Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Uu No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf di Kecamatan Medan Amplas Medan

Authors

  • Safruna Lubis Fakultas Hukum, Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Medan
  • Adawiyah Nasution Fakultas Hukum, Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1668

Keywords:

Wakaf tanah, UU No. 41 Tahun 2004, nadzir, ahli waris, Medan Amplas

Abstract

Wakaf merupakan bentuk ibadah sosial dalam Islam yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang kuat. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, praktik wakaf tanah di Kecamatan Medan Amplas masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya administrasi, minimnya dokumentasi, dan sengketa dengan ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan dan pengelolaan wakaf tanah berdasarkan ketentuan hukum positif dan prinsip syariah, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan munculnya klaim pengambilalihan wakaf oleh ahli waris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan wakaf di Medan Amplas umumnya tidak melalui proses formal yang lengkap, sehingga berpotensi menimbulkan konflik hukum dan sosial. Upaya penyelesaian sengketa umumnya dilakukan melalui musyawarah, namun dalam beberapa kasus berlanjut ke jalur hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem dokumentasi, profesionalisasi nadzir, serta peran aktif KUA dalam edukasi hukum dan mediasi konflik wakaf.

References

Adijani Al-Alabij. (2015). Perwakafan tanah di Indonesia dalam teori dan praktek. Raja Grafindo Persada.

Adi Sulistyanto. (2016). Membangun paradigma non-litigasi di Indonesia. UNS Press.

Adrian Sutedi. (2017). Tinjauan hukum pertanahan. Pradnya Paramita.

Abdul Ghofar Anshori. (2017). Hukum dan praktik perwakafan di Indonesia. Pilar Media.

Abdul Halim. (2015). Hukum perwakafan di Indonesia. Ciputat Press.

Abdurrohman Kasdi. (2017). Pergeseran makna dan pemberdayaan wakaf (dari konsumtif ke produktif).

Departemen Agama RI. (2004). Fiqih wakaf. Proyek Peningkatan Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji.

Departemen Agama RI. (2006). Fiqh wakaf. Direktorat Pemberdayaan Wakaf.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. (2005). Perkembangan pengelolaan wakaf di Indonesia. Departemen Agama RI.

Endrik Safudin. (2018). Alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase. Publishing.

Farid Wadjdy, & Mursyid. (2016). Wakaf dan kesejahteraan umat. Pustaka Pelajar.

Hubaib Ahmad Muzakky, & Deni Irawan. (2024). Penarikan kembali obyek wakaf (Studi analisis putusan Pengadilan Agama Kab. Malang Nomor 6551/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg). Jurnal Hukum Islam, 8(3).

Kementerian Agama RI. (2003). Pedoman pengelolaan dan pengembangan wakaf. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.

Mudjiono. (2017). Politik dan hukum agraria (Cet. 1). Liberty.

Mukhlisin Muzarie. (2016). Hukum perwakafan dan implikasinya terhadap kesejahteraan masyarakat. Pustaka Jakarta.

Mukti Fajar, & Yulianto Achmad. (2017). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.

Rozalinda. (2019). Manajemen wakaf produktif. Raja Grafindo Persada.

Satria Efendi. (2016). Problematika hukum keluarga Islam kontemporer: Analisis yurisprudensi dengan pendekatan ushuliyah. Kencana.

Siah Khosyi’ah. (2019). Wakaf dan hibah: Perspektif ulama fiqh dan perkembangannya di Indonesia. Pustaka Setia.

Sudirman Hasan. (2015). Wakaf uang: Perspektif fiqh dan manajemen. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Suhrawardi K. Lubis. (2017). Wakaf dan pemberdayaan umat. Sinar Grafika.

Urip Santoso. (2016). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Transmedia Pustaka.

Downloads

Published

2025-07-17

How to Cite

Safruna Lubis, & Adawiyah Nasution. (2025). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Uu No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf di Kecamatan Medan Amplas Medan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2509–2515. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1668

Issue

Section

Articles