf (b).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Saputra, Sukiati, Mhd Yadi Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.