Yurisprudensi Hukum KDRT Sebagai Alasan Gugatan Cerai Melalui Putusan Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1682Keywords:
Kekerasan dalam Rumah Tangga, Yurisprudensi, Cerai GugatAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan persoalan serius yang berdampak multidimensi terhadap korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yurisprudensi di Indonesia yang mengakui KDRT sebagai dasar gugatan cerai serta mengeksplorasi implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan korban. Menggunakan pendekatan normatif-yuridis dan studi kepustakaan, data dikumpulkan dari undang-undang, putusan pengadilan, serta literatur hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi berperan strategis dalam membentuk kepastian hukum, khususnya melalui putusan-putusan yang progresif seperti perkara No. 421/Pdt.G/2016/PA.Kis. Yurisprudensi memungkinkan pengakuan terhadap kekerasan psikis dan penelantaran ekonomi yang tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, sehingga memberikan ruang keadilan yang lebih substantif bagi korban. Oleh karena itu, penguatan yurisprudensi melalui regulasi, pendidikan hukum, dan kolaborasi antar lembaga sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi korban KDRT di Indonesia.
References
Ahmad Rofiq. (2013). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Aminah, S., & Kurniawan, F. (2021). Strategi perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 16(2). https://doi.org/10.24042/adalah.v16i2.9123
Denny Indrayana. (2006). Indonesia Constitution Law: Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Dewi, D. (2022). Pentingnya pendekatan multidimensional dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 17(4).
Dian Hapsari. (2018). Ketidakberdayaan Ekonomi Korban KDRT. Malang: Intrans Publishing.
Dja’far, A. M. (2021). Alasan istri sebagai korban KDRT lebih memilih perceraian daripada proses hukum pidana. Legalitas: Jurnal Hukum, 1(2).
Elza Syarief. (2006). Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak. Jakarta: Rineka Cipta.
Hartono, R. (2022). Cerai gugat karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Southeast Asian Law Review, 7(3).
Hukum Online. (2022). Ragam kekerasan berujung perceraian, ini langkah pencegahannya. HukumOnline. https://www.hukumonline.com/berita/a/ragam-kekerasan-berujung-perceraian--ini-langkah-pencegahannya-lt6228827814b4e/
Jumiyati, Samad, M. R., Rusniah, Yafid, B., Akbar, J., Hakim, A., & Novita, R. (2021). Analisis hukum tentang perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (Studi kasus di Pengadilan Agama Sidrap). EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2).
Kartina, L. (2021). Trauma psikologis pada korban KDRT. Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental, 7(2).
Lilik Mulyadi. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Lili Rasjidi, & Wyasa Putra, I. B. (1993). Hukum sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan No. 200 K/AG/2003.
Nasir, M. (2021). Cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif maslahah mursalah. Al-Ulum Journal of Islamic Studies, 5(3).
Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Islam, Pasal 3 ayat 1.
Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 19 huruf f dan Pasal 39 ayat 2.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 1 angka 1, Pasal 5, dan Pasal 8 ayat 2.
Rina Sari. (2022). Pertimbangan hakim terhadap putusan perceraian akibat kekerasan psikis. Journal of Law Review, 3(4).
Sari, S. A. (2020). Pertimbangan maslahat dalam putusan perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 10(1).
Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
Siti Musdah Mulia. (2007). Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Islam dan Hukum Positif. Jakarta: LKiS.
Siti Musdah Mulia. (2020). Ensiklopedia Muslimah Reformis. Jakarta: KUPI Press.
Sonny Zulhuda. (2004). Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Supriyadi. (2021). Kekerasan dalam rumah tangga sebagai alasan pemicu perceraian. Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam, 8(2).
Yahya Harahap. (2015). Hukum Perlindungan terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Sinar Grafika.
Yahya Harahap. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Yurisprudensi Mahkamah Agung. Putusan No. 105 K/Sip/1968.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tengku Rizki Rahman, Sukiati, Mhd Yadi Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.